Bencana alam menorehkan luka mendalam bagi negeri. Sudah satu bulan berlalu sejak rangkaian bencana melanda berbagai wilayah, khususnya di Sumatera dan Aceh. Namun alih-alih menyaksikan pemulihan yang signifikan, kondisi di lapangan justru menunjukkan bahwa situasi darurat belum benar-benar berakhir. Keselamatan rakyat masih berada di ujung tanduk, sementara kehadiran negara dipertanyakan.
Desakan agar pemerintah menetapkan status bencana nasional semakin menguat. Hal ini bukan tanpa alasan. Banyak wilayah terdampak masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, mulai dari akses transportasi, tempat tinggal layak, hingga jaminan keamanan. Di Aceh, fenomena pengibaran bendera putih oleh warga menjadi simbol keputusasaan yang sangat memilukan. Itu adalah bahasa sunyi rakyat yang merasa tak lagi punya sandaran.
Lebih jauh, muncul kembali bendera GAM di beberapa titik. Fenomena ini bukan sekadar isu simbolik, melainkan sinyal serius akan potensi instabilitas sosial-politik. Ketika negara dianggap absen dalam melindungi dan mengurus rakyatnya, ruang ketidakpuasan akan diisi oleh berbagai ekspresi perlawanan. Sejarah telah menunjukkan bahwa ketidakadilan struktural dan pembiaran penderitaan rakyat dapat memicu gejolak yang lebih besar.
Kondisi infrastruktur pun belum sepenuhnya aman. Akses vital masyarakat masih bergantung pada jembatan darurat yang rawan ambruk. Setiap aktivitas warga-nak-anak berangkat sekolah, petani ke ladang, hingga distribusi logistik—menjadi pertaruhan nyawa. Situasi ini mempertegas bahwa penanganan pascabencana belum dilakukan secara tuntas dan serius.
Fakta-fakta tersebut memunculkan pertanyaan mendasar yang tak bisa lagi dihindari: apakah anggaran penanganan bencana benar-benar mencukupi dan tepat sasaran? Ataukah keselamatan rakyat kembali dikalahkan oleh pertimbangan lain?
Lemahnya Peran Negara dalam Penanganan Pascabencana
Realitas pascabencana yang berlarut-larut menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap rakyat. Negara belum mampu menjamin anggaran yang memadai untuk pemulihan pascabencana secara menyeluruh. Bantuan yang datang sering kali bersifat parsial, lambat, dan tidak merata. Akibatnya, penderitaan korban bencana berkepanjangan tanpa kepastian.
Padahal, Indonesia memiliki Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana yang seharusnya menjadi payung hukum dalam memastikan respons cepat, terpadu, dan berkeadilan. Namun dalam praktiknya, implementasi undang-undang tersebut masih sangat lemah. Koordinasi antar lembaga sering tersendat, birokrasi berbelit, dan tanggung jawab kerap saling dilempar.
Masalah ini tidak berdiri sendiri, melainkan berakar pada sistem yang melandasi pengambilan kebijakan. Dalam sistem demokrasi-kapitalisme, kebijakan publik sering kali ditentukan oleh kalkulasi ekonomi dan efisiensi anggaran. Keselamatan rakyat diukur dengan angka, sementara penderitaan manusia direduksi menjadi beban fiskal. Ketika anggaran dianggap “terlalu besar”, maka respon diperlambat atau dipangkas.
Sistem ini juga melahirkan penguasa yang lebih fokus menjaga stabilitas politik dan citra kekuasaan daripada memastikan terpenuhinya kebutuhan rakyat. Bencana sering diperlakukan sebagai peristiwa temporer, bukan sebagai tanggung jawab negara yang harus ditangani hingga tuntas. Selama kamera media masih menyorot, bantuan digelontorkan. Namun ketika sorotan meredup, penderitaan rakyat pun dilupakan.
Lebih parah lagi, sistem kapitalisme membuka ruang luas bagi eksploitasi alam secara serampangan. Hutan dibabat, tambang dieksploitasi, dan tata ruang diabaikan demi keuntungan ekonomi. Akibatnya, bencana ekologis menjadi siklus berulang yang selalu dibayar mahal oleh rakyat kecil. Ironisnya, ketika bencana terjadi, rakyat pula yang harus bersabar menghadapi lambannya negara.
Islam Kaffah: Kepemimpinan sebagai Amanah, Bukan Jabatan
Berbeda secara mendasar dengan sistem kapitalisme, Islam memandang kepemimpinan sebagai amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Dalam Islam, pemimpin adalah raa’in (pengurus rakyat), bukan sekadar administrator kekuasaan. Rasulullah saw. bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa keselamatan dan kesejahteraan rakyat adalah tanggung jawab mutlak pemimpin. Tidak ada alasan bagi negara untuk abai, apalagi berdalih keterbatasan anggaran. Setiap kelalaian dalam mengurus rakyat, termasuk dalam penanganan bencana, adalah dosa dan pengkhianatan terhadap amanah.
Dalam sistem Islam kaffah, penanganan bencana dilakukan secara cepat, terpusat, dan terkoordinasi. Negara tidak menunggu tekanan publik atau pertimbangan politik. Setiap detik keterlambatan dipandang sebagai kelalaian yang akan dimintai pertanggungjawaban. Oleh karena itu, mekanisme tanggap darurat dirancang agar respons negara dapat segera menjangkau seluruh wilayah terdampak.
Negara dalam Islam juga bertanggung jawab penuh tanpa kompromi dengan kepentingan ekonomi. Keselamatan rakyat tidak pernah dikalahkan oleh logika untung-rugi. Anggaran bukan alasan untuk menunda bantuan, karena harta dalam Islam dikelola untuk kemaslahatan umat, bukan untuk akumulasi kekayaan segelintir elite.
Jaminan Kebutuhan Dasar Tanpa Syarat
Islam mewajibkan negara menjamin kebutuhan dasar korban bencana secara menyeluruh. Makanan, tempat tinggal yang layak, layanan kesehatan, dan keamanan adalah hak rakyat yang harus dipenuhi negara. Semua itu diberikan tanpa syarat, tanpa prosedur yang mempersulit, dan tanpa stigma sebagai “penerima bantuan”.
Dalam sistem Islam, negara memiliki instrumen keuangan yang kuat melalui Baitul Mal, yang mengelola berbagai sumber pemasukan, termasuk kepemilikan umum seperti sumber daya alam. Kekayaan alam tidak diserahkan kepada korporasi untuk dieksploitasi, melainkan dikelola negara untuk kepentingan rakyat.
Dengan demikian, negara memiliki kapasitas nyata untuk membiayai penanganan bencana secara optimal.
Lebih dari sekadar respons pascabencana, Islam juga mewajibkan negara melakukan pencegahan bencana. Pengelolaan alam harus dilakukan secara adil dan berkelanjutan. Eksploitasi yang merusak lingkungan adalah kezaliman yang dilarang. Negara wajib memastikan tata kelola hutan, sungai, dan wilayah tambang dilakukan dengan prinsip amanah dan kemaslahatan umat.
Dengan paradigma ini, bencana tidak dipandang sebagai takdir semata yang harus diterima rakyat, melainkan sebagai peringatan agar negara menjalankan hukum Allah dalam mengelola alam dan kehidupan manusia.
Saatnya Berpikir Perubahan Sistemik
Alhasil, satu bulan pascabencana adalah cermin telanjang kegagalan sistemik. Ketika rakyat mengibarkan bendera putih, itu bukan sekadar tanda kehabisan logistik, melainkan simbol hilangnya harapan terhadap negara. Selama sistem demokrasi-kapitalisme masih menjadi fondasi, keselamatan rakyat akan terus berada dalam posisi tawar-menawar.
Islam kaffah menawarkan solusi mendasar dan menyeluruh. Kepemimpinan dipahami sebagai amanah, negara hadir sepenuhnya untuk rakyat, dan kekayaan dikelola untuk kemaslahatan umat. Dalam sistem ini, keselamatan satu jiwa lebih berharga daripada seluruh keuntungan materi.
Sudah saatnya umat menyadari bahwa problem bencana bukan sekadar soal teknis atau anggaran, melainkan soal sistem kehidupan. Tanpa perubahan sistemik menuju penerapan Islam kaffah, bencana akan terus berulang, dan rakyat akan terus menjadi korban dari kelalaian negara.
Walhu'alam.