Benang Kusut Deforestasi, Islam Tawarkan Solusi


author photo

10 Feb 2026 - 10.10 WIB



dr.hj. Sulistiawati, MAP

Deforestasi massif di terjadi di Indonesia. Badan Informasi Geospasial (BIG) mengonfirmasi pada 2022, luas hutan Indonesia mencapai 102,53 juta hektare. Namun, jumlah tersebut berkurang sekitar 1,33 juta hektare atau turun 0,7% dibanding 2018. Tahun 2018 hingga 2022, Pulau Kalimantan menjadi daerah yang paling banyak kehilangan hutan, luasnya mencapai 526,81 ribu hektare. Kondisi ini juga terjadi di Sumatra, Papua, Sulawesi, Jawa, dll.

Forest Watch Indonesia (FWI) menegaskan, bahwa deforestasi di Kaltim dalam 2 tahun terakhir hampir setara dengan akumulasi kehilangan hutan di wilayah-wilayah yang saat ini mengalami bencana besar di Sumatera. Deforestasi di Kaltim mencapai 44.000 hektar sepanjang 2025. Menurut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, kewenangan rehabilitasi bukan berada di tingkat Pemerintah Provinsi. Tutupan hutan Kaltim saat ini sekitar 62%, tapi angka deforestasi pada 2025 mencapai 44.000 hektar. Penyebabnya pembukaan tambang dan perkebunan sawit. Plt Kepala DLH Kaltim menyatakan kewenangan rehabilitasi kawasan hutan berada di tangan Kementerian Kehutanan. Adapun Dinas Kehutanan provinsi hanya berwenang melakukan rehabilitasi di Areal Penggunaan Lain (APL).

FWI menyebut percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai salah satu faktor yang mempercepat pembukaan lahan di wilayah pesisir dan area berhutan. Mulai tahun 2018 hingga 2021 kawasan IKN sudah kehilangan 18 ribu hektare hutan, menyisakan hutan alam sekitar 26,8 ribu hektare. 

Pada 2000, di empat wilayah kecamatan Kelay, Sambaliung, Teluk Bayur dan Segah kabupaten berau memiliki tutupan hutan seluas 1.268.733,89 hektare. Dua dekade berlalu, tahun 2022 luasan berkurang menjadi 1.123.603,54 hektare. Artinya, tutupan hutan hilang mencapai 145.130,45 hektare untuk berbagai kegiatan, baik permukiman, perkebunan sawit, hingga tambang batubara. Analisis Walhi Kaltim semakin mengungkap kedalaman masalah ini. Selama kurun waktu yang sama, Berau kehilangan hutan alam seluas 428.967,94 hektare yang beralih menjadi perkebunan sawit. 

Akibat Sistem Kapitalisme

Masifnya deforestasi merupakan akibat penerapan sistem sekuler kapitalisme. Sistem kapitalisme memisahkan aspek pembangunan dengan pelestarian lingkungan yang diperintahkan oleh agama. Pada akhirnya, pertumbuhan ekonomi dinomorsatukan. Demi melesatnya pertumbuhan ekonomi, pembangunan terus digenjot, tak peduli jika harus merusak hutan dan lingkungan.

Menurut pemerintah Provinsi Kaltim, sektor pertambangan dan pengolahan migas mendominasi struktur ekonomi provinsi hingga 46,35% pada 2018. Pada 2020, Kaltim menghasilkan 187,8 juta ton batubara, 14.381,23 ribu barrel minyak bumi, dan 156.294,54 ribu MMBTu gas bumi, menurut data resmi pemerintah provinsi. (Ramadhany, 2023).

Pada Februari 2025, sektor pertambangan dan penggalian di kaltim menjadi motor utama penyerapan tambahan tenaga kerja, menyerap 46.002 orang, mencakup 9,69% lapangan kerja utama. Sementara itu, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan (termasuk perkebunan) mendominasi struktur ketenagakerjaan dengan 19,19% dari total penduduk yang bekerja.

Alih Fungsi Hutan, Tak Ada Sanksi Tegas

Deforestasi semakin memprihatinkan, sayangnya tak ada sanksi yang tegas bagi pelaku kerusakan. Demi kelancaran alih fungsi hutan menjadi perkebunan atau tambang, status hutan diubah sehingga legal digunduli. Padahal aktivitasnya yang harus dihentikan. Pengusaha yang menjadi dalang, itulah yang diberi sanksi.

Perlu rekomendasi sederhana, yaitu hentikan izin di kawasan kunci, cabut konsesi yang terbukti merusak, dan kembalikan ruang kelola bagi masyarakat adat sebagai penjaga hutan.

Masalah deforestasi diperparah dengan percepatan perizinan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Setidaknya ada 500 PPKH disetujui oleh
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan total lahan 73.094 hektare untuk proyek strategis nasional (PSN). (CNNIndonesia, 15-5-2024).

PPKH untuk PSN dilakukan pada kawasan hutan produksi tetap dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, baik yang produktif maupun tidak produktif.  Proses perizinan bahkan disederhanakan. Sebelumnya harus melewati dua tahap dan memakan waktu 104 hari. Kini disingkat hanya satu tahap dengan waktu 34 hari.

Lemahnya pembatasan izin menunjukkan minimnya komitmen perlindungan hutan. Bahkan proyek paling bergengsi berani menumbalkan hutan. Semakin jelas komitmen menjaga iklim hanyalah sekedar slogan tanpa tindakan nyata. 

Selama ini masyarakat beranggapan kerusakan alam disebabkan perambahan liar yang merajalela. Padahal faktanya, berdasarkan laporan tahunan Sistem Monitoring Hutan Online (Simontini) tahun 2024, 97% deforestasi terjadi di dalam kawasan berizin. Artinya kerusakan hutan alam yang menyebabkan bencana di berbagai daerah di Indonesia, lebih banyak disebabkan oleh aktivitas berizin (konsesi). Mirisnya, nilai ekonomi yang fantastis pada aktifitas konsesi hanya terakumulasi di segelintir korporasi. 

Dampak Kerusakan Paradigma, Sistem Kepemimpinan Islam Solusinya

Kerusakan yang terjadi saat ini adalah buah paradigma sekuler kapitalis yang tak punya konsep halal-haram. Dalam sistem ini, penguasa sebenarnya adalah para kapital yang bersekongkol. Pengusaha dan penguasa membuat kebijakan yang mengutamakan kepentingan para koorporasi. Tak heran, penguasa terus menerus berhitung untung dan rugi dalam mengurus dan melayani rakyat. Mereka tega mengorbankan hak-hak rakyat demi kelancaran bisnisnya.

Hal ini berbeda dengan sistem kepemimpinan Islam berparadigma ruhiah. Pengurusan dan penjagaan rakyat dibangun oleh kesadaran bahwa kepemimpinan adalah amanah. Para pemimpin pun paham bahwa proses pembangunan adalah memakmurkan bumi, bukan mengeksploitasi bumi apalagi sampai merusaknya. Sebagaimana firman Allah: “Janganlah berbuat kerusakan di bumi,” mereka menjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah orang-orang yang melakukan perbaikan.” (QS Al-Baqarah: 11).

Dengan paradigma ruhiah ini semua kebijakan diturunkan. Syariat menjadi satu-satunya tolak ukur, mengatur seluruh aspek kehidupan. Mulai politik, ekonomi, sanksi, sosial, pendidikan, dll. Jadi tolak ukurnya bukan kepentingan individu maupun golongan tertentu., golongan, apalagi kepentingan para pemilik modal.

Tujuan pembangunan adalah kemaslahatan umat. Dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab, bukan eksploitatif agar membawa kebaikan dan keberkahan bagi seluruh alam. 

Hutan dalam pandangan Islam

Allah ta'ala memerintahkan manusia untuk menjaga kelestarian alam, tidak boleh melakukan kerusakan di muka bumi. Allah berfirman, “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik.” (QS: al A’raf : 56)

Penjagaan kelestarian lingkungan, termasuk hutan, di dalam Islam dilakukan dengan pelaksanaan syariat Islam. Adapun syariat terkait pelestarian hutan adalah adanya ketetapan hutan sebagai harta milik umum. Dengan demikian, negara wajib mengelola agar hutan tetap lestari dan dapat membawa maslahat untuk umat.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw., “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang gembala an dan api. Harganya (menjual-belikannya) adalah haram.” (HR Ibnu Majah dan Abu Dawud).

Oleh sebab itu, klasifikasi hutan harus benar-benar dipenuhi dengan baik, bukan sekadar formalitas. Harus jelas yang mana hutan dilindungi dan mana hutan yang boleh diambil hasilnya, baik kayu maupun nonkayu. Komitmen negara untuk melestarikan hutan dibangun atas kesadaran sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, bukan pencitraan di hadapan manusia. 

Islam memiliki berbagai aturan untuk menjaga kepemilikan umum, termasuk hutan. Berdasarkan syariat tentang kepemilikan, hutan termasuk kepemilikan umum sehingga tidak boleh dikuasai swasta, baik untuk perkebunan, tambang, pariwisata, maupun yang lainnya. Negaralah yang harus mengelola dengan bertanggung jawab dan menggunakan untuk kesejahteraan rakyat.

Negara bisa meng-hima (memproteksi) kawasan hutan tertentu untuk cagar alam demi melindungi flora atau fauna tertentu, bisa juga memproteksi hutan lindung demi kelestarian lingkungan dengan melarang masyarakat untuk mengambil apa pun dari hutan tersebut.

Negara juga gencar memberi edukasi pada seluruh lapisan masyarakat melalui sistem pendidikan dan departemen penerangan (informasi dan telekomunikasi). Seluruh rakyat digerakkan utk andil dalam penjagaan hutan. Polisi hutan juga dikerahkan untuk menjaga dari penjarah.

Individu maupun perusahaan yang melanggar aturan terkait penjagaan hutan, misalnya melakukan illegal logging, akan diberi sanksi yang tegas berupa takzir. Hukumannya bisa berupa kurungan, pengasingan, denda, dan sebagainya.

Komitmen penuh negara dalam upaya pelestarian hutan akan membawa dampak besar bagi kelestarian bumi. Kondisi ini hanya bisa terwujud dengan kembali pada aturan Islam, rahmat bagi semesta alam. Wallahualam bissawab.
Bagikan:
KOMENTAR