Akhir Desember 2025 mencatat salah satu tragedi kemanusiaan terbesar di Pulau Sumatera setelah hujan ekstrem dan fenomena siklon tropis menyebabkan banjir bandang serta tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. BNPB mencatat jumlah korban jiwa telah mencapai lebih dari 1.100 orang dan masih terus diperbarui, dengan puluhan hingga ratusan lainnya hilang serta ratusan ribu warga mengungsi dari rumah mereka yang hancur (DetikNews).
Setelah hampir satu bulan pascabencana, kondisi di sejumlah titik masih berada dalam status darurat yang belum sepenuhnya pulih. Banyak desa dan kecamatan yang belum mendapat akses penuh ke bantuan logistik, layanan kesehatan, ataupun pemulihan infrastruktur dasar. Situasi ini membuat masyarakat menuntut agar pemerintah segera menetapkan status “bencana nasional”, yang dianggap perlu untuk mempercepat proses koordinasi bantuan, pelepasan anggaran darurat, dan keterlibatan lembaga internasional (Gesuri.id).
Di beberapa wilayah di Aceh, tekanan kehidupan sehari-hari memunculkan simbol-simbol keputusasaan. Warga mulai mengibarkan bendera putih, simbol bahwa mereka kehabisan stok makanan dan merasa tidak lagi mampu mempertahankan harapan dalam kondisi ekstrem tersebut. Lebih jauh, di beberapa titik juga terlihat munculnya kembali simbol bendera GAM (Gerakan Aceh Merdeka) sesuatu yang sebelumnya jarang terlihat pascaperjanjian damai yang menjadi sinyal potensi eskalasi sosial jika negara dan sistem penanggulangan bencana dinilai absen atau tidak efektif. Kehadiran simbol ini menunjukkan rasa kehilangan kontrol dan kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan negara dalam memenuhi perlindungan dasar bagi rakyatnya.
Meskipun upaya relokasi dan pembangunan jembatan darurat telah dilakukan, akses vital warga masih sangat tergantung pada struktur yang rapuh tersebut. Banyak jembatan yang baru dibangun masih berupa jembatan kayu atau rangka logam darurat yang hanya bisa dilalui secara terbatas, membuat pasokan bahan pokok dan alat medis sulit masuk secara cepat, terutama saat cuaca buruk kembali melanda.
Situasi ini kemudian menimbulkan pertanyaan serius di kalangan masyarakat dan analis kebijakan, "Apakah alokasi anggaran penanganan bencana selama ini benar-benar mencukupi dan tepat sasaran? atau masih terjadi kebocoran, keterlambatan, dan kurangnya sistem prioritas yang efektif?".
Desakan ini muncul karena:
1. Banyak korban masih bertahan di tenda pengungsian jauh lebih lama daripada yang diperkirakan.
2. Bantuan tidak merata karena keterbatasan akses.
3. Distribusi barang bantuan kadang terhambat birokrasi, padahal kebutuhan dasar sangat mendesak.
4. Infrastruktur penting belum kembali normal, sehingga mobilitas warga dan distribusi logistik tetap terhambat.
Realitas ini menggambarkan bahwa tanggap darurat saja tidak cukup jika tidak diikuti dengan mitigasi, perencanaan sistemik, dan sistem penanggulangan yang kuat. Dalam pandangan banyak pihak, perubahan struktural dalam aturan negara atau sistem penanggulangan bencana tidak lagi bisa ditunda, karena fenomena cuaca ekstrem kemungkinan akan meningkat frekuensinya sebagai dampak perubahan iklim global.
Paradigma Kapitalisme dalam Krisis Kebencanaan: Efisiensi Anggaran, Defisit Keselamatan
Bencana besar di Sumatera yang menelan lebih dari seribu korban jiwa memperlihatkan fakta pahit: dalam sistem Kapitalisme, keselamatan rakyat bukan prioritas utama, tapi sekadar item dalam kalkulasi anggaran. Pemulihan pascabencana yang seharusnya menjadi hak dasar korban, sering tersendat karena keputusan negara tunduk pada logika efisiensi biaya, stabilitas pasar, dan kemampuan fiskal, bukan pada kebutuhan nyata rakyat.
UU Kebencanaan memang ada, anggaran darurat juga disiapkan, tetapi implementasinya lemah karena Kapitalisme menempatkan pelayanan publik sebagai beban anggaran, bukan amanah yang wajib dipenuhi. Akibatnya, respons sering lambat, bantuan tidak merata, dan pemulihan masih bersifat tambal-sulam.
Ini bukan hanya soal “oknum”, tapi karena sistemnya sendiri memang melihat urusan rakyat melalui lensa untung-rugi ekonomi.
Kapitalisme juga membentuk cara pikir penguasa: kebijakan diambil berdasarkan apa yang paling hemat dan paling efisien, bukan apa yang paling dibutuhkan. Maka wajar jika saat rakyat menderita, negara lebih sibuk menghitung kemampuan APBN daripada menghitung berapa cepat nyawa rakyat bisa diselamatkan.
Islam mengajarkan bahwa keselamatan rakyat adalah kewajiban, tapi dalam Kapitalisme, yang dijaga duluan bukan rakyat, melainkan stabilitas ekonomi dan kepercayaan investor. Inilah akar kritik dalam makalah tersebut: Kapitalisme gagal menjamin perlindungan jiwa dan pemulihan publik karena sejak awal fondasinya bukan amanah, melainkan materi dan efisiensi modal.
Islam Memandang Bencana sebagai Ujian Amanah, Bukan Ujian Efisiensi
Dalam Islam, bencana tidak dipandang sebagai sekadar peristiwa alam yang menuntut efisiensi anggaran, tetapi sebagai ujian tanggung jawab negara dan pemimpinnya. Konsep kepemimpinan dalam Islam menempatkan pemimpin sebagai raa’in—pengurus rakyat—yang tugas utamanya adalah memastikan keselamatan jiwa, perlindungan harta, dan pemenuhan kebutuhan dasar warganya tanpa syarat. Berbeda dengan sistem kapitalisme yang menjadikan anggaran sebagai variabel penentu kebijakan, dalam Islam justru kebutuhan rakyatlah yang menentukan seberapa besar anggaran wajib dikeluarkan oleh negara. Karena negara Islam memiliki Baitul Mal, kas negara yang bersumber dari pengelolaan harta milik umum seperti air, tambang, dan energi, maka negara memiliki ketahanan finansial yang kuat dan tidak bergantung pada pajak rakyat maupun tekanan korporasi. Dalam sistem ini, pencairan dana saat darurat bukan menunggu negosiasi birokrasi, melainkan langsung dieksekusi ketika rakyat membutuhkannya.
Penanganan bencana dalam Islam juga bersifat cepat, terpusat, dan berada dalam satu komando negara, bukan terpecah-pecah antar lembaga. Saat musibah terjadi, negara wajib mengerahkan semua instrumen yang dimilikinya yaitu tim medis, logistik, militer, dan keamanan secara terpadu. Tidak ada alasan menunda evakuasi atau menunggu anggaran ditetapkan, sebab keterlambatan menolong rakyat dalam Islam adalah bentuk kelalaian amanah, dan kelalaian itu adalah dosa bagi pemimpin. Dalam sejarah Islam, model penanganan krisis seperti ini tampak pada masa Khalifah Umar bin Khattab saat menghadapi ‘Amwas Plague dan musim paceklik, di mana negara turun langsung memastikan distribusi pangan, layanan kesehatan, dan keselamatan rakyat secara merata. Paradigma ini menegaskan bahwa negara dalam Islam bukan sekadar regulator, tetapi pemilik dan pengelola harta umum untuk kepentingan rakyat. Karena itu, dalam sistem Islam tidak akan pernah terjadi ironi seperti rakyat kelaparan sementara sumber daya alam dikuasai korporasi, atau korban bencana dibiarkan bertahan sendiri di jembatan darurat yang rawan. Negara Islam hadir sebagai pelaksana syariat dan penjaga keselamatan publik, bukan fasilitator modal.
Lebih jauh, dalam Islam, pertanggungjawaban pemimpin bukan diukur di hadapan parlemen atau publik semata, tetapi terutama di hadapan Allah. Pemimpin tidak bisa berlindung di balik alasan “anggaran terbatas” atau “kebijakan paling efisien”, karena dalam Islam nyawa bukan variabel, nyawa adalah amanah. Ketika bencana terjadi, negara wajib menjamin makanan, air bersih, hunian aman, layanan medis, dan keamanan korban tanpa menimbang untung-rugi, sebab rakyat bukan pelanggan, mereka adalah warga yang hak hidup amannya wajib dijaga oleh negara. Inilah yang membuat sistem Islam memiliki standar moral dan standar kebijakan yang lebih tinggi dibanding sistem kapitalisme: bukan bertanya “cukupkah dana?” tetapi bertanya “cukupkah negara hadir menjamin keselamatan rakyat?”.
Bencana alam bisa selesai dengan mitigasi dan pemulihan, tetapi bencana sistem hanya selesai jika sistemnya diganti. Islam menawarkan solusi mendasar yaitu negara yang tidak tunduk pada pasar, tidak bergantung pada pajak rakyat, tidak abai pada korban, dan tidak menjadikan efisiensi modal lebih tinggi dari keselamatan jiwa. Karena dalam Islam pemimpin bukan penjaga modal, ia adalah penjaga amanah. Dan ketika amanah itu dijalankan, keselamatan rakyat tidak lagi jadi taruhan ia menjadi kepastian yang wajib diwujudkan oleh negara.
Wallahu'alam bishowab