Oleh : Uswatun Hasanah
(Aktivis Muslimah)
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Balikpapan resmi membuka rekrutmen besar-besaran untuk mengisi posisi 643 guru. Langkah ini diambil mengingat kondisi kekurangan tenaga pendidik di Kota Beriman yang mencapai angka 762 orang secara riil. Adapun sistem kerjanya adalah dengan kontrak selama 1 tahun dengan Gaji sebesar Rp3.500.000 per bulan beserta serta BPJS kesehatan. Pemerintah menilai bahwa Ini adalah langkah darurat yang harus di ambil agar anak-anak tidak terlantar dalam proses pembelajaran. (https://www.prokal.co/balikpapan/amp/1777016153/balikpapan-darurat-tenaga-pendidik-disdik-buka-lowongan-643-guru-kontrak-1-tahun-digaji-rp3-jutaan).
Guru merupakan elemen penting dalam sistem pendidikan. Seharusnya pemerintah menyediakan dan menempatkan kesejahteraan guru sebagai prioritas utama, mengingat para guru berada garda terdepan dalam pendidikan generasi. Namun, faktanya persoalan pendidikan saat ini kompleks dan sistemis. Seperti permasalahan guru honorer yaitu gaji guru yang minim, pembayaran gaji yang tertunda, beban kerja yang berat, dan sebagainya. Seakan jasa guru benar-benar tidak dihargai. Harusnya guru adalah sosok yang utama dalam sistem pendidikan.
Darurat tenaga pendidik yang terjadi kini adalah akibat dari penerapan sistem kapitalisme di negeri ini. Sistem kapitalisme inilah yang menciptakan krisis kesejahteraan, kualitas, dan sebaran guru yang terjadi akibat memosisikan pendidikan sebagai komoditas bisnis, bukan pelayanan publik. Dalam sistem ini, negara cenderung berperan sebagai fasilitator swasta, menyebabkan nasib pendidik terabaikan, terutama tenaga honorer.
Padahal, menyiapkan generasi hari ini merupakan pondasi bagi peradaban bangsa di masa depan. Oleh karena itu, harus ada regulasi yang memadai, jelas dan kuat untuk kepentingan ini, bukan dengan saling lempar tanggung jawab antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ketika kekurangan guru di daerah sementara tidak ada pengangkatan guru dari pemerintah pusat, akibatnya pemerintah daerah harus mengambil keputusan untuk mengangkat guru. Di sini tentu ada perbedaan perlakuan, aturan dan kesejahteraan. Akhirnya dalam sistem kapitalisme guru hanya dianggap sebagai pekerja jasa tak layak diperlakukan mulia.
Miris, guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang tidak dihargai secara layak atas kontribusi mereka dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan membentuk generasi masa depan. Karenanya, perlu dilakukan perubahan dalam sistem pendidikan dan masyarakat untuk menghargai guru sebagai profesi yang mulia dan penting. Dibutuhkan regulasi yang jelas, dan kuat, yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administratif, tetapi benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, dengan menjamin ketersediaan guru, kepastian status kerja, serta kondisi pembelajaran yang layak bagi seluruh peserta didik.
Dalam islam, pendidikan merupakan kebutuhan komunal yang wajib dipenuhi negara. Pendidikan tidak diselesaikan dengan kebijakan darurat jangka pendek juga tidak dipandang sekedar komoditas jasa. Negara bertanggung jawab penuh menjamin ketersediaan dan kesejahteraan guru. Kesejahteraan guru bukanlah pelengkap, melainkan bagian integral dari tanggung jawab negara dalam menjaga kualitas pendidikan.
Sejarah peradaban Islam menunjukkan perhatian besar terhadap peran guru. Para pendidik dihormati, diberikan jaminan kehidupan yang layak, dan ditempatkan sebagai elemen strategis dalam pembangunan. Rasulullah ﷺ dan para khalifah menggambarkan bagaimana ilmu dan pengajarannya dimuliakan. Karena melalui merekalah nilai, pengetahuan, dan peradaban diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Guru tidak sekadar berperan sebagai pengajar di ruang kelas, mereka adalah aset utama, bukan sekadar tenaga kerja. Oleh karena itu kesejahteraan guru bukanlah pilihan kebijakan, melainkan kewajiban negara.
Ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW “Imam (khalifah/kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim). Juga hadis, “Menuntut ilmu wajib atas setiap muslim.” (HR Ibnu Majah).
Demikian halnya firman Allah Taala, “Wahai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu, ‘Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis’ maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan, ‘Berdirilah kamu,’ maka berdirilah, niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Maha Teliti dengan apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Mujadalah [58]: 11).
Sejarah mencatat, gaji guru pada masa Khilafah Abbasiyyah sangat fantastis. Para pengajar digaji sekitar 1.000 dinar per tahun, setara dengan gaji muazin. Dengan nilai 1 dinar ≈ 4,25 gram emas, jumlah ini setara ratusan juta rupiah per bulan saat ini. Ulama yang fokus mengajar Al-Qur’an dan membina penuntut ilmu menerima 2.000 dinar per tahun, bahkan ulama ahli fikih dan hadis memperoleh hingga 4.000 dinar per tahun. Pada masa Khalifah Al-Watsiq, gaji seorang ulama dinaikkan dari 100 menjadi 500 dinar per bulan. Sementara pada masa Khalifah Harun Ar-Rasyid, karya ulama dihargai dengan emas seberat kitab yang ditulis.
Sejarah peradaban Islam telah memberi gambaran bahwa para guru dan ulama benar-benar dimuliakan dan dihargai jasa-jasanya, bahkan diposisikan sebagai pahlawan dengan tanda jasa seutuhnya. Dengan penghormatan dan jaminan yang memadai, sehingga guru dapat menjalankan perannya secara optimal dapat benar-benar terwujud.
Selama pendidikan masih dikelola dalam sistem kapitalisme, persoalan serupa akan terus berulang. Oleh karena itu, perubahan sistem menjadi sebuah keniscayaan. Sudah saatnya umat menyadari bahwa kemuliaan guru dan masa depan generasi hanya dapat terwujud melalui sistem Islam yang adil dan menyejahterakan. Hanya dengan penerapan Islam secara kaffah, negara akan mampu menjamin pendidikan, memuliakan guru, dan melahirkan generasi emas yang berkepribadian Islam.
wallahu a'lam.