‎ ‎
‎ ‎

Progres Rumah Ibadah di IKN Dipercepat Jelang Ramadhan, Akankah Memperkuat Akidah?


author photo

24 Jan 2026 - 07.45 WIB



Emirza Erbayanthi, M.Pd
(Pemerhati Sosial)

Menteri Agama meninjau progres pembangunan fasilitas rumah ibadah di IKN, Minggu (11/1/2026). Menag memastikan percepatan pembangunan sarana peribadatan yang akan menjadi pusat spiritualitas sekaligus simbol kerukunan umat beragama. Pasalnya rumah ibadah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu dirancang untuk berdampingan secara harmonis di IKN. 

Terkhusus gereja akan dilengkapi dengan fasilitas pendukung di antaranya Gedung Kolaborasi Lintas Agama. Menag berharap fasilitas publik ini bisa segera rampung agar dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan pegawai di IKN. Apalagi sebentar lagi akan memasuki bulan suci Ramadan. 

Harapannya, jika sudah rampung, masyarakat bisa langsung memanfaatkannya untuk beribadah dan memperkuat ukhuwah di lingkungan IKN. Pembangunan kompleks rumah ibadah ini diharapkan menjadi potret nyata dari visi Indonesia yang menjunjung tinggi toleransi dan moderasi beragama di tengah modernitas. (https://kemenag.go.id/nasional/menag-harap-rumah-ibadah-di-ikn-jadi-simbol-harmoni-indonesia-9lDEK)

Rumah Ibadah Berdampingan 

Jelang Ramadhan umat justru disuguhkan pengentalan nilai moderasi beragama dan toleransi yang kebablasan dengan dipercepatnya rumah ibadah berdampingan dan gedung kolaborasi lintas agama di IKN yang dijadikan sebagai simbol kerukunan antar umat beragama. Hal seperti ini membahayakan akidah, karena moderasi beragama dan toleransi yang kebablasan. 

Seharusnya akidah umat dibentengi agar kuat tetapi justru menyebabkan akidah umat jadi terkikis. Konflik bukan terjadi pada keberagaman itu sendiri, melainkan pada kesalahan dalam memahami dan menyikapinya. Pluralisme agama telah menyusup dalam wacana toleransi, dan jika dibiarkan, akan mengikis akidah umat secara sistematis dan halus. 

Umat Islam tidak perlu diajarkan toleransi yang mengaburkan akidah. Kita menghormati perbedaan tetapi bukan menyamakan semua agama. Rumah ibadah yang berdampingan dan gedung kolaborasi lintas agama di IKN dinarasikan sebagai sarana peribadatan yang akan menjadi pusat spiritualitas sekaligus simbol kerukunan umat beragama. 

Narasi semacam ini justru membuat masyarakat tertarik hanya karena keunikannya. Yaitu karena tempat ibadah berada satu area berdekatan. Mengunjunginya demi memperoleh foto-foto yang menurut mereka unik juga viral sehingga bisa dipajang di akun media sosial, meski hal tersebut bertentangan dengan akidah Islam.

Sebabnya, pemicu berbagai kasus intoleransi selama ini toh justru sering kali datangnya bukan dari kaum muslim. Salah satu contohnya adalah sebagaimana yang terjadi pada Juli 2024 di Papua, saat jemaah Gereja Kristen Indonesia (GKI) Penabur Jaya Asri melakukan aksi penolakan pembangunan Pondok Pesantren Mamba’ul Ulum Nur al-Fithrah di Perumahan Jaya Asri Entro, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.

Toleransi yang diserukan saat ini bertentangan dengan akidah Islam. Wujud toleransi lebih kental dengan pencampuran ajaran Islam dengan ide-ide dari luar Islam. Toleransi yang digambarkan berupa pembangunan tempat ibadah semua agama disatu area, padahal itu toleransi versi sekuler yang tentu saja maknanya keliru dan menyesatkan kaum muslim.

Jelas, bukan toleransi dalam makna syar’i yang kaum muslim pahami. Yang terjadi, toleransi yang dimaksudkan adalah agar rakyat mayoritas (muslim) “diharuskan” untuk menghormati minoritas (nonmuslim). Ini adalah toleransi versi sekuler yang bisa merobohkan keimanan kaum muslim sebagai akibat minimnya pemahaman umat sehingga mereka mudah terbawa arus yang bertentangan dengan syariat Islam. 

Toleransi tersebut justru bertujuan mengacak-acak akidah umat Islam. Di antara konsekuensi penerapan sistem sekuler demokrasi kapitalisme adalah landasan kehidupan yang berkonsep pemisahan agama dari kehidupan. Dengan kata lain, nilai-nilai agama dipinggirkan dari kehidupan dan interaksi sosial kemasyarakatan. 

Sebaliknya, agama hanya diperbolehkan mengatur di pojok-pojok ranah kehidupan privat. Sekularisme ini telah menyerang tiap sendi kehidupan. Sekularisme ini pula yang merestui munculnya toleransi versi sekuler sehingga terjadi salah kaprah dan pembenaran, termasuk saat masyarakat menyikapi pembangunan rumah ibadah semua agama disatu area. 

Ketika kita mengkritisinya, mereka berdalih bahwa aktivitas-aktivitas itu mereka sebut hak asasi manusia (HAM), padahal dampak aktivitas sekuler itu masif dan luas kepada seluruh individu di masyarakat. Realitas ini diperburuk oleh arus deras moderasi beragama yang digencarkan pemerintah di berbagai aspek kehidupan sehingga semua agama dianggap benar dan paradigma mengenai konsep toleransi pun menjadi kebablasan. 

Kondisi ini didukung oleh penyelenggaraan sistem pendidikan yang telah berkubang dalam konsep liberal dan juga kental dengan arus moderasi, seperti kurikulum merdeka, pendidikan vokasi, dan Kampus Merdeka. Konsep moderasi itu telah membuat orientasi hidup masyarakat menjadi berbelok ke arah yang jauh dari motivasi akidah Islam. 

Mereka juga tidak segan mencampuradukkan Islam dengan ajaran agama lain atau ide lain dari luar Islam. Ini tentu bencana besar bagi peradaban dan generasi masa depan. Ini juga menjadi bukti nyata bahwa negara sekuler benar-benar abai menjaga akidah umat, padahal jelas-jelas mayoritas penduduknya adalah muslim.

Batasan Toleransi dalam Islam

Allah Taala berfirman, “Katakanlah, ‘Hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmu agamamu dan untukkulah, agamaku.'” (QS Al-Kafirun [109]: 1—6).

Allah Taala juga berfirman dalam ayat, “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Oleh karena itu barang siapa yang ingkar kepada tagut dan beriman kepada Allah maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”(QS Al-Baqarah [2]: 256).

Ayat-ayat di atas adalah batasan konsep toleransi menurut syariat Islam. Selan itu, Allah juga berfirman dalam ayat, “Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang batil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedangkan kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah [2]: 42). Hal ini dikuatkan oleh sabda Rasulullah saw., “Sesungguhnya perkara halal itu sudah jelas dan perkara haram itu sudah jelas. Dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar.” (Muttafaqun ‘alaih).

Islam tidak memiliki satu pun ajaran untuk bersikap intoleran. Islam justru sudah mengajarkan dan mengatur perihal toleransi sejak Islam pertama kali datang. Islam juga memiliki definisi yang jelas soal pelanggaran hukum syarak, yakni segala sesuatu yang bertentangan dengan ketetapan Allah dan Rasul-Nya. 

Aktivitas meyakini dan mengadopsi ajaran dari luar Islam adalah pelanggaran hukum syarak. Ini termasuk dalam hal pembangunan rumah ibadah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu yang dirancang berdampingan. Jadi sikap kaum muslim terhadap hal tersebut bukan soal toleran atau intoleran.

Toleransi rumah ibadah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu dirancang untuk berdampingan sejatinya mencampuradukkan ajaran Islam dengan Nasrani, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu berikut budaya dan tradisi apa pun yang menyertainya. Ini tidak layak diambil oleh umat Islam karena menampilkan aktivitas menyerupai umat selain Islam. 

Ini sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka.”(HR Abu Dawud).

Hendaklah kita memperhatikan bahwa kata “tasyabbuh” (تَشَبَّهَ, menyerupai) berasal dari wazan “tafa’ul” dalam bahasa Arab, yang bermakna muthawa’ah (menurut), takalluf (memaksa), tadarruj (bertahap atau parsial) dalam melakukan suatu perbuatan. 

Kata kerja dengan wazan “tafa’ul” ini mengandung makna bahwa perbuatan tasyabbuh dilakukan sedikit demi sedikit, yang awalnya seseorang merasa terpaksa dengan perbuatan ini hingga lama-lama ia menurut dan terbiasa mengerjakannya.

Penjagaan Akidah Umat oleh Islam 

Sungguh telah jelas bahwa solusi dari permasalahan toleransi dan pendangkalan akidah ini adalah dengan meyakini dan menerapkan aturan Islam kafah oleh suatu negara. Negara Islam memiliki peran penting untuk menjaga akidah umat. Ini adalah salah satu fungsi negara.

Di dalam buku Mafahim Islamiyah karya Syekh Muhammad Husain Abdullah, disebutkan bahwa dalam syariat Islam terdapat hal-hal dharuriyat (hal-hal yang merupakan keharusan) yang mengandung berbagai kemaslahatan umat. Salah satu dari hal dharuriyat itu adalah penjagaan agama (akidah). 

Pemeliharaan akidah adalah hak syar’i seorang muslim. Ketika sudah memeluk Islam, seorang muslim pun tidak lantas boleh murtad dengan sesuka hatinya. Islam juga telah menetapkan hukum-hukum untuk memelihara akidah. 

Seperti mengemban dakwah Islam, menolak kesewenang-wenangan/kezaliman, menerapkan syariat Islam kafah, wajibnya berjihad untuk melawan negara kafir harbi fi’lan (negara yang sedang memerangi kaum muslim secara militer), dan sebagainya.

Islam menjadikan para pemimpin dan pejabat senantiasa memberikan nasihat takwa sehingga menyuburkan keimanan di tengah-tengah umat. Dengan begitu, umat terkondisikan untuk tetap terikat dengan aturan Islam. 

Hal ini khususnya dalam momen-momen krusial yang berpotensi membahayakan akidah umat sebagaimana membangun rumah ibadah secara berdampingan.

Negara juga terdapat kadi hisbah yang bertugas mengatur interaksi umat Islam dengan nonmuslim agar sesuai syariat Islam, termasuk menjelaskan aturan Islam untuk menyikapi tempat/lokasi yang memungkinkan terjadinya interaksi umat Islam dengan agama lain. Sungguh dengan akidah Islam, kaum muslim akan mulia dan berjaya.

Sebagaimana firman Allah Taala dalam ayat, “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahlu kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.”(QS Ali Imran [3]: 110).

Juga pernyataan Umar bin Khaththab ra., “Kami dahulu adalah kaum yang paling hina, lantas Allah memuliakan kami dengan Islam, selagi kami mencari kemuliaan dengan selain Islam maka justru Allah akan menghinakan kami.” (Al-Mustadrak ‘ala al-Sahihain Juz 1, halaman 130).

Selain itu, Negara tetap memberikan toleransi dan kebebasan kepada umat nonmuslim. Mereka tidak akan dipaksa untuk memeluk Islam. Mereka bahkan mendapatkan perlindungan dari Negara karena mereka adalah warga yang berstatus ahlu dzimmah, yakni orang nonmuslim yang tunduk di bawah sistem Islam dengan tetap memeluk agamanya. Mereka berkewajiban untuk membayar jizyah dan tunduk kepada sistem Islam.

Di ruang publik, seperti televisi, radio, internet, atau jejaring sosial yang bisa diakses dengan bebas oleh masyarakat, hal itu tidak boleh ditampilkan karena bertentangan dengan akad dzimmah mereka. Dalam buku Syakhshiyah Umar wa Aruhu, Dr. Ali Muhammad ash-Shalabi menulis bahwa Khalifah Umar bin Khaththab ra. pernah memiliki seorang budak laki-laki beragama Nasrani yang bernama Asyiq. 

Asyiq bercerita, “Saya adalah seorang budak beragama Nasrani milik Umar. Umar berkata kepada saya, ‘Masuk Islam-lah kamu agar kami dapat menugaskan kamu untuk menangani beberapa urusan kaum muslim. Sebab kami tidak pantas menugaskan untuk mengurusi urusan kami dengan orang yang bukan dari golongan kami.’ Akan tetapi, saya menolak tawaran Umar. Lalu Umar membacakan firman Allah (yang artinya), ‘Tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam.’”

Imam Ath-Thabari meriwayatkan bahwa Khalifah Umar ra. pernah menulis sebuah perjanjian dengan penduduk Ilia (Al-Quds). Dalam surat perjanjian tersebut Khalifah Umar ra. menjelaskan tentang pemberian jaminan keamanan bagi penduduk Ilia atas diri, harta, salib, dan gereja-gereja mereka.

Hal serupa dilakukan oleh Gubernur Mesir Amr bin al-Ash yang pernah menulis surat perjanjian kepada penduduk Qibthi (Kristen Koptik) di Mesir. Surat perjanjian itu berbunyi, “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Inilah apa yang diberikan oleh Amr bin al-Ash kepada penduduk Mesir berupa jaminan keamanan atas diri, agama, harta benda, gereja-gereja, salib, darat, dan laut mereka.”

Islam tumbuh sebagai minoritas, namun tetap menyerukan kebenaran dengan damai di awal-awal dakwah. Muncul konflik karena Islam tidak mengakui kebenaran agama lain, walaupun tidak memaksa. Islam mengakui keberagaman, tetapi tetap menjaga kemurnian akidah dan tidak kompromi dalam keyakinan.

Ada umat Nasrani, Yahudi, Zoroaster (Majusi), dan lain-lain. Ada berbagai etnis: Arab, Persia, Afrika, Turki, India, dll. Non-Muslim (dzimmi) mendapat perlindungan hak hidup, harta, ibadah, dan tempat tinggal, dengan kewajiban membayar jizyah. Mereka tidak dipaksa masuk Islam, tapi tidak boleh menyebarkan agama mereka ke umat Islam. 

Demikianlah gambaran toleransi dalam sistem kehidupan Islam, yakni tanpa harus mencampuradukkan ajaran Islam dengan agama lain. Selain itu dalam Islam, di satu sisi kaum muslim dijaga akidahnya, sedangkan di sisi lain Negara memberikan perlindungan kepada ahlu dzimmah yang menjadi warganya. 

Fakta sejarah ini terjadi berabad-abad lamanya sepanjang tegaknya peradaban Islam. Sambut Ramadhan hendaknya semakin menyuarakan Islam agar berbagai persoalan terselesaikan. Wallahualam bissawab.
Bagikan:
KOMENTAR