ACEH TIMUR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur didesak segera melakukan audit investigatif dan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur tahun anggaran 2025. Kamis (9/4/2026).
Desakan ini mencuat setelah muncul indikasi adanya manipulasi data kebutuhan serta praktik mark up harga dalam sejumlah paket pengadaan yang tersebar di beberapa kecamatan. Nilai anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan riil di lapangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya terdapat empat paket pengadaan yang menjadi sorotan, yakni pengadaan seragam untuk SDN Desa Paya Palas dan SDN Tampak di Kecamatan Ranto Peureulak senilai Rp200 juta, SDN Paya Dua Kecamatan Peudawa sebesar Rp150 juta, SDN Meunasah Asan Kecamatan Madat sebesar Rp150 juta, serta pengadaan seragam SD di Kecamatan Peureulak senilai Rp50 juta.
Sejumlah pihak menilai besarnya anggaran tersebut berpotensi disalahgunakan, terutama jika tidak disertai data jumlah siswa dan spesifikasi barang yang transparan. Dugaan manipulasi jumlah kebutuhan serta penggelembungan harga disebut dapat merugikan keuangan negara.
“Jika benar terjadi manipulasi data dan mark up harga, ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga siswa yang seharusnya menerima seragam sesuai kebutuhan dan standar kualitas,” ujar seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia menekankan pentingnya penegakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan, mengingat program pengadaan seragam merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar siswa.
Pihak masyarakat juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, proses tender, hingga distribusi barang di lapangan, guna memastikan tidak ada penyimpangan prosedur.
“Kajari harus segera turun tangan. Ini menyangkut anggaran publik dan masa depan pendidikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur, Bustami, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa proses pengadaan tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh. Namun, hasil audit tersebut hingga kini masih dalam tahap penantian.
“Kami sudah diaudit oleh BPK, saat ini tinggal menunggu hasilnya,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Aceh Timur terkait langkah tindak lanjut atas dugaan tersebut.(Ak)