‎ ‎
‎ ‎

Dana BOS SD–SMP Negeri di Lhokseumawe Disorot, Dinilai Tidak Transparan dan Berpotensi Korupsi


author photo

20 Jan 2026 - 18.16 WIB


Lhokseumawe — Perencanaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada sejumlah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Lhokseumawe disorot masyarakat. Selasa (20/1/2026).

Pengelolaan anggaran yang berada di bawah kendali Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe dinilai tidak transparan dan berpotensi menimbulkan praktik korupsi, sementara pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) terkesan lemah.

Seorang tokoh masyarakat pemerhati pendidikan di Kota Lhokseumawe mengungkapkan, banyak sekolah tidak melibatkan pengurus komite sekolah maupun perwakilan wali murid dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS). Selain itu, pihak sekolah juga tidak memasang papan informasi realisasi penggunaan Dana BOS di tempat yang mudah diakses publik.

“Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Dana BOS bersumber dari uang negara dan masyarakat berhak mengetahui penggunaannya,” ujarnya kepada tim liputan, seraya meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Ia menambahkan, minimnya transparansi membuka peluang terjadinya manipulasi data serta praktik mark up anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kondisi tersebut, menurutnya, sudah berlangsung cukup lama dan melibatkan puluhan SD dan SMP Negeri di wilayah Kota Lhokseumawe.

Ironisnya, dugaan ketidaktransparanan tersebut disebut luput dari pembinaan dan pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe. Situasi ini memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat adanya pembiaran, bahkan dugaan kerja sama tidak sehat antara oknum di dinas dengan sejumlah kepala sekolah.

Atas kondisi itu, masyarakat mendesak Wali Kota Lhokseumawe agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Jika ditemukan pejabat yang tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, diminta untuk diberikan sanksi tegas sebagai bentuk efek jera.

“Penindakan tegas penting agar pengelolaan dana pendidikan ke depan lebih akuntabel dan tidak merugikan negara,” pungkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah oleh tim liputan melalui pesan WhatsApp, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe menyatakan masih melakukan konfirmasi internal terkait persoalan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR