Sabang — Alokasi anggaran Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kota Sabang tahun 2025 menunjukkan dominasi belanja non-fisik, khususnya pada pos perjalanan dinas dan jasa konsultansi, dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Senin (9/2/2026).
Berdasarkan data anggaran tahun 2025, belanja konsultansi yang berorientasi pada bidang perindustrian dan perdagangan tercatat sebagai pos terbesar, dengan nilai mencapai Rp 3,1 miliar. Angka ini menyedot porsi signifikan dari total belanja dinas, menimbulkan pertanyaan terkait urgensi serta dampak langsungnya terhadap penguatan sektor industri dan UMKM di Sabang.
Selain itu, belanja perjalanan dinas juga terbilang tinggi, mencapai Rp 1,65 miliar, yang hampir setara dengan gabungan sejumlah belanja pemeliharaan aset daerah. Kondisi ini memunculkan sorotan terhadap efektivitas perjalanan dinas tersebut dalam mendorong kinerja dan pelayanan publik.
Disperindagkop dan UKM Kota Sabang juga menganggarkan Rp 315,16 juta untuk belanja makanan dan minuman, serta Rp 328,3 juta untuk honorarium narasumber, moderator, pembawa acara, dan panitia. Belanja jasa yang diberikan kepada pihak ketiga atau pihak lain tercatat sebesar Rp 673,97 juta.
Sementara itu, anggaran untuk pemeliharaan aset fisik relatif lebih kecil. Pemeliharaan gedung dialokasikan sebesar Rp 349,23 juta, sedangkan pemeliharaan kendaraan hanya Rp 122,01 juta. Padahal, keberlanjutan fungsi aset dinas sangat bergantung pada pemeliharaan yang memadai.
Di sisi lain, belanja yang berpotensi berdampak langsung kepada masyarakat, seperti belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada pihak ketiga, dialokasikan sebesar Rp 982,94 juta, serta belanja hibah uang kepada badan dan lembaga nirlaba sosial kemasyarakatan sebesar Rp 360 juta.
Komposisi belanja ini memunculkan pertanyaan publik mengenai prioritas kebijakan anggaran Disperindagkop dan UKM Kota Sabang tahun 2025, terutama terkait sejauh mana belanja bernilai besar tersebut benar-benar menyentuh kebutuhan pelaku UMKM dan sektor perdagangan lokal, bukan sekadar terserap pada aktivitas administratif dan jasa pendukung.(Ak)