Banda Aceh — Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera melakukan audit menyeluruh terhadap puluhan paket pengadaan bibit dan pupuk di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh yang diperuntukkan bagi Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya. Sabtu (17/1/2026).
Sejumlah program tersebut diduga dilaksanakan secara tidak transparan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Desakan itu disampaikan seorang tokoh masyarakat Pidie Jaya yang enggan disebutkan namanya kepada media ini.
Ia menilai minimnya keterbukaan informasi dalam penggunaan anggaran negara membuka ruang manipulasi data dan praktik mark up harga untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
“Ketika perencanaan dan pelaksanaan anggaran tidak dapat diakses publik, potensi penyimpangan sangat besar. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi menyangkut dugaan korupsi dan uang rakyat,” ujarnya dengan nada tegas.
Tokoh masyarakat tersebut meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh turun tangan dengan melakukan audit mendalam terhadap sejumlah paket pengadaan dan kajian di lingkungan DLHK Aceh. Paket-paket yang disorot antara lain:
Pengadaan bibit peningkatan tutupan vegetasi Gampong Iklim (Proklim) KPH Wilayah II Rp439.354.082
Pengadaan Bibit MPTS siap salur KPH II Rp500.000.000
Pengadaan Bibit MPTS siap salur KPH II Rp450.000.000
Pengadaan tanaman tidak disukai gajah di Kabupaten Pidie Rp199.500.000
Pengadaan bibit penghijauan lingkungan pada tempat ibadah, fasilitas kesehatan, dan ruang terbuka hijau Kabupaten Pidie Rp300.000.000
Pengadaan bibit penghijauan lingkungan pada tempat ibadah, fasilitas kesehatan, dan ruang terbuka hijau Kabupaten Pidie Jaya Rp300.000.000
Peningkatan tutupan vegetasi Gampong Proklim Lutueng, Kabupaten Pidie Rp50.000.000
Pengadaan bibit produktif untuk kelompok masyarakat hutan adat Kabupaten Pidie Rp208.550.000
Pengadaan bibit tanaman pola parsial berkesesuaian pada koridor hidupan liar Kabupaten Pidie Rp399.980.000
Pengadaan bibit tanaman pola parsial berkesesuaian pada koridor hidupan liar Kabupaten Pidie Jaya Rp499.975.000
Kajian pembuatan electric fencing pencegahan konflik satwa liar Pidie Jaya Rp88.000.000
Kajian kerusakan habitat gajah Kabupaten Pidie Rp88.000.000
Kajian kerusakan habitat gajah Kabupaten Pidie Jaya Rp88.000.000
Penyediaan bibit produktif pengembangan hutan rakyat Gampong Jijiem, Kecamatan Keumala, Kabupaten Pidie Rp164.587.000
Ia menegaskan, apabila dalam audit ditemukan pengadaan yang tidak sesuai kontrak kerja atau Rencana Anggaran Biaya (RAB), termasuk indikasi manipulasi data dan mark up harga, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas.
“Siapa pun yang terlibat harus diproses hukum. Ini penting agar menjadi efek jera bagi pejabat lain dan memulihkan kepercayaan publik,” katanya.
Selain itu, masyarakat juga meminta Kejaksaan mempublikasikan hasil audit secara terbuka agar tidak terus berkembang praduga dan kecurigaan di tengah publik.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan tim liputan kepada Kepala UPTD KPH Wilayah II melalui pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan hingga berita ini ditayangkan, meski pesan telah terbaca. Sikap bungkam tersebut semakin memicu pertanyaan publik terkait transparansi pengelolaan anggaran di institusi tersebut.(Ak)