Singkil — Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, didesak segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap puluhan proyek infrastruktur yang dikendalikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Singkil. Rabu (11/2/2026).
Desakan ini mencuat setelah muncul dugaan kuat bahwa sejumlah proyek jalan dan jembatan yang bersumber dari anggaran miliaran rupiah tersebut dikerjakan secara tidak transparan, tanpa papan informasi proyek, serta menggunakan material dari galian C yang tidak mengantongi izin resmi alias ilegal.
Seorang tokoh masyarakat Aceh Singkil yang meminta namanya dirahasiakan menyebutkan, praktik tersebut bukan hanya melanggar prinsip keterbukaan informasi publik, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Puluhan proyek tidak memasang papan proyek di lokasi pekerjaan. Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, material yang digunakan diduga berasal dari galian C ilegal. Bagaimana mutu dan kualitasnya bisa dijamin?” ujarnya kepada tim media.
Menurutnya, penggunaan material yang tidak melalui uji kelayakan oleh tenaga ahli atau laboratorium resmi sangat berisiko terhadap kualitas bangunan. Ia juga menyoroti potensi kebocoran pendapatan daerah karena material ilegal tidak membayar pajak dan retribusi.
Puluhan proyek yang menjadi sorotan tersebut tersebar di berbagai kecamatan, dengan nilai anggaran bervariasi mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah. Di antaranya:
Peningkatan Struktur Jalan Handel–Singkohor (DBH Sawit 2025) Rp2,9 miliar
Pembangunan Jembatan Trans 26 Kecamatan Gunung Meriah (DOKA 2025) Rp1,8 miliar
Sejumlah proyek peningkatan dan pemeliharaan jalan di Kecamatan Gunung Meriah, Singkil, Singkil Utara, Kota Baharu, Singkohor, hingga Pulau Banyak Barat
Berbagai proyek pengerasan jalan, pembuatan badan jalan, box culvert, dan jembatan desa dengan nilai ratusan juta rupiah per paket
Jika ditotal, nilai keseluruhan proyek yang dipersoalkan mencapai angka yang signifikan dalam struktur belanja infrastruktur daerah tahun anggaran 2025.
Masyarakat mendesak agar Kejari Aceh Singkil tidak hanya melakukan audit administratif, tetapi juga pemeriksaan fisik di lapangan guna memastikan kesesuaian antara perencanaan, kontrak kerja, dan realisasi pekerjaan.
“Jika ditemukan adanya penyimpangan, baik dari sisi volume, spesifikasi teknis, maupun penggunaan material ilegal, harus ditindak tegas. Ini uang negara, bukan uang pribadi,” tegas sumber tersebut.
Selain penindakan, publik juga menuntut transpransi hasil audit. Kejaksaan diharapkan membuka hasil pemeriksaan kepada masyarakat guna menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan tim media kepada Dinas PUPR Kabupaten Aceh Singkil melalui pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Sorotan terhadap proyek-proyek ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dan transparansi pengelolaan anggaran daerah di Aceh Singkil. Publik kini menunggu: akankah aparat bergerak, atau dugaan ini kembali menguap tanpa kejelasan? (Ak)