‎ ‎
‎ ‎

Colon Keuchik Atau Penipu? Dugaan Ijazah Palsu Mengguncang Pilchik Alue Ngom


author photo

15 Jan 2026 - 23.39 WIB


Aceh Utara – Kontestasi Pemilihan Keuchik (Kepala Desa) Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, mendadak diguncang skandal serius. Seorang calon keuchik dilaporkan ke polisi atas dugaan penggunaan ijazah palsu sebagai syarat pencalonan. Kamis (15/1/2026).

Laporan tersebut resmi diterima Polres Aceh Utara dengan Nomor: LP/B/5/1/2026/SPKT/Polres Aceh Utara/Polda Aceh, dan menjerat dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pelapor, Tarmidi (38), warga Gampong Alue Ngom, mengungkapkan bahwa kecurigaannya bermula saat mendapati kejanggalan pada ijazah milik salah satu calon keuchik berinisial MI.

“Ijazah yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan sudah saya lakukan kroscek ke Kementerian Agama Aceh Utara. Namun, data ijazah tersebut tidak ditemukan,” ujar Tarmidi saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut Tarmidi, hasil verifikasi ke Kantor Kemenag justru memperkuat dugaan pemalsuan. Ijazah yang dipakai terlapor tidak terdaftar dalam sistem resmi Kemenag, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya manipulasi dokumen.

“Karena ijazah itu tidak terdata, saya merasa dibohongi dan dirugikan. Maka saya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan ini ke Polres Aceh Utara,” tegasnya.

Kasus ini sontak menyedot perhatian publik, mengingat ijazah merupakan syarat fundamental dalam pencalonan kepala desa. Dugaan penggunaan dokumen palsu dinilai mencederai demokrasi desa dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, terlapor MI mengakui bahwa dirinya mengetahui adanya laporan tersebut.

“Benar saya yang dilaporkan. Saya tahu dari kawan, ditunjukkan lewat handphone. Tapi soal ijazah itu asli atau palsu saya tidak tahu, karena saya belum dipanggil,” kata MI singkat.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan media ini belum melakukan konfirmasi dengan pihak Polres Aceh Utara terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan pemalsuan yang mencoreng pesta demokrasi di tingkat gampong ini.(A1)
Bagikan:
KOMENTAR