‎ ‎
‎ ‎

Darurat Bencana Jilid 5: Pidie Jaya Terjebak Dalam Lingkaran Setan Penanganan Pasca Bencana


author photo

29 Jan 2026 - 07.44 WIB


PIDIE JAYA – RADAR ACEH.id 

Status Tanggap Darurat Bencana di Pidie Jaya resmi diperpanjang hingga Jilid 5 (29 Januari – 12 Februari 2026). Langkah yang diambil Bupati H. Sibral Malasyi ini secara tidak langsung membuka tabir bahwa target pemulihan cepat yang digadang-gadang pemerintah daerah telah meleset total.

Bupati menyebut langkah ini "strategis", namun perpanjangan hingga lima kali lebih tepat disebut sebagai stagnasi. Dalam manajemen bencana modern, fase tanggap darurat yang berlarut-larut adalah indikator adanya sumbatan (bottleneck) serius, baik dalam distribusi logistik maupun eksekusi anggaran.

Pernyataan Bupati bahwa perpanjangan ini menjadi dasar hukum penyediaan hunian sementara (huntara) patut dikritisi. Mengapa legalitas dan eksekusi huntara baru dikejar secara "cepat" sekarang, setelah bencana berlangsung cukup lama? Keterlambatan ini memaksa korban bencana hidup dalam ketidakpastian lebih lama dari yang seharusnya.

Harapan Bupati akan "sinergi lintas sektor" pun dipertanyakan efektivitasnya. Jika sinergi antara Pemda, Pusat, dan TNI/Polri benar-benar solid seperti yang diklaim, Pidie Jaya seharusnya sudah melangkah ke fase Rekonstruksi, bukan mundur kembali menetapkan status darurat.

Perpanjangan ini bukan solusi jangka panjang, melainkan "pil pahit" akibat belum tuntasnya pekerjaan rumah pemerintah. Keselamatan dan pemulihan warga yang disebut sebagai prioritas utama, saat ini tampak tertatih-tatih mengejar ketertinggalan birokrasi. (oeL)
Bagikan:
KOMENTAR