Oleh : Tri Lusiana, S.Pd.
(Aktivis Dakwah Muslimah)
Kasus keterlibatan pelajar dalam peredaran narkotika kembali terjadi di wilayah Indonesia. Di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, aparat kepolisian menangkap dua orang terduga pengedar sabu, salah satunya masih berstatus pelajar. Pelaku ditangkap di kediamannya setelah polisi menemukan barang bukti sabu seberat sekitar 3,07 gram yang disembunyikan di dalam tanah di samping rumah.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti alat isap, plastik klip, handphone, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah sekitar. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara pemasok barang masih dalam pengejaran aparat (Detikcom, 2026).
Kasus serupa juga terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara. Seorang remaja berusia 19 tahun ditangkap oleh tim kepolisian setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu di berbagai lokasi. Penangkapan bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal pelaku. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan total 31 paket sabu dengan berat bruto sekitar 6,92 gram. Barang tersebut disimpan di beberapa titik berbeda, termasuk rumah dan sejumlah lokasi lain dengan metode “tempel” untuk menghindari deteksi. Selain itu, polisi juga menyita alat pendukung seperti timbangan digital dan perlengkapan pengemasan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar. Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat (SuaraSultra)
Fenomena ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak lagi terbatas pada kalangan tertentu, tetapi telah menyasar generasi muda, termasuk pelajar.
Fenomena pelajar yang terlibat sebagai pengedar sabu sebagaimana terjadi di Bima dan Kendari bukan sekadar kasus kriminal biasa, melainkan menunjukkan adanya persoalan sistemik yang lebih dalam.
Ketika pelajar yang seharusnya berada dalam fase pembinaan ilmu dan akhlak justru terjerumus dalam jaringan narkotika, hal ini menjadi indikasi kuat bahwa sistem yang ada belum mampu menjaga generasi secara utuh.
Pertama, keterlibatan pelajar dalam peredaran sabu menjadi bukti bahwa sistem sekuler kapitalis telah menjauhkan generasi muda dari nilai-nilai agama. Dalam sistem ini, agama cenderung diposisikan hanya sebagai urusan privat, bukan sebagai landasan dalam membentuk pola pikir dan perilaku. Akibatnya, penjagaan terhadap akal, moral, dan perbuatan menjadi lemah. Pelajar tidak memiliki benteng keimanan yang kuat untuk menolak aktivitas yang jelas merusak diri dan masyarakat. Dorongan materi dan keuntungan instan yang menjadi ciri kapitalisme juga memperparah kondisi ini, sehingga pelajar mudah tergiur untuk mendapatkan uang dengan cara cepat, meskipun melanggar hukum.
Kedua, lemahnya sistem pendidikan dan penegakan hukum turut menjadi faktor yang memperbesar peluang pelajar terjerat dalam aktivitas ilegal. Sistem pendidikan saat ini lebih menitikberatkan pada aspek kognitif dan pencapaian akademik, namun kurang dalam pembinaan karakter dan kepribadian yang kokoh. Pendidikan belum sepenuhnya mampu membentuk pelajar yang memiliki kontrol diri, kesadaran hukum, serta tanggung jawab moral.
Di sisi lain, penegakan hukum yang belum memberikan efek jera secara maksimal juga membuat peredaran narkoba terus berulang. Jaringan narkotika masih dapat berkembang, bahkan menjangkau kalangan pelajar, karena lemahnya pengawasan serta tidak tuntasnya pemberantasan hingga ke akar. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum yang ada belum sepenuhnya efektif dalam melindungi generasi dari bahaya narkoba.
Oleh karena itu, permasalahan ini tidak cukup diselesaikan dengan pendekatan parsial, melainkan membutuhkan solusi yang menyentuh akar persoalan secara menyeluruh sebagaimana ditawarkan dalam Islam.
Islam menawarkan solusi yang komprehensif dalam menjaga generasi, mencakup aspek pendidikan, keluarga, masyarakat, dan negara.
Pertama, sistem pendidikan Islam akan membentuk kepribadian generasi sebagai hamba Allah yang shaleh, muslih, dan berkepribadian Islam. Pendidikan berbasis akidah akan menanamkan kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Allah SWT berfirman:
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56).
Ayat ini menegaskan bahwa tujuan hidup manusia adalah beribadah, sehingga pendidikan harus mengarahkan generasi pada kesadaran tersebut.
Kedua, peran keluarga sangat penting dalam membentuk karakter anak. Orang tua wajib mendidik anak dengan dasar keimanan dan akhlak serta memberikan teladan yang baik.
Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka...” (QS. At-Tahrim: 6).
Selain itu, Rasulullah ﷺ bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Ini menunjukkan bahwa orang tua memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga anak dari penyimpangan.
Ketiga, peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang kondusif sangatlah penting. Islam memerintahkan adanya kontrol sosial melalui amar makruf nahi munkar agar kemaksiatan dapat dicegah sejak dini.
Allah SWT berfirman: “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar...” (QS. Ali Imran: 104).
Dengan adanya peran aktif masyarakat, generasi akan tumbuh dalam lingkungan yang menjaga mereka dari pengaruh buruk.
Keempat, peran negara dalam penegakan hukum harus tegas agar memberikan efek jera. Dalam Islam, sanksi memiliki fungsi pencegahan dan perlindungan bagi masyarakat.
Allah SWT berfirman: “Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal...” (QS. Al-Baqarah: 179).
Ayat ini menunjukkan bahwa penerapan hukum yang tegas justru bertujuan menjaga kehidupan dan mencegah kejahatan.
Dengan penerapan keempat aspek ini secara menyeluruh pendidikan, keluarga, masyarakat, dan negara Islam memberikan solusi yang tidak hanya menyelesaikan masalah di permukaan, tetapi juga menjaga generasi dari akar permasalahan. Inilah jalan untuk melahirkan generasi yang kuat, berakhlak, dan mampu menjadi penjaga peradaban.
Wallahu a'lam bishowab