‎ ‎
‎ ‎

Qanun LKS Tak Berlaku Surut, Sidang Wanprestasi Koperasi PIM Berlanjut di PN Lhoksukon


author photo

15 Jan 2026 - 10.17 WIB


Aceh Utara - Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon menegaskan kewenangannya untuk mengadili perkara gugatan wanprestasi yang dilayangkan T. Azharuddin terhadap Koperasi Jasa Syariah PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM). Hal ini tertuang dalam Putusan Sela Nomor 18/Pdt.G/2025/PN Lsk yang bacakan Majelis Hakim pada Rabu (14/1/2026).

Putusan ini sekaligus mematahkan eksepsi (bantahan) pihak Koperasi PIM yang sebelumnya mengklaim bahwa kewenangan mengadili _(absolute competence)_ berada di Mahkamah Syar’iyah, mengingat status badan hukum mereka sebagai Koperasi Syariah dan adanya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Kuasa Hukum Penggugat dari YLBH CaKRA, Fakhrurrazi, menyambut baik putusan ini. Ia menilai Majelis Hakim telah cermat dalam menerapkan asas hukum, khususnya terkait prinsip non-retroaktif (hukum tidak berlaku surut).

"Majelis Hakim berpendapat bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat terjadi pada rentang tahun 2009-2010, jauh sebelum Qanun LKS diundangkan. Oleh karena itu, sengketa ini murni merupakan wanprestasi perdata yang menjadi kewenangan absolut Pengadilan Negeri, bukan Mahkamah Syar’iyah," jelas Fakhrurrazi.

Putusan sela ini menjadi titik terang bagi T. Azharuddin yang telah bertahun-tahun memperjuangkan haknya atas sisa ongkos angkut pupuk bersubsidi dan non-subsidi tahun 2009-2010 yang belum dibayarkan.

"Ini menjadi pintu masuk bagi kami untuk membuktikan secara terang benderang adanya wanprestasi yang merugikan klien kami," tambah Fakhrurrazi.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian surat dan saksi. Sementara itu, biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.(**)

Bagikan:
KOMENTAR