YLBH CaKRA Apresiasi Ketegasan Polres Lhokseumawe Tangani Kasus Pengeroyokan Blang Kolam


author photo

13 Apr 2026 - 12.23 WIB


LHOKSEUMAWE – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) CaKRA secara resmi menyampaikan apresiasi tinggi terhadap jajaran Polres Lhokseumawe atas keberhasilan mengungkap dan mengamankan para pelaku pengeroyokan di kawasan Blang Kolam, Kecamatan Kuta Makmur, dalam waktu singkat.

Wakil Ketuqa YLBH CaKRA, Romi Juanda,SH menyatakan bahwa respon cepat (quick response) yang ditunjukkan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe merupakan bukti nyata profesionalisme Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Romi menyoroti keberhasilan petugas yang mampu mengamankan lima pelaku berinisial M, S, H, P, dan N dalam kurun waktu kurang dari 2 x 24 jam. Meskipun para pelaku masih berstatus anak di bawah umur, langkah hukum yang diambil dinilai sudah tepat demi tegaknya keadilan.

"Kami mengapresiasi kepemimpinan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, dan Kasat Reskrim, AKP Dr. Bustani. Kecepatan pengungkapan kasus ini mengirimkan pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi tindak premanisme atau kekerasan di wilayah hukum Lhokseumawe," ujar perwakilan YLBH CaKRA.

Dukungan Terhadap Upaya Jemput Paksa terkait adanya satu pelaku yang masih berada di daerah Langkahan dan diminta untuk menyerahkan diri pagi ini, Senin (13/4), YLBH CaKRA mendukung penuh langkah tegas kepolisian.

Lembaga hukum ini menegaskan bahwa setiap orang sama di mata hukum (equality before the law), sehingga tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum atau mencoba menghalangi proses penyidikan.

Romi juga mengingatkan bahwa mengingat para pelaku masih di bawah umur, proses hukum nantinya harus tetap mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), namun tanpa mengesampingkan rasa keadilan bagi korban.

"Semboyan Resmob Polres Lhokseumawe, 'lari dan bersembunyilah karena kami dilatih untuk mencari dan menemukan', bukan sekadar kata-kata. Ini adalah jaminan keamanan bagi warga. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di persidangan," tutupnya. (A1)

Bagikan:
KOMENTAR