Oleh : Mira Ummu Tegar (Aktivis Muslimah Balikpapan)
Pengamat ekonomi universitas Mulawarman (Unmul), Purwadi, mengaku heran kota Bontang yang dikenal sebagai Kota industri justru hanya mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) sebesar Rp 19.467 atau 0, 52 persen. Padahal keberadaan perusahaan besar dalam dan sekitar wilayah Kota Bontang seharusnya mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun dampak aktivitas industri tersebut dinilai belum terasa secara signifikan bagi masyarakat.
Dia juga menilai tidak sebanding dengan kebutuhan hidup layak (KHL) di Kaltim, bahkan kalah mahal dari beli paket data, belum kebutuhan lain seperti bahan pokok, pajak dan biaya kependidikan. Selain itu tingginya angka pengangguran juga dinilai menjadi faktor penghambat pertumbuhan ekonomi Kota Bontang. Berdasarkan data badan pusat statistik (BPS), jumlah pengangguran terbuka di Bontang mencapai 6.303 orang dan menjadi yang tertinggi di Kaltim.
Purwadi juga menegaskan aturan pemerintah pusat terkait penetapan UMK, seharusnya tetap mempertimbangkan kondisi riil daerah. Ia menilai pentingnya peran kepala daerah dan BPS dalam menyampaikan data dan laporan yang jujur mengenai standar hidup dan kondisi ekonomi masyarakat. Pusat harus mengetahui kondisi daerah, bukan hanya sekedar melihat angka yang terlihat bagus.(bontang.id 24/12/2025).
Sungguh ironi, Kota Bontang yang merupakan kota industri, pertumbuhan ekonomi belum merata bahkan pengangguran masih tinggi. Apa yang dinilai pengamat di atas tentu berdasarkan keahlian, seharusnya jadi bahan pertimbangan untuk menaikkan upah yang wajar dan maksimal. Namun demikian kehidupan sistem kapitalisme sekuler, meski menyandang kota industri serta Kalimantan Timur (Kaltim) yang kaya akan sumber daya alam energi (SDAE), tidak berkolerasi dengan kesejahteraan masyarakatnya.
Inilah watak sistem kapitalisme sekuler, dimana harta kekayaan negeri hanya dinikmati oleh segelintir orang yakni kapitalis oligarki, konsep kebebasan kepemilikan yang lahir dari sistem ini, meniscayakan siapapun boleh menguasai hajat hidup publik termasuk tambang dan sumber kekayaan alam lainnya.
Bahkan mirisnya, negara di sistem ini justru hadir hanya sebagai regulator bahwa tak jarang menjadi fasilitator memuluskan bisnis mereka. Maka tidak heran kemudian meski Kota Bontang sendiri merupakan kota industri yang didalam dan sekitar wilayahnya terdapat banyak perusahaan-perusahaan beroperasi namun mirisnya, bak pepatah, mati di lumbung sendiri, kesejahteraan bak api jauh dari panggang bagi masyarakat sekitarnya.
Tidak bisa di pungkiri sistem kapitalisme sekuler merupakan sistem dimana landasan aktivitasnya hanya berorientasi pada keuntungan semata. Hal ini sejalan dengan tujuan korporat oligarki dalam menjalankan bisnisnya. Sehingga rakyatlah yang kemudian menjadi objek keserakahan mereka.
Sulit mendapatkan pekerjaan, sehingga banyak pengangguran , andaipun bekerja, upah minim dan hanya sebagai buruh kasar. Menjadi mesin-mesin produksi bagi kapitalis oligarki. Watak pengusaha kapitalis oligarki dengan industri besarnya yang seharusnya dikelola negara justru para pekerja diperas. Negara tak hadir sebagaimana mestinya, tawaran pekerjaan diambil alih swasta bukan penguasa.
Posisi pekerja/buruh di industri kapitalis oligarki sangatlah riskan. Apalagi sejak disahkannya undang-undang omnibus law membuat para pekerja semakin tertekan. Sistem outsourcing, PHK yang selalu mengintai, cuti semakin terbatas, upah minim hingga hak pekerja yang tak jarang terabaikan menambah deret panjang kepiluan rakyat kecil di sistem ini.
Demikian sistem kapitalisme sekuler yang menjadikan pengusaha oligarki adalah penguasa bersungguhnya, sehingga kebijakan yang lahir berorientasi untuk kepentingan mereka. Namun mirisnya hingga detik ini kapitalisme sekuler tetap dianut negeri yang notabene mayoritas muslim. Padahal kaum muslim memiliki seperangkat aturan yang shohih berasal dari sang Khaliq yakni sistem pemerintahan Islam (khilafah).
Dalam Islam, negara merupakan raa'in yakni pengurus, pelayan dan pelindung rakyatnya. Sehingga negara akan menyediakan lapangan pekerjaan, membuka akses usaha serta menghilangkan berbagai hambatan struktural yang menyebabkan pengangguran dan kemiskinan.
Pengelolaan lapangan pekerjaan dalam Islam, dibawa kendali negara bukan diserahkan sepenuhnya kepada swasta. Sehingga kewajiban nafkah atas laki-laki bukan hanya beban individu tetapi ada supporting sistem negara dalam pelaksanaannya.
Islam juga mengatur terkait kontrak kerja atau akad ijarah, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Sistem Ekonomi Islam yang ditulis oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, untuk mengangkat seorang pekerja harus ditentukan jenis pekerjaannya sekaligus waktu, upah dan tenaganya. Jenis pekerjaannya harus dijelaskan hingga tidak kabur karena transaksi ijarah yang masih kabur hukumnya adalah fasad (rusak), waktunya juga harus ditentukan semisal, harian, bulanan, atau tahunan, upah kerjanya juga harus ditetapkan. Ibnu Masud berkata bahwa Rosulullah Saw pernah bersabda, "Apabila salah seorang diantara kalian mengontrak (tenaga) seorang pekerja maka hendaknya ia memberitahukan kepadanya upahnya." (HR. ad-Daruquthni).
Penentuan upah dalam Islam berdasarkan perbedaan kerjanya dan berdasarkan perbedaan tingkat kesempurnaannya dalam suatu pekerjaan yang sama. Karena itu gaji seorang insinyur, berbeda dengan gaji tukang kayu dan gaji tukang kayu yang ahli berbeda dengan tukang kayu yang biasa.
Yang juga harus ditetapkan adalah tenaga yang harus dicurahkan oleh para pekerja sehingga para pekerja tidak dibebani dengan pekerjaan yang di luar kapasitasnya. Allah SWT berfirman, "Allah SWT tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya'. (QS. al-Baqarah {2}: 286). Karena itu, tidak boleh menuntut seorang pekerja agar mencurahkan tenaga, kecuali sesuai dengan kapasitasnya yang wajar.
Sementara pandangan Islam terkait industri baik yang tradisional (manual) maupun yang modern. Tidaklah terlepas dari hukum-hukum mengenai kerjasama usaha syirkah, hukum-hukum di seputar jasa, serta hukum-hukum tentang jual beli dan perdagangan luar negeri. Dan syariah telah menetapkan hukum terkait keterikatan pelaku industri dengan apa yang diproduksi atau ketidakterikatannya.
Kepemilikan harta dalam Islam tidaklah bebas sebagai kapitalisme sekuler. Islam mengatur kepemilikan menjadi tiga kategori yakni, kepemilikan individu, umum dan negara, dan pengelolaannya pun mengikuti atau sesuai kategori tersebut.
Sementara kepemilikan umum yang mencakup SDAE wajib bagi negara yang mengelolanya secara syar'i. Tidak boleh diserahkan kepada individu atau kelompok (korporat), darinya membuka luas lapangan pekerjaan serta distribusi kekayaan alam bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat sehingga tidak ada ketimpangan ekonomi yang curam seperti saat ini.
Sungguh Islam merupakan rahmat bagi seluruh alam ketika diterapkan secara menyeluruh dalam institusi Daulah khilafah Islamiyyah. "Wahai orang-orang yang beriman masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh ia musuh yang nyata bagimu".(QS. al-Baqarah {2}: 208). Wallahu a'lam bishowab.