Lhokseumawe — Dugaan lemahnya transparansi dan buruknya tata kelola anggaran mencuat dalam pelaksanaan proyek revitalisasi di SD Negeri 2 Muara Satu, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Kamis (1 Januari 2026).
Proyek yang bersumber dari dana pemerintah itu berlangsung tanpa papan informasi proyek, memunculkan pertanyaan serius soal keterbukaan dan potensi penyimpangan.
Hasil pantauan di lokasi mendapati pekerjaan fisik tetap berjalan, namun tidak satu pun papan proyek terpasang. Publik dibuat buta terhadap informasi krusial seperti nilai anggaran, sumber dana, volume pekerjaan, hingga pihak pelaksana. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip transparansi penggunaan anggaran negara yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Ketiadaan papan proyek tersebut memicu dugaan bahwa proyek revitalisasi ini berjalan tanpa pengawasan publik yang memadai. Padahal, papan informasi merupakan alat kontrol sosial untuk mencegah praktik penyelewengan anggaran.
Saat dikonfirmasi, Kepala SD Negeri 2 Muara Satu, Dewi Agustina, mengakui papan informasi proyek memang tidak terpasang. Ia berdalih papan tersebut sebelumnya dibongkar pascabanjir dan hingga kini belum dipasang kembali. “Setelah banjir kemarin kami bongkar dan kelupaan dipasang lagi,” ujarnya.
Pengakuan tersebut justru menambah daftar persoalan. Dewi juga mengungkap adanya masalah serius dalam pengelolaan aset sekolah. Ia menyebut dana terkait aset belum ditransfer karena rekening belum tersedia, sementara laporan kehilangan aset sedang disusun.
“Masalah aset mengikuti petunjuk sarana dan prasarana dinas melalui bendahara,” katanya.
Lebih jauh, ia mengakui sebagian aset sekolah hilang, bahkan ada yang diduga telah dijual. “Aset yang hilang banyak, sebagian hilang, dan yang dijual hanya beberapa lembar,” ujarnya tanpa memberikan rincian jenis, nilai, maupun waktu kejadian.
Pengakuan tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Hilangnya aset sekolah, administrasi keuangan yang belum tertib, serta proyek yang berjalan tanpa papan informasi dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan internal dan minimnya kepatuhan terhadap aturan.
Situasi ini memantik reaksi publik yang mendesak Dinas Pendidikan kota Lhokseumawe, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Pemeriksaan menyeluruh dinilai mendesak guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran, manipulasi aset negara, maupun pelanggaran prinsip keterbukaan informasi publik di lingkungan pendidikan.
Jika dibiarkan, praktik semacam ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan dana pendidikan, sekaligus merugikan hak publik untuk mengetahui bagaimana uang negara digunakan di sekolah negeri.(A1)