Oleh : Hikmah Abdul Rahim, S.Pd
(Aktivis Dakwah Muslimah)
Pada Senin (30/03/2026), parlemen Israel secara resmi mengesahkan undang-undang yang memberlakukan hukuman mati khusus bagi warga Palestina yang terbukti melakukan serangan mematikan (Kompas.com, Sindonews.com, CNN Indonesia). Kebijakan ini secara jelas bersifat diskriminatif karena hanya menyasar satu kelompok tertentu, yakni rakyat Palestina yang selama ini hidup dalam kondisi terjajah.
Langkah tersebut menuai kecaman luas dari berbagai negara dan lembaga internasional. Negara-negara Eropa serta organisasi hak asasi manusia menilai kebijakan ini bertentangan dengan prinsip hukum internasional, khususnya hak hidup dan asas non-diskriminasi (Antara News, Detik.com, Anadolu Agency). Bahkan sejumlah lembaga di dalam Israel sendiri turut mengecam kebijakan ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan (Metro TV News, Spirit of Aqsa).
Indonesia bersama sejumlah negara lain juga mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengambil langkah tegas terhadap kebijakan tersebut. Namun hingga saat ini, respons konkret dari lembaga internasional tersebut belum menunjukkan keberpihakan yang mampu menghentikan kezaliman yang terus berlangsung (Kompas.com, CNN Indonesia, Antara News).
Legalisasi hukuman mati ini menandai eskalasi baru dalam pola penindasan yang dilakukan Israel. Ketika berbagai pendekatan militer, blokade ekonomi, dan tekanan politik tidak mampu memadamkan semangat perlawanan rakyat Palestina, maka instrumen hukum dijadikan alat baru untuk menekan dan mengintimidasi. Hukum yang seharusnya menjadi pelindung keadilan justru berubah menjadi alat legitimasi penindasan.
Fenomena ini sekaligus menunjukkan kegagalan mendasar dari pendekatan represif yang selama ini ditempuh. Sejarah telah berulang kali membuktikan bahwa kekerasan tidak pernah mampu menghapus semangat perjuangan suatu bangsa. Justru sebaliknya, penindasan sering kali memperkuat tekad untuk melawan.
Keberanian Israel dalam mengesahkan undang-undang yang bertentangan dengan prinsip hukum internasional juga mencerminkan tingkat keangkuhan politik yang tinggi. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari dukungan kuat yang diberikan oleh Amerika Serikat, yang selama ini menjadi pelindung utama Israel dalam berbagai forum global. Dukungan tersebut menjadikan Israel seolah berada di atas hukum, kebal dari sanksi, dan bebas melakukan pelanggaran.
Di sisi lain, kondisi ini juga menjadi cermin bagi umat Islam dunia. Reaksi yang cenderung terbatas pada kecaman tanpa langkah nyata menunjukkan lemahnya posisi politik umat. Umat Islam seakan kehilangan daya tawar di hadapan kekuatan global, sehingga tidak mampu memberikan perlindungan nyata bagi saudara-saudaranya yang tertindas.
Dalam pandangan Islam, sikap diam terhadap kezaliman bukanlah pilihan. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim)
Hadits ini menegaskan bahwa kezaliman harus dihadapi dengan tindakan nyata sesuai kemampuan. Ketika umat hanya berhenti pada kecaman, tanpa upaya strategis untuk mengubah keadaan, maka posisi tersebut berada pada level terlemah dalam iman.
Lebih dari itu, Allah سبحانه وتعالى memberikan peringatan tegas:
“Dan mengapa kamu tidak berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah…?” (QS. An-Nisa: 75)
Ayat ini menjadi seruan langsung bagi umat Islam untuk tidak berdiam diri ketika melihat penindasan, terutama terhadap kaum yang lemah dan tertindas.
Realitas yang terjadi hari ini menuntut umat Islam untuk melakukan perubahan yang tidak bersifat parsial, tetapi mendasar dan sistemik. Tidak cukup hanya dengan kecaman, doa, atau solidaritas simbolik. Diperlukan langkah strategis yang mampu mengubah peta kekuatan dan menghadirkan keadilan yang nyata.
Pertama, umat Islam khususnya para penguasa negeri-negeri Muslim harus berani mengambil langkah politik yang tegas dan terukur. Kecaman diplomatik tidak akan berarti tanpa diikuti oleh tindakan nyata yang memiliki daya tekan. Langkah tersebut dapat berupa kebijakan ekonomi, penghentian kerja sama strategis yang merugikan umat, hingga membangun aliansi politik yang mampu menekan Israel di tingkat internasional. Tanpa keberanian politik, kezaliman akan terus berlangsung tanpa hambatan.
Kedua, penting untuk membangun kesadaran politik di tengah umat bahwa persoalan Palestina bukan sekadar isu kemanusiaan, tetapi juga persoalan akidah dan persatuan umat. Selama umat memandangnya sebagai isu yang jauh dan tidak terkait langsung, maka kepedulian akan selalu bersifat temporer dan emosional. Kesadaran ideologis inilah yang akan melahirkan gerakan yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Ketiga, umat Islam harus menghidupkan kembali dakwah Islam ideologis. Dakwah ini bukan sekadar mengajak kepada kebaikan secara individu, tetapi juga mengarah pada perubahan sistem kehidupan. Dakwah yang meneladani metode Rasulullah ﷺ dalam membangun masyarakat Islam, yang tidak hanya kuat secara spiritual, tetapi juga memiliki kekuatan politik yang mampu melindungi umat.
Dakwah ideologis ini mencakup pembinaan individu agar memiliki pemahaman Islam yang menyeluruh, interaksi aktif dengan masyarakat untuk membangun opini umum yang mendukung penerapan Islam, serta perjuangan politik untuk menghadirkan kepemimpinan yang adil. Tanpa dakwah semacam ini, umat akan terus berada dalam posisi lemah dan reaktif.
Keempat, umat Islam harus menyadari bahwa akar persoalan ini adalah ketiadaan kepemimpinan Islam yang mampu menjadi pelindung umat. Selama umat bergantung pada sistem global yang berlandaskan kepentingan, bukan keadilan, maka kezaliman akan terus berulang. Oleh karena itu, upaya menghadirkan kepemimpinan Islam bukanlah sekadar idealisme, tetapi kebutuhan mendesak.
Kelima, persatuan umat Islam harus dibangun di atas dasar akidah yang kokoh. Perpecahan yang terjadi saat ini hanya akan memperlemah posisi umat di hadapan kekuatan global. Sebaliknya, persatuan yang dilandasi keimanan akan menjadi kekuatan besar yang mampu menghadirkan perubahan nyata.
Legalisasi hukuman mati bagi tahanan Palestina adalah bukti nyata bahwa kezaliman masih berlangsung secara sistematis dan terang-terangan di hadapan dunia. Kecaman tanpa tindakan tidak akan mampu menghentikan penindasan yang terus terjadi.
Bagi umat Islam, ini bukan sekadar berita, tetapi panggilan iman. Panggilan untuk bangkit, memperbaiki keadaan, dan mengambil peran dalam menghadirkan keadilan.
Sejarah telah membuktikan bahwa umat Islam pernah menjadi pelindung bagi yang tertindas. Dan sejarah itu tidak mustahil terulang, jika umat ini kembali kepada Islam secara kaffah dan memperjuangkannya dengan sungguh-sungguh.
Maka, sudah saatnya umat Islam tidak hanya menjadi penonton, tetapi menjadi pelaku perubahan. Karena hanya dengan itulah kezaliman dapat dihentikan dan keadilan dapat ditegakkan di muka bumi.
Wallahu a'lan bis-sawab.