Dana BOS Aceh Barat Disorot, Transparansi Dipertanyakan


author photo

14 Feb 2026 - 19.08 WIB



Meulaboh — Dugaan ketidaktransparanan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di sejumlah SD dan SMP negeri di Kabupaten Aceh Barat. Minimnya keterlibatan publik dalam perencanaan anggaran serta tidak adanya publikasi terbuka memicu kekhawatiran akan potensi penyimpangan hingga praktik korupsi. Sabtu (14/2/2026).

Informasi yang dihimpun di lapangan menunjukkan puluhan sekolah diduga tidak melibatkan komite sekolah maupun perwakilan wali murid dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS). Selain itu, banyak sekolah tidak memasang papan informasi terkait realisasi penggunaan dana BOS di area yang mudah diakses masyarakat.

Padahal, transparansi penggunaan anggaran publik merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Ketiadaan akses informasi tersebut membuka celah manipulasi data, mark-up anggaran, hingga penyalahgunaan dana yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mencoreng integritas sektor pendidikan.

Situasi ini menimbulkan kritik terhadap pengawasan pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat dan pimpinan daerah. Di tengah indikasi lemahnya transparansi, belum terlihat langkah tegas atau investigasi terbuka dari otoritas terkait, sehingga memunculkan persepsi publik bahwa persoalan ini luput dari pengawasan serius.

Sejumlah pihak bahkan mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi manipulasi atau penyimpangan anggaran, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan.

Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi keharusan agar memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang. Publik juga menuntut hasil audit dipublikasikan secara terbuka demi menghilangkan spekulasi dan praduga yang berkembang di masyarakat.

Namun, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat, T. Putra Azmisyah, membantah adanya pelanggaran sistemik. Ia menegaskan bahwa pengelolaan dana BOS telah mengacu pada petunjuk teknis dan peraturan perundang-undangan, termasuk prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.

Menurutnya, setiap sekolah diwajibkan menyusun RKAS melalui rapat bersama dewan guru dengan mempertimbangkan masukan komite sekolah. Ia juga menyebut pengawasan dilakukan secara berlapis, mulai dari internal sekolah, dinas pendidikan, inspektorat daerah, hingga audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

Meski demikian, ia mengakui masih ada kemungkinan sekolah yang belum optimal dalam pelibatan publik maupun publikasi penggunaan anggaran. Dinas, kata dia, akan melakukan pembinaan dan monitoring lanjutan untuk memastikan seluruh sekolah mematuhi aturan.

Polemik ini menegaskan pentingnya transparansi sebagai fondasi tata kelola pendidikan yang bersih. Tanpa keterbukaan, pengawasan publik menjadi lumpuh, dan potensi penyimpangan semakin sulit dideteksi. Di tengah meningkatnya sorotan masyarakat, langkah konkret dan transparansi nyata dari otoritas terkait kini menjadi ujian komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR