Pencairan dana program Gratispol Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah disalurkan ke sejumlah perguruan tinggi. Namun demikian, proses refund atau pengembalian Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang sudah membayar di awal perkuliahan masih belum menemui kejelasan. Seorang mahasiswa Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Samarinda yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan belum adanya kepastian terkait mekanisme refund UKT. Ia menyebut, sejak September 2025, mahasiswa penerima Gratispol belum mendapatkan informasi jelas mengenai pengembalian dana tersebut. (https://kaltimtoday.co/mahasiswa-poltekkes-samarinda-tagih-kejelasan-refund-ukt-program-gratispol#google_vignette).
Ketika penguasa berhitung untung rugi terhadap rakyatnya maka kebijakan dibuat hanya sekedar memberikan kesenangan sesaat yang berujung pada ilusi atau hayalan semata. Kebijakan pendidikan gratis belum disertai tata kelola yang matang, khususnya dalam aspek teknis dan transparansi pelaksanaan. Program Gratispol yang sejatinya ditujukan untuk meringankan beban mahasiswa justru memunculkan ketidakpastian baru akibat lambannya mekanisme refund UKT.
Ketidaksiapan sistem, komunikasi yang tidak jelas antara pemerintah, kampus, dan mahasiswa, serta alasan administratif seperti penutupan tahun anggaran memperlihatkan lemahnya perencanaan negara dalam meriayah kebutuhan rakyat secara menyeluruh. Akibatnya, mahasiswa terutama yang membutuhkan dana tersebut menjadi pihak yang dirugikan dan dipaksa bersabar atas kebijakan yang seharusnya memberi kepastian dan keadilan.
Problem ini tentu akan sangat sulit untuk diatasi ketika negara masib berpijak pada sistem kapitalis sekuler, yang ketika untuk rakyat selalu memperhitungkan untung dan rugi. Akhirnya tentu akan sangat sulit untuk menerapkan pendidikan gratis dalam sistem pendidikan kapitalis. Andaipun gratis namun tetap diikuti dengan berbagai syarat dan ketentuan berlaku yang akan menyulitkan.
Sejatinya Indonesia dan Kaltim khususnya, memiliki sumber kekayaan yang melimpah misalnya SDAE, jika saja berlimpahnya SDAE tersebut dikelola dengan benar akan sangat mudah bagi negara untuk memberikan pendidikan gratis, namun tentu di atas penerapan sistem yang rusak pendidikan gratis hanya akan menjadi ilusi semata.
Pendidikan disebut sebagai hak, namun kenyataannya justru menjadi beban mahal bagi rakyat. Di balik slogan pemerataan, sistem yang berlaku gagal menjamin pendidikan gratis secara nyata. Persoalan ini bukan soal teknis, melainkan soal sistem. Sejarah membuktikan, hanya sistem Islam yang mampu menjadikan pendidikan gratis sebagai tanggung jawab negara.
Pendidikan dalam Islam sejatinya dianggap
sebagai fondasi dakwah
Sejak awal Islam, pendidikan adalah pilar utama pembentukan umat. Sebagai mana wahyu pertama:
اقْرَأْ (Bacalah)
(QS. Al-‘Alaq: 1).
Menunjukkan bahwa Islam dibangun di atas ilmu, bukan kekuasaan atau harta. Metode pendidikan Rasulullah Saw, Rasullullah Saw berperan sebagai pendidik, guru, dan pembina peradaban.
Pada masa kegemilangannya, daulah Islam menjadikan pendidikan sebagai jantung peradaban. Rasulullah Saw meletakkan dasar pendidikan berbasis wahyu dan akhlak, sementara para khalifah melanjutkannya dengan
menjamin pendidikan untuk seluruh rakyat,
mengintegrasikan ilmu agama dan ilmu dunia.
Menjadikan negara sebagai penjaga dan pengembang ilmu.
Karena itulah Islam mampu melahirkan peradaban ilmu terbesar dalam sejarah manusia selama berabad-abad.
Islam menjamin rakyat mendapatkan pendidikan secara gratis dan berkualitas. Tidak hanya berupa bea siswa tapi semua yang tercakup dalam pendidikan. Tidak hanya muslim tapi juga non muslim yang hidup dalam daulah Islam ikut merasakan. Pendidikan hak komunal masyarakat yang wajib dipenuhi oleh negara.
Pendidikan dimasa daulah Islam menjadi fondasi utama peradaban dan ditangani langsung oleh negara.
Rasulullah Saw bertindak sebagai guru dan pendidik utama, menanamkan ilmu, akhlak, dan kepemimpinan.
Pada masa Daulah Umayyah–Abbasiyah
Pendidikan berkembang pesat dan terstruktur.
Masjid dan madrasah sebagai pusat ilmu.
Negara mendirikan lembaga pendidikan dan perpustakaan,
ilmu agama dan sains berkembang bersama (fiqh, hadis, kedokteran, matematika, astronomi).
Ciri utama pendidikan dalam daulah Islam
berbasis akidah Islam.
Pendidikan adalah tanggung jawab negara
Ilmu diarahkan untuk kemaslahatan umat dan pembentukan peradaban
Daulah Islam mampu memberikan pendidikan secara gratis karena pendidikan dipandang sebagai kewajiban negara dan hak rakyat, bukan komoditas. Negara bertanggung jawab penuh menyediakan lembaga pendidikan, guru, kurikulum, serta sarana penunjang tanpa memungut biaya dari peserta didik. Hal ini didasarkan pada kewajiban menuntut ilmu dalam Islam yang harus dijamin pelaksanaannya oleh negara.
Pembiayaan pendidikan bersumber dari Baitul Mal, dengan pemasukan tetap seperti kepemilikan umum (tambang, air, hutan), kharaj, jizyah, fa’i, dan ghanimah. Selain itu, wakaf berperan besar menopang keberlangsungan madrasah dan universitas, termasuk gaji guru dan kebutuhan pelajar. Dengan sistem keuangan ini, negara Islam mampu menyelenggarakan pendidikan berkualitas dan gratis dari tingkat dasar hingga tinggi secara berkelanjutan.
Dalam Islam, penguasa bukanlah pihak yang harus dilayani, melainkan pelayan umat, karena kekuasaan dipandang sebagai amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah. Al-Qur’an menegaskan bahwa amanah wajib ditunaikan dan hukum harus ditegakkan dengan adil
﴿إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ﴾
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah dengan adil.”
(QS. An-Nisā’ [4]: 58)
Sementara Sunnah Nabi Saw secara eksplisit menyatakan bahwa imam adalah ra‘in (penggembala) yang bertanggung jawab penuh atas rakyatnya (HR. al-Bukhārī dan Muslim), suatu istilah yang bermakna mengurus, menjaga, dan memenuhi kebutuhan, bukan menikmati kekuasaan.
Bahkan Rasulullah Saw memberikan ancaman keras bagi pemimpin yang menipu dan menelantarkan urusan rakyatnya dengan diharamkannya surga bagi mereka.
«مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً، يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ، إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ»
“Tidaklah seorang hamba yang Allah beri amanah mengurus rakyat, lalu ia mati dalam keadaan menipu rakyatnya, kecuali Allah haramkan baginya surga.”
(HR. al-Bukhārī dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa pelayanan terhadap umat adalah kewajiban syar‘i, bukan pilihan moral semata. Praktik para sahabat, seperti Umar bin al-Khattab yang merasa bertanggung jawab hingga pada keselamatan seekor hewan di wilayah kekuasaannya, semakin menegaskan bahwa hakikat kepemimpinan dalam Islam adalah pengabdian dan pelayanan terhadap kemaslahatan umat, bukan dominasi atas mereka. Maka tidak ada alasan untuk menolak diterapkannya sistem Islam dalam daulah khilafah agar kehidupan berjalan dengan baik dan rakyat benar-benar akan mendapatkan pendidikan secara gratis. Wallahua'lam.