Dari Bangku Sekolah Jaringan Sabu Bekerja


author photo

12 Apr 2026 - 14.43 WIB




Oleh: Sarah Ainun

Kasus yang melibatkan pelajar sebagai pengedar sabu bukan sekadar berita kriminal biasa—ia adalah potret retaknya fondasi pembinaan generasi. Ketika seorang pelajar, yang seharusnya berada dalam ruang aman pendidikan dan pembentukan karakter, justru masuk dalam lingkaran peredaran narkoba, maka apakah ini semata kesalahan individu, atau justru cerminan dari sistem yang gagal membentengi mereka sejak awal?

Fakta di Bima menunjukkan bagaimana seorang pelajar terlibat langsung dalam rencana distribusi sabu yang bahkan disembunyikan secara sistematis di dalam tanah, menandakan adanya kesadaran dan keterlibatan aktif dalam kejahatan (detikBali, 02/04/2026) . 

Sementara di Kendari, pelajar lain ditangkap dengan puluhan paket sabu yang tersebar di berbagai titik, menunjukkan bahwa mereka bukan sekadar “ikut-ikutan”, tetapi sudah menjadi bagian dari jaringan yang terorganisir (PenaMabda, 10/04/26).

Fenomena ini menegaskan bukan lagi fase coba-coba—ini fase keterlibatan serius dan memperlihatkan bahwa status “pelajar” tidak lagi menjadi benteng moral. Sekolah yang semestinya menjadi tempat pembinaan justru gagal menjadi ruang perlindungan. Pendidikan hari ini lebih menekankan capaian akademik dan keterampilan teknis, tetapi abai dalam membangun ketahanan moral dan spiritual. Akibatnya, ketika dihadapkan pada godaan uang cepat dari bisnis haram, banyak pelajar tidak memiliki filter nilai yang cukup kuat untuk menolak.

Lebih jauh, realitas ini juga tidak bisa dilepaskan dari tekanan sosial-ekonomi. Dalam sistem yang menempatkan materi sebagai ukuran keberhasilan, keuntungan instan dari narkoba menjadi jalan pintas yang menggoda—terutama bagi mereka yang tidak memiliki akses atau harapan ekonomi yang layak. Narkoba berubah dari “barang haram” menjadi “komoditas menjanjikan”. Inilah titik di mana nilai benar dan salah mulai kabur, digantikan oleh logika untung dan rugi.

Yang lebih mengkhawatirkan, jaringan narkoba memang secara sadar menyasar pelajar karena mereka dianggap mudah dipengaruhi, minim pengawasan, dan belum stabil secara emosional. Artinya, generasi muda tidak hanya gagal dilindungi, tetapi juga menjadi target empuk dalam ekosistem kejahatan yang terus tumbuh.

Pada akhirnya, kasus-kasus ini bukanlah anomali—melainkan gejala. Gejala dari sistem yang gagal menjaga, mendidik, dan melindungi generasi. Jika pelajar saja bisa berubah menjadi pengedar, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya siapa pelakunya, tetapi sistem apa yang telah membentuk mereka hingga sampai pada titik itu.

Fenomena pelajar yang terjerumus menjadi pengedar sabu bukanlah sekadar deviasi perilaku individual, melainkan manifestasi nyata dari kegagalan sistemik yang berakar pada paradigma sekuler kapitalis. 

Sistem ini secara inheren memisahkan agama dari kehidupan publik, termasuk dalam dunia pendidikan, sehingga nilai-nilai spiritual dan moral kehilangan posisi sentral dalam proses pembentukan kepribadian generasi muda. Akibatnya, pelajar tidak lagi dibimbing untuk memahami konsep penjagaan akal (hifzh al-‘aql) sebagai bagian dari tujuan syariat, melainkan diarahkan menjadi individu-individu pragmatis yang mengukur tindakan berdasarkan keuntungan materi semata. 

Dalam lanskap seperti ini, narkoba tidak lagi dipandang sebagai kejahatan moral yang merusak martabat manusia, tetapi sebagai komoditas ilegal yang menjanjikan keuntungan ekonomi. Ketika orientasi hidup direduksi menjadi akumulasi materi, maka batas halal-haram pun menjadi kabur, dan pelajar—yang seharusnya menjadi aset peradaban—justru terseret menjadi bagian dari mata rantai industri kejahatan.

Di sisi lain, lemahnya sistem pendidikan dan penegakan hukum semakin memperparah kondisi ini. Pendidikan dalam kerangka sekuler kapitalis cenderung menekankan aspek kognitif dan keterampilan pasar kerja, tetapi abai dalam membangun ketahanan ideologis dan moral peserta didik. Sekolah kehilangan fungsinya sebagai benteng pembinaan karakter, dan berubah menjadi sekadar institusi pencetak tenaga kerja. 

Sementara itu, sistem hukum yang berlaku dalam sistem sekuler-kapitalisme tidak memiliki daya cegah (deterrent effect) yang kuat, bahkan sering kali bersifat reaktif dan tambal sulam. Penegakan hukum yang inkonsisten, ditambah dengan praktik diskriminatif dan lemahnya pengawasan, membuka ruang bagi jaringan narkoba untuk terus merekrut aktor-aktor baru, termasuk dari kalangan pelajar. 

Dalam situasi ini, negara tampak gagal menjalankan perannya sebagai pelindung generasi, karena kebijakan yang dihasilkan tidak menyentuh akar persoalan, melainkan hanya berkutat pada penanganan gejala di permukaan. jika saja negara mau mengambil sistem Islam yang tidak hanya mengatur wilayah akidah dan ibadah namun juga syariat telah sangat sempurna dalam mengatur seluruh aspek kehidupan sebagai solusi atas segala problematika kehidupan manusia. 

Sebagaimana, sistem pendidikan Islam tidak sekadar mentransfer pengetahuan, tetapi membentuk kepribadian (syakhshiyyah Islamiyyah) yang utuh—yakni menjadikan peserta didik sebagai hamba Allah yang shalih (baik secara individu) sekaligus muslih (memberi perbaikan bagi masyarakat). 

Pendidikan dalam Islam berlandaskan akidah, sehingga seluruh kurikulum dan proses pembelajaran diarahkan untuk menanamkan kesadaran akan hubungan manusia dengan Sang Pencipta. Dengan demikian, penjagaan akal (hifzh al-‘aql) bukan hanya menjadi norma hukum, tetapi kesadaran ideologis yang melekat dalam diri pelajar. Allah SWT berfirman:

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56).

Ayat ini menegaskan bahwa orientasi utama pendidikan adalah penghambaan kepada Allah, bukan sekadar pencapaian material. Selain itu, Rasulullah Saw bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya…” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menanamkan tanggung jawab personal sejak dini, sehingga pelajar tidak mudah terjerumus dalam aktivitas destruktif seperti narkoba, karena mereka memahami konsekuensi moral dan spiritual dari setiap perbuatan.

Pada ranah keluarga, merupakan institusi pertama dan utama dalam pembentukan generasi, memiliki peran strategis yang tidak tergantikan. Orang tua tidak cukup hanya memenuhi kebutuhan materi, tetapi wajib bersungguh-sungguh dalam mendidik dan mendampingi anak dengan fondasi keimanan yang kokoh. Penanaman nilai tauhid, pembiasaan ibadah, serta keteladanan dalam akhlak menjadi benteng awal yang melindungi anak dari pengaruh buruk lingkungan. Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (QS. At-Tahrim: 6)

Ayat ini menunjukkan bahwa pendidikan anak bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang memiliki konsekuensi akhirat. Rasulullah Saw juga bersabda:

“Tidaklah seorang ayah memberikan pemberian yang lebih baik kepada anaknya selain pendidikan yang baik.” (HR. Tirmidzi).

Dengan demikian, keluarga harus menjadi ruang aman yang menanamkan nilai, bukan sekadar tempat tinggal yang kosong dari arah dan teladan.

Sementara itu, masyarakat dalam perspektif Islam bukan entitas netral, melainkan memiliki tanggung jawab kolektif dalam menjaga moral publik. Lingkungan sosial harus dibangun di atas prinsip amar makruf nahi munkar, sehingga setiap penyimpangan dapat dicegah sejak dini. Dalam konteks ini, pembiaran terhadap peredaran narkoba atau gaya hidup destruktif sama halnya dengan turut melanggengkan kerusakan generasi. Allah SWT berfirman: 

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar…” (QS. Ali Imran: 104).

Rasulullah Saw juga menegaskan:

“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; jika tidak mampu, maka dengan hatinya…” (HR. Muslim)

Ayat dan hadis ini menegaskan bahwa kontrol sosial adalah keniscayaan. Tanpa itu, masyarakat akan menjadi ruang bebas nilai yang justru menyuburkan kejahatan, termasuk jaringan narkoba yang menyasar generasi muda.

Selanjutnya negara sebagai pemegang otoritas utama dalam mengurusi dan melindungi generasi harus menghadirkan sistem sanksi yang tegas, konsisten, dan memberikan efek jera (zawajir dan jawabir). Dalam Islam, hukum tidak hanya berfungsi menghukum, tetapi juga mencegah dan menebus dosa pelaku. Oleh karena itu, sanksi terhadap produsen, pengedar, maupun pengguna narkoba harus ditegakkan secara adil tanpa tebang pilih, sehingga menutup celah bagi berkembangnya kejahatan. Allah SWT berfirman: 

“Dan dalam (pelaksanaan) qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal…” (QS. Al-Baqarah: 179)

Ayat ini menunjukkan bahwa ketegasan hukum justru menjaga kehidupan masyarakat secara luas. Rasulullah Saw juga bersabda:

“Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan prinsip keadilan tanpa diskriminasi dalam penegakan hukum. Dengan demikian, negara tidak boleh tunduk pada kepentingan kapital atau kompromi politik yang melemahkan hukum, karena hal itu hanya akan memperluas ruang kejahatan dan mengorbankan masa depan generasi.

Dengan sinergi antara pendidikan Islam, peran keluarga, kontrol masyarakat, dan ketegasan negara, problem narkoba di kalangan pelajar tidak hanya ditangani di permukaan, tetapi diselesaikan hingga ke akar-akarnya 

Dengan sinergi antara pendidikan Islam, peran keluarga, kontrol masyarakat, dan ketegasan negara, problem narkoba di kalangan pelajar tidak hanya ditangani di permukaan, tetapi diselesaikan hingga ke akar-akarnya. Namun, solusi ini menuntut keberanian yang lebih besar: keberanian untuk mengevaluasi dan meninggalkan sistem sekuler kapitalisme yang selama ini terbukti gagal menjaga kemuliaan manusia dan justru melahirkan generasi yang rapuh secara moral.

Sudah saatnya umat dan negara berhenti menambal kerusakan dengan kebijakan parsial, lalu beralih pada sistem Islam sebagai satu-satunya tatanan yang menyeluruh—yang tidak hanya mengatur, tetapi juga menjaga, melindungi, dan memuliakan generasi. 

Inilah sistem yang menempatkan akal, jiwa, dan moral dalam penjagaan yang utuh, sekaligus menghadirkan keadilan yang tegas dan menenteramkan. Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar masa depan pelajar hari ini, melainkan arah peradaban manusia itu sendiri: apakah terus dibiarkan terjerumus dalam lingkaran kerusakan, atau bangkit dalam naungan sistem Islam yang membawa rahmat bagi seluruh alam.
Bagikan:
KOMENTAR