Oleh:saridah(aktivis muslimah)
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bukan pihaknya yang menonaktifkan status PBI atau Penerima Bantuan Iuran tapi Kementerian Sosial atau Kemensos. “Tahukah Anda, beberapa orang yang biasa PBI tiba-tiba dinonaktifkan. Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau menonaktifkan sebagai PBI. PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial,” kata Ali Ghufron yang mengirimkan unggahan video singkat di akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, saat dimintai keterangan oleh Kompas.com, Jumat (6/2/2026).
Pembenahan Sistem Layanan
Selama ini, masyarakat cukup skeptis jika memanfaatkan layanan kesehatan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Pada praktiknya, pelayanan pasien BPJS Kesehatan memang terasa berbeda dibandingkan dengan layanan yang berbayar secara mandiri. Padahal, peserta BPJS Kesehatan juga membayar premi.
Untuk membenahi hal itu, pemerintah akan memperbaiki sistem rujukan berbasis kompetensi, yakni alur rujukan ke RS akan disesuaikan dengan kompetensi RS. Dahulu, sistem rujukan dilakukan secara bertahap, yakni pasien harus ke puskesmas atau klinik dulu, lalu dirujuk ke RS tipe C, baru bisa naik ke tipe B atau A. Namun, cara ini dianggap boros biaya dan kurang efektif dalam memberikan layanan.
Pemerintah juga menerapkan sistem KRIS, yaitu layanan rawat inap yang seragam agar semua pasien mendapat akomodasi yang setara. Melalui sistem KRIS, kualitas pelayanan untuk setiap peserta akan sama. Meski demikian, besaran iuran tetap disesuaikan dengan kemampuan masing-masing peserta.
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan UU yang mengatur sistem ini sejak awal dirancang sebagai asuransi sosial, sehingga harus ada subsidi silang. Negara tidak menanggung seluruh biaya karena peserta yang mampu secara ekonomi diharapkan membantu peserta yang kurang mampu.
Meski Menkes menegaskan belum ada rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam waktu dekat, tapi untuk mengamankan keuangan BPJS Kesehatan dari defisit, mau tidak mau harus menaikkan iuran. Bahkan, ia juga mengatakan BPJS Kesehatan fokus mengurusi masyarakat kelas bawah saja. Sedangkan, untuk kelas atas alias orang kaya dibantu asuransi swasta.
Selain itu, pemerintah akan melakukan penyederhanaan tarif RS dengan skema Indonesia Diagnosed Related Group (IDRG). Sebelumnya, mekanisme pembayaran tarif layanan berdasarkan konsep Indonesia Case Based Group (INA-CBGs), yang menetapkan tarif layanan berdasarkan kelas RS dan jenis kasus. Tarif bisa berbeda untuk RS tipe A, B, dan C, meskipun menangani penyakit yang sama.
Sedangkan, IDRG menetapkan tarif berdasarkan diagnosis penyakit, bukan tipe RS. Artinya, RS mana pun yang menangani penyakit yang sama akan menerima tarif yang sama. Sekilas, pembayaran tarif layanan berbasis IDRG tampak lebih adil. Padahal, baik sistem lama maupun baru, masyarakat tetap harus membayar tarif yang ditetapkan untuk bisa mengakses layanan kesehatan.
Adapun penilaian teknologi kesehatan atau Health Technology Assessment (HTA) adalah analisis multidisiplin terhadap teknologi kesehatan, termasuk obat, alat medis, prosedur, dan sistem pelayanan yang digunakan dalam JKN. Untuk mengurangi defisit JKN, HTA menjadi alat strategis untuk menentukan paket manfaat JKN, yaitu layanan apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Begitu pula dengan pemeriksaaan Cek Kesehatan Gratis. Ini diterapkan untuk mengurangi defisit melalui deteksi dini penyakit, pencegahan penyakit kronis, perubahan paradigma dari “datang saat sakit” menjadi “datang untuk mencegah” dengan tujuan beban layanan kuratif (pengobatan) berkurang, juga efisiensi jangka panjang dengan biaya skrining jauh lebih murah dibandingkan pengobatan stadium lanjut. Pada intinya, semua sistem pembenahan layanan tersebut tidak menghilangkan tarif. Dengan kata lain, layanan kesehatan tidaklah gratis alias berbayar.
Penerimaan Tekor, Layanan Kesehatan “Eror”
Ketergantungan pemasukan keuangan kesehatan terhadap iuran yang dibayarkan masyarakat inilah yang sesungguhnya menjadi kunci masalah kesehatan. Bagaimana mungkin penerimaan tekor, sementara layanan kesehatan masih “eror”? Realitas ini tampak dari adanya antrean panjang pasien BPJS di RS, ditambah administrasi yang ribet lagi ruwet.
Meski ada kebijakan dan strategi pembenahan layanan, hal itu tidak mengubah fakta bahwa penerapan sistem BPJS Kesehatan telah menjadikan layanan kesehatan sebagai komoditas yang diperjualbelikan. Masyarakat diharuskan membayar sejumlah premi/iuran agar mereka bisa mendapatkan layanan. BPJS seolah-olah berkata, “Anda bayar, kami beri pelayanan” atau “Seberapa banyak Anda membayar, sebanyak itulah pelayanan diberikan”.
Lebih miris lagi, sudahlah berbayar, layanan pun tidak optimal. Keluhan utama peserta BPJS adalah sulitnya mendapatkan layanan rawat inap di RS rujukan, baik RSUD maupun RS bertaraf nasional, karena akses yang terbatas dan antrean yang sangat panjang.
Kelompok yang paling terdampak akibat sulitnya akses rawat inap lagi-lagi adalah masyarakat miskin peserta BPJS kelas 3, yang jumlahnya mencapai sekitar 178,5 juta orang atau 70% dari total peserta. Di antaranya termasuk 96,7 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang tidak memiliki opsi untuk naik kelas layanan. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah akan menerapkan sistem KRIS, namun ini juga berpotensi bermasalah.
Pasalnya, pemerintah menyamaratakan kualitas pelayanan, tapi iuran yang dibayarkan berbeda antara kelas 1, 2, dan 3. Mereka yang membayar premi lebih besar diminta berbesar hati dengan dalih BPJS Kesehatan bersifat gotong royong.
Dalam skema KRIS ini, sistem kelas layanan BPJS Kesehatan akan diubah menjadi layanan standar yang sama bagi semua peserta. Bagi peserta yang tidak ingin menggunakan layanan standar RS, mereka dapat memilih skema koordinasi manfaat (CoB) melalui asuransi swasta. Caranya, premi dibayarkan kepada pihak asuransi swasta dan sebagian dana tersebut akan disalurkan ke BPJS Kesehatan.
Sistem CoB ini jelas akan lebih menguntungkan pihak BPJS Kesehatan dan asuransi swasta. Mereka sama-sama mendapatkan untung dari layanan kesehatan yang mereka berikan. Namun, ini juga ironi, karena layanan kesehatan ibarat jasa pamrih yang harus dibayar oleh masyarakat kepada “korporasi” bernama BPJS dan asuransi.
Di sisi lain, pelaksanaan KRIS jelas memerlukan biaya besar. Jangan sampai pemerintah hanya mengeluarkan kebijakan tanpa disertai dukungan fasilitas yang dibutuhkan RS untuk memenuhi ketentuan KRIS. Menurut data di Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Kemenkes per 19 November 2025, jumlah RS di Indonesia berjumlah 3.282 unit. Sementara jumlah RS mitra BPJS Kesehatan sebanyak 3.057 unit. Semua RS mitra ditargetkan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 31 Desember 2025.
JKN, Asuransi Berkedok Jaminan Kesehatan
Sistem kesehatan berparadigma kapitalisme tidak akan menjadikan pemenuhan layanan dan fasilitas kesehatan sebagai kewajiban negara yang harus ditunaikan kepada rakyatnya. Yang terjadi sebaliknya, negara hanya berpikir untung dan rugi dalam melaksanakan program layanan kesehatan untuk masyarakat. Jika penerimaan defisit, kekurangan ditanggung rakyat dengan kenaikan iuran. Jika penerimaan surplus, masyarakat tetap dituntut membayar iuran, padahal layanan kesehatan tidak banyak mengalami perubahan.
Sedangkan, sumber masalah sistem layanan kesehatan ada pada program JKN itu sendiri karena menggunakan sistem asuransi sosial yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Program ini “konon” bertujuan memberikan perlindungan finansial dan pemerataan layanan kesehatan tanpa membedakan status sosial atau ekonomi, serta jaminan layanan kesehatan bagi setiap penduduk Indonesia. Namun, faktanya tidaklah demikian.
Masyarakat diwajibkan membayar premi sebagai bentuk jaminan kesehatan. Namun, ketika jaminan itu digunakan untuk berobat, yang dihadapi bukan layanan terbaik, melainkan berbagai kesulitan, mulai dari sistem administrasi yang rumit, fasilitas yang terbatas, hingga perlakuan kurang manusiawi. Padahal, layanan kesehatan adalah hak rakyat yang seharusnya dijamin oleh negara, sehingga tidak layak dikomersialisasi atas nama jaminan kesehatan. Jika disebut jaminan, seharusnya benar-benar dapat memberikan kepastian bagi peserta/pasien.
Pertanyaannya, apa yang sebenarnya dijamin? Masyarakat sudah dibebani premi, tapi tidak mendapat kepastian layanan. JKN ataupun BPJS Kesehatan lebih tampak seperti entitas bisnis berbentuk asuransi sosial. Slogannya “Dengan Gotong Royong Semua Tertolong” terdengar manis di permukaan, namun kenyataannya tidak seindah itu. Gotong royong seharusnya mencerminkan kerelaan berbagi, bukan penetapan iuran yang terus meningkat hingga dua kali lipat. Faktanya, tidak semua peserta tertolong, justru banyak yang merasa menjadi korban sistem yang memaksa.
Kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi oleh negara, bukan malah dikomersialisasi atas nama jaminan kesehatan. Konsep ini berbeda dengan jaminan dalam Islam. Kesehatan, pendidikan, sandang, pangan, dan papan adalah hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi negara tanpa kompensasi. Kebutuhan pokok tersebut menjadi prioritas utama dalam sistem Islam.
Jaminan dan Layanan Kesehatan dalam Islam
Dalam Islam, negara memegang peran utama sebagai penyelenggara sistem kesehatan karena kesehatan termasuk kebutuhan dasar rakyat yang wajib dipenuhi. Berikut ini adalah prinsip jaminan kesehatan dalam negara Khilafah:
Pertama, kesehatan dipandang sebagai kebutuhan pokok publik. Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa di antara kalian yang pada pagi harinya merasa aman di tempat tinggalnya, sehat tubuhnya, dan memiliki makanan yang cukup untuk hari itu, maka seolah-olah dunia dan segala isinya telah diberikan kepadanya.” (HR Tirmizi). Ini menunjukkan bahwa layanan kesehatan tidak boleh dijadikan komoditas atau dikomersialisasi dalam bentuk apa pun.
Kedua, negara bertanggung jawab penuh atas jaminan kesehatan setiap individu. Tanggung jawab ini mencakup pembiayaan, penyediaan layanan, pendidikan tenaga kesehatan, serta penyediaan fasilitas seperti alat medis, obat-obatan, teknologi, listrik, air bersih, transportasi, dan infrastruktur pendukung lainnya. Di dalam kitab Muqaddimah ad-Dustur Pasal 164 berbunyi, “Negara menyediakan seluruh pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat secara cuma-cuma. Namun, negara tidak melarang rakyat untuk menyewa dokter, termasuk menjual obat-obatan.”
Ketiga, seluruh biaya sektor kesehatan ditanggung negara dan bersumber dari pos-pos pendapatan baitulmal seperti pengelolaan harta milik umum (SDA, tambang, dll.) ganimah, fai, kharaj, jizyah, dan ‘usyur. Dalam kitab Al-Amwâl fi ad-Daulah al-Khilâfah hlm.97, Syekh Abdul Qadim Zallum menjelaskan bahwa khalifah adalah pihak yang memiliki wewenang dalam hal pendistribusian hasil dan pendapatan harta milik umum sesuai dengan ijtihadnya yang dijamin hukum syarak dalam rangka mewujudkan kemaslahatan kaum muslim. Di antara pembelanjaan negara yang wajib ialah memperbanyak persediaan air, membangun jalan, mendirikan sekolah dan perguruan tinggi, serta membangun masjid dan RS yang sangat dibutuhkan oleh seluruh umat, yang ketiadaannya mennimbulkan kerusakan.
Keempat, negara Islam (Khilafah) menjalankan sistem layanan kesehatan dengan prinsip kendali mutu yang sederhana, cepat, dan ditangani oleh tenaga yang kompeten.
Kelima, pelayanan kesehatan dalam Islam memiliki empat ciri utama:
1. Universal, yaitu semua warga negara berhak mendapat layanan
2. Mudah diakses, yang berarti tanpa hambatan geografis atau jarak
3. Gratis atau tidak dipungut biaya sepeser pun
4. Responsif, yakni sesuai kebutuhan medis dan selalu tersedia
Pada masa peradaban Islam, pelayanan kesehatan di RS dikelola dengan sangat baik sejak awal kemunculannya. Saat itu, terdapat dua jenis RS, yaitu RS permanen yang dibangun di pusat kota dan RS nomaden yang dirancang untuk menjangkau daerah-daerah terpencil.
RS nomaden ini dirancang khusus untuk melayani masyarakat pelosok agar lebih mudah mengakses fasilitas kesehatan. Misalnya, pada masa pemerintahan Sultan Mahmud Saljuqi, RS keliling ini membawa seluruh perlengkapannya, termasuk dokter, alat medis, dan obat-obatan menggunakan 40 ekor unta. Tujuannya agar layanan kesehatan bisa dinikmati secara merata, bahkan oleh masyarakat yang tinggal jauh dari kota.
Para dokter pada masa itu dikenal memperlakukan pasien dengan penuh kasih sayang dan tanpa diskriminasi. Siapa pun yang sakit, tanpa memandang agama atau latar belakang, akan mendapatkan pelayanan yang baik dan manusiawi.
Sungguh, selama prinsip bernegara masih mengikuti pola kapitalisme, perbaikan layanan kesehatan hanyalah angan-angan. Tanpa perubahan sistemis, problem pembiayaan kesehatan akan terus terjadi. Negara hanya bisa benar-benar menjamin kesehatan rakyat jika menerapkan sistem Islam secara kafah dalam naungan negara Khilafah. Wallahualam bissawab.