‎ ‎
‎ ‎

Suara Kritis Terhadap Rezim Dibungkam. Demokrasi Hanya Omong Kosong?


author photo

9 Jan 2026 - 07.31 WIB



(Oleh : Juliana Najma, Pegiat Literasi)

Korban banjir di Sumatra masih terus berjuang menghadapi kondisi memprihatinkan pascabencana, berbagai tantangan besar masih menjadi ironi setelah sebulan lebih bencana terjadi. Mulai dari kebutuhan dasar yang mendesak, hingga banjir susulan yang memperparah situasi dan berpotensi menambah jumlah korban jiwa. 

Influencer dan para aktivis ramai-ramai melaporkan berbagai situasi mencekam yang masih terus dihadapi warga terdampak di lokasi bencana. Mereka pun aktif menyuarakan pemikiran kritis terkait berbagai kebijakan negara dalam upaya pemulihan pascabencana yang nyatanya masih jauh dari kata tuntas itu.

Namun kini publik dibuat heboh dengan maraknya aksi teror yang dialami influencer dan aktivis oleh orang tidak dikenal (OTK). Ironisnya teror ini secara bersamaan terjadi kepada mereka usai gencar melayangkan kritik kepada pemerintah —khususnya dalam penanganan pascabencana banjir bandang Sumatra. Bentuk teror yang dilaporkan beragam, mulai dari ancaman fisik, vandalisme, doxing, peretasan digital, bom molotov, kiriman bangkai ayam, hingga intimidasi yang menyasar keluarga korban. 

Rentetan teror ini menambah daftar panjang pelanggaran kebebasan berekspresi yang telah dijamin di dalam undang-undang yang dijunjung tinggi di negara ini. SAFEnet —sebuah organisasi sipil yang memperjuangkan hak-hak digital— melaporkan peningkatan dua kali lipat pelanggaran kebebasan berekspresi dan keamanan digital dalam satu tahun terakhir, di mana sebagian besar targetnya adalah aktivis.

Direktur SAFEnet, Nenden Sekar Arum, menemukan pola yang sama dalam peristiwa teror yang dialami para influencer maupun aktivis, "mereka diserang setelah banyak atau aktif menyuarakan soal penanganan bencana di Sumatra" . Ini pembungkaman terorganisir terhadap suara kritis yang mencerminkan kegelisahan publik terhadap kebijakan, sikap, atau arah kekuasaan.

Dampak Teror Terhadap Upaya Pemulihan Pascabencana 

Menurut Pakar Hukum dan Masyarakat, Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum., dan Analisis Politik dan Media, Puspita Satyawati pemulihan pascabencana tidak hanya bergantung pada kapasitas teknis negara, tetapi juga pada keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas publik. Namun, meningkatnya teror berupa intimidasi fisik, psikologis, dan digital terhadap individu-individu yang kritis terhadap penanganan bencana di Sumatra menimbulkan kekhawatiran serius. 

Pertama, teror menciptakan chilling effect, yakni kondisi di mana individu memilih untuk diam demi keamanan diri. Akibatnya, informasi mengenai kondisi riil korban, ketimpangan distribusi bantuan, atau kegagalan kebijakan tidak lagi tersampaikan ke publik. Dalam konteks bencana, keterbatasan informasi ini berpotensi memperburuk kerentanan korban dan menghambat respons korektif negara.

Kedua, aktivis, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil berfungsi sebagai pengawas eksternal terhadap penggunaan anggaran dan implementasi kebijakan pemulihan. Teror terhadap mereka meningkatkan risiko penyalahgunaan wewenang, korupsi dana bencana, serta proyek rekonstruksi yang tidak berorientasi pada kebutuhan korban.

Ketiga, pembiaran terhadap teror menciptakan preseden bahwa kerja kemanusiaan dan advokasi adalah aktivitas berisiko tinggi. Dalam jangka panjang, kondisi ini menghambat regenerasi aktivis dan melemahkan kapasitas masyarakat sipil dalam menghadapi bencana di masa depan.

Ketika negara membiarkan teror terhadap pembela kemanusiaan sejatinya ia sedang mereduksi pemulihan pascabencana menjadi proyek teknokratis semata, sementara akar masalah bencana itu sendiri —perusakan lingkungan yang masif, kapitalisasi dalam tata kelola sumber daya alam, relasi negara dan korporasi yang meminggirkan hak-hak rakyat— tidak pernah disentuh. 

Jika memang negara tidak melakukan dosa besar kepada rakyat mengapa suara kritis tak pernah mendapat tempat?

Hipokrisi Demokrasi : Menjunjung Kebebasan Berpendapat Tapi Membungkam Suara-Suara Kritis

Pemerintah—melalui Badan Komunikasi Pemerintah RI—menyatakan pemerintah dengan tegas menolak dan mengecam segala bentuk intimidasi dan teror terhadap warga negara, termasuk kepada konten kreator yang menyampaikan kritik terhadap upaya pemulihan pascabencana. 

Namun apakah kasus-kasus itu, utamanya yang ditindaklanjuti ke ranah hukum, ditindaklanjuti sampai selesai? Kita bisa melihat dari kasus Tempo, pada Maret 2025 lalu, Kantor redaksi Tempo mendapat kiriman kotak berisi bangkai tikus yang dipenggal, setelah sebelumnya menerima paket potongan kepala babi. Siapa pelakunya dan apa motifnya bahkan tak pernah terungkap sampai sekarang.

Teror bukan hanya serangan terhadap individu melainkan terhadap hak publik untuk tahu, bersuara, dan mengoreksi kekuasaan. Jika praktik ini terus dibiarkan, pesan yang dikirim negara kepada rakyatnya jelas: diam lebih aman daripada kritis.

Diakui atau tidak, inilah potret negara pseudo demokrasi (demokrasi semu). Lebih jauh, beginilah hipokritnya demokrasi. Katanya menjunjung kebebasan berekspresi, tapi di saat yang sama menjadi slogan kosong yang runtuh justru di saat rakyat paling membutuhkan kehadiran negara.

Mengapa Kritik Menjadi Ancaman Bagi Penguasa?

Seorang ahli teori politik Amerika terkemuka dari Universitas Yale, Robert A. Dahl menegaskan bahwa tanpa kebebasan berpendapat dan akses terhadap informasi alternatif, demokrasi kehilangan makna substantifnya. Dalam teori demokrasi, kebebasan berekspresi merupakan prasyarat utama bagi kontrol publik terhadap kekuasaan. Lantas, mengapa teror dapat berlangsung berulang tanpa perlindungan yang memadai dari negara yang katanya menganut sistem demokrasi? 

Kritik publik atas kebijakan negara khususnya pada penanganan bencana Sumatra tidak berhenti pada aspek teknis, melainkan menyentuh dimensi struktural: kerusakan lingkungan, tata kelola sumber daya alam, relasi negara dan korporasi, serta akuntabilitas kebijakan.

Di titik inilah kritik berubah menjadi ancaman. Isu bencana kerap bersinggungan dengan kepentingan ekonomi besar, sehingga suara kritis dipandang sebagai gangguan terhadap stabilitas politik dan citra kekuasaan. Ketika kritik tidak mampu dijawab dengan argumen dan transparansi, intimidasi menjadi jalan pintas. Strategi ini efektif karena: menimbulkan ketakutan tanpa jejak hukum yang jelas, mempersulit pembuktian aktor intelektual di balik teror, serta menciptakan efek jera bagi publik yang ingin bersuara.

Ahli politik komparatif dan transisi demokrasi di Amerika Latin, Guillermo O’Donnell menyebut kondisi ini sebagai low-intensity citizenship, di mana warga secara formal memiliki hak, tetapi secara faktual tidak dapat menggunakannya tanpa risiko. Dalam konteks ini, istilah demokrasi semu (pseudo-democracy) menjadi relevan: demokrasi yang mengklaim kebebasan, tetapi secara praktis membatasi suara yang dianggap mengganggu kepentingan dominan.

Membedah Demokrasi sebagai Sistem Rusak yang Tak Layak  

Di negara ini kritik tidak dilarang, tetapi dibuat berisiko. Kebebasan berbicara tidak dicabut, tetapi dipisahkan dari rasa aman. Demokrasi di Indonesia tidak sedang runtuh. Demokrasi juga tidak sedang dibunuh. Namun inilah wajah asli sistem demokrasi itu sendiri. Pola intimidasi terhadap suara kritis semakin terang-terangan melalui teror simbolik yang kasar, personal, dan anonim.

Sulit mengatakan bahwa pola ini terjadi secara kebetulan. Ketika praktik intimidasi berulang, menggunakan metode serupa, menyasar isu-isu strategis, dan terus berlalu tanpa penegakan hukum yang tegas, persoalannya bukan lagi kriminalitas biasa dan bukan pula tentang kelemahan negara semata, melainkan pada pilihan negara untuk mempertahankan ruang abu-abu. Negara tidak sepenuhnya represif, tetapi juga tidak sepenuhnya melindungi. Ambiguitas ini bukan kecelakaan. Ambiguitas ini fungsional —untuk melindungi kepentingan segelintir lingkaran elit yang bertindak sebagai pihak dominan.

Kebebasan berbicara dijamin secara konstitusional, tetapi perlindungan substantif terhadap intimidasi informal dibiarkan kabur. Ketakutan tidak lagi dipaksakan secara vulgar, tetapi diinternalisasi sebagai pertimbangan rasional. Orang tidak lagi bertanya apakah berbicara diperbolehkan, melainkan apakah berbicara layak dengan risiko yang menyertainya.

Kita sering mendengar kata demokrasi dielu-elukan sebagai sistem terbaik dan paling adil di dunia. Namun, benarkah demikian? Jika ditelaah lebih dalam, sistem ini ternyata tidak sesempurna seperti yang dibayangkan. Pakar Hukum dan Masyarakat, Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum.,menulis dalam penelitiannya yang berjudul "Hagemoni Oligarki dan Ambruknya Supremasi Hukum", bahwa ekonom Joseph Stiglitz mendefinisikan demokrasi dengan : “Of the 1%, by the 1%, for the 1%.” Karena realitanya, kekuasaan bukan di tangan rakyat tapi di tangan para pemilik modal.

Secara konsep, demokrasi tampak manis — seolah rakyatlah pemegang kedaulatan. Tapi dalam praktiknya, kekuasaan hanya berputar di lingkaran elite dan oligarki. Inilah tujuan sebenarnya mengapa demokrasi diciptakan: untuk melindungi kepentingan segelintir orang meski harus mengorbankan sebagian besar lainnya. Suara kritis dianggap menelanjangi relasi negara dan oligarki —pihak yang sebenarnya menyetir arah negara ini. Ini mengapa di mata para pemilik kepentingan kritik sering dianggap ancaman yang membahayakan eksistensi mereka.

Hakikat demokrasi lahir dari sekularisme —ide yang memisahkan agama dari kehidupan dan negara. Dalam demokrasi, rakyat dianggap sebagai pembuat hukum (musyarri‘).
Namun dalam Islam, hukum hanya datang dari Allah SWT. Sebagaimana firman Allah Ta'ala dalam QS. Al-An'am (6): 57: "Menetapkan (hukum itu) hanyalah hak Allah. Dia menerangkan kebenaran dan Dia pemberi keputusan yang terbaik.".

Rakyat boleh bermusyawarah, tapi tidak berhak menjadikan yang haram menjadi halal, hanya karena suara mayoritas. Dalam Islam, kebenaran diukur dengan wahyu, bukan opini publik atau hasil polling. Maka, demokrasi disebut sebagai sistem kufur, karena sumber hukumnya berasal dari manusia, bukan dari Sang Pencipta. Padahal Allah telah berfirman dalam QS. Al-Maidah (5): 47: "Barang siapa tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik".

Selama manusia menjadi pembuat hukum, ketidakadilan akan selalu berulang —karena hawa nafsu tak pernah bisa menjadi standar kebenaran. Demokrasi menjadikan manusia sebagai tuhan-tuhan kecil; sementara Islam mengembalikan hukum pada Dzat Yang Maha Benar.

Kini, sebuah pertanyaan fundamental sedang diberikan kepada umat: Apakah umat Islam akan terus bertahan dengan sistem buatan manusia yang cacat ini?
atau mulai menapaki jalan menuju sistem yang bersumber langsung dari Allah SWT? 

Pemimpin-Pemimpin yang Senang Dikritik 

Penguasa dalam Islam adalah junnah (pelindung) rakyat, bukan peneror dan pengancam rakyat. Hubungan penguasa dan rakyat diatur syari'at: penguasa wajib menjalankan peran ra'in dan junnah, rakyat wajib muhasabah lil hukam. Karena itu, kritik bukan ancaman bagi penguasa di dalam sistem Islam karena ia menjadi bagian penting untuk menegakkan amar makruf nahi mungkar di tengah-tengah umat.

“Tidaklah seorang hamba yang Allah jadikan pemimpin atas rakyat, lalu ia mati dalam keadaan berbuat curang terhadap rakyatnya, kecuali Allah mengharamkan surga atasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Khalifah yang terkenal sangat terbuka dan senang menerima kritik adalah Umar bin Khattab, ia menganggap kritik sebagai nasihat untuk memperbaiki diri dan kepemimpinan. Umar pernah dikritik keras oleh perempuan yang menolak kebijakan beliau tentang mahar laki-laki yang akan menikahi wanita hendaknya tidak lebih dari 400 dirham. Tapi Umar pada saat itu tidak marah dengan kritik dari wanita tersebut dan malah menerimanya. Bahkan Umar r.a berkata ” Tiap orang lebih paham ketimbang umar”. 

Pada kesempatan lain, Umar r.a juga pernah diacungkan pedang oleh Arab Badui dan dia berkata” Apabila Engkau, wahai khalifah, benar, maka aku akan menaatimu. Tetapi jika engkau menyimpang, pedang ini akan meluruskanmu”. Ketika Umar r.a mendengar kalimat ini beliau mengucapkan Alhamdulillah dan bersyukur karena ada yang berani mengingatkan beliau jika menyimpang dari kententuan Allah SWT dan Rasul-Nya.

Umar bin Khattab adalah teladan yang menegaskan bahwa posisinya sebagai khalifah tidak membuatnya kebal dari kesalahan, dan ia sangat terbuka untuk dikoreksi demi menjaga agama Allah. Kepemimpinan di dalam Islam adalah amanah bersama, dan setiap Muslim punya tanggung jawab untuk memastikan penguasa tetap berada di jalan yang benar.

Kisah lain datang dari Umar bin Abdul Aziz yang juga memberi teladan sebagai pemimpin yang bijaksana dan mau menerima masukan, bahkan mendapat gelar Khalifah Rasyid kelima karena kepemimpinannya yang sesuai teladan. Saat pertama kali diangkat menjadi Khalifah ia berkata kepada rakyatnya “Taatilah aku selama aku (memerintahkan untuk) menaati Allah. Namun jika perintahku mendurhakai-Nya, maka kalian tidak boleh taat dalam hal itu,” ujarnya.

Di dalam Islam kritik (amar makruf nahi mungkar) adalah bagian integral dari syariat untuk perbaikan, nasihat, dan kemaslahatan umat, dengan adab dan etika yang jelas sebagaimana dicontohhkan oleh Nabi ﷺ dan para sahabat.

Kritik yang disampaikan dengan benar menunjukkan kepedulian rakyat terhadap penguasa agar tidak tergelincir pada kezaliman, serta sebagai wujud ketaatan pada Allah.  

Allahumma ahyinawaamitna bil Islam.
Bagikan:
KOMENTAR