Oleh: Syahraeni, S.P
Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah di Indonesia, tengah dihantui bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pemerintah secara massal. Padahal, belum lama mereka menikmati hasil pengabdian sejak penerimaan surat keputusan (SK) pengangkatan ASN jalur PPPK.
Kekhawatiran ini semakin menguat ketika beberapa daerah seperti, Pemprov Nusa Tenggara Timur dan Pemprov Sulawesi Barat yang mengungkap rencana pemutusan kontrak dengan PPPK mulai 2027 mendatang, mengikut pada ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Sebanyak 9.000 PPPK Pemprov NTT terancam diberhentikan. Kebijakan ini, muncul karena pemerintah daerah harus menyesuaikan anggaran sesuai aturan batas maksimal belanja pegawai 30 persen dari APBD. (Kolakaposnews.com, 29/03/2026).
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) juga mengisyaratkan adanya potensi pengurangan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2027. Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman menyatakan bahwa wacana merumahkan tenaga PPPK tersebut telah menjadi pembahasan di tingkat legislatif, khususnya Komisi II DPR RI. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas keterbatasan ruang fiskal daerah. (sulawesibisnis.com, 27/03/2026).
Terkait UU HKPD ini, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan beberapa saran kepada pemerintah daerah (Pemda) guna mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK daerah. Salah satunya yaitu, mendorong pemerintah daerah untuk lebih kreatif dalam menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD), sehingga pengadaan anggaran tidak banyak bergantung pada dana transfer dari pusat.
Satu sisi, hal tersebut diatas menunjukkan adanya tanggung jawab pemerintah akan pengaturan nasib rakyatnya. Namun di sisi lain, mem-PHK pejabat publik demi keseimbangan anggaran negara dapat dikatakan tidak sepenuhnya menyelesaikan masalah, justru berpotensi menimbulkan masalah baru, seperti bertambahnya angka pengangguran, meningkatnya kemiskinan yang juga akan berefek pada meningkatnya angka kriminalitas.
Fenomena ini tidak terjadi secara kebetulan, melainkan konsekuensi dari penerapan sistem Kapitalisme oleh negara. Dalam sistem kapitalisme, keberhasilan suatu negara diukur dari kemampuan menjaga defisit dan keseimbangan neraca. Akibatnya, penetapan kebijakan lebih berorientasi pada angka daripada manusia yang terdampak.
Meningkatnya tekanan fiskal mewajibkan adanya pengurangan pengeluaran. Langkah yang paling mudah, yakni mengurangi beban pegawai. Posisi PPPK sangat tepat sebagai variabel ekonomi yang dapat dikurangi demi menjaga “kesehatan” anggaran. Sistem PPPK sendiri mencerminkan logika kapitalis yang memperlakukan tenaga kerja pelayan publik sebagai faktor produksi yang bisa diputus kontrak ketika tidak menguntungkan secara fiskal. Kapitalisme telah mengubah peran negara dari pengurus rakyat menjadi sekadar pengelola anggaran yang berorientasi pada stabilitas fiskal.
Persoalan PPPK tidak dapat dipandang sebagai masalah teknis semata, melainkan suatu bagian dari krisis sistemik yang lahir dari kelemahan paradigma fiskal kapitalistik.
Ketergantungan negara pada pajak dan utang menyebabkan ruang fiskal menjadi sempit. Dalam kondisi tersebut, negara dipaksa melakukan penghematan, bahkan dengan mengorbankan sektor pelayanan publik. Krisis anggaran juga diakibatkan oleh sistem fiskal kapitalis yang hanya berfokus pada stabilitas makroekonomi agar pasar bisa berjalan. Karena prioritasnya adalah pasar, belanja negara sering kali kurang dialokasikan untuk sektor publik (kesehatan, pendidikan) maupun pelayanan sosial, sebab dianggap kurang produktif secara langsung terhadap pertumbuhan makroekonomi.
Ketidakjelasan nasib PPPK hari ini seharusnya dapat menjadi bahan evaluasi mendasar. Persoalan ini bukan hanya tentang kebijakan, tetapi tentang sistem yang menciptakannya. Selama kapitalisme masih menjadi dasar pengelolaan negara, maka kebijakan yang dihasilkan akan terus berpotensi mengorbankan rakyat, dan akan terus berulang dengan korban yang berbeda.
Islam menawarkan paradigma mendasar yang sangat berbeda dengan kapitalisme. Dalam Islam, negara berperan sebagai penanggung jawab yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyatnya.
Rasulullah ﷺ dengan tegas menjelaskan akan hakikat kepemimpinan dalam Islam. Beliau bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini juga mengindikasikan bahwa negara adalah pelayan rakyat, bukan sekadar pengatur anggaran. Ketika negara justru berpaling dari pelayanan publiknya, maka jelas ada penyimpangan dari fungsi hakikinya.
Negara dalam Islam tidak akan melepaskan tanggung jawab kepada mekanisme pasar. Pemenuhan kebutuhan setiap individu wajib dipenuhi, termasuk dalam hal pekerjaan dan pelayanan publik.
Sistem keuangan Islam juga sangat mendukung pelayanan tersebut sebab memiliki beragam sumber pemasukan yang stabil. Pemasukan tersebut bersumber dari pos-pos seperti fai’, kharaj, jizyah, serta pengelolaan kepemilikan umum yang tidak bertumpu pada pajak semata.
Allah Swt. berfirman, “…Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…” (QS. al-Hasyr: 7). Ayat ini menegaskan bahwa pendistribusian kekayaan secara adil di tengah masyarakat adalah tugas negara.
Dalam praktik negara Islam, pengaturan pegawai negara dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, misalnya, negara memberikan gaji tetap bagi para pegawai dan aparat, bahkan mencatatnya dalam diwan (administrasi negara) agar hak mereka dapat terpenuhi secara rutin.
Umar bin Khattab juga mengontrol dan memastikan kesejahteraan para pegawai agar tidak ada cela untuk melakukan penyimpangan. Hal ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya mempekerjakan, tetapi juga menjamin kehidupan para aparatnya secara layak.
Dengan sistem ini, pegawai negara dalam hal ini pelayan publik negara tidak ditempatkan sebagai beban anggaran. Mereka justru menjadi instrumen utama dalam mewujudkan pelayanan optimal kepada rakyat.
Wallahu a’lam bisshowab