Oleh: Firda Rampean, S. Ag.
(Aktivis Dakwah)
Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis atau MBG kembali mencuat. Ratusan pelajar SMA Negeri 2 Kudus, Jawa Tengah, dilaporkan mengalami keracunan usai menyantap menu Makan Bergizi Gratis atau MBG. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Pemkab Kudus per Kamis (29/1/2026), jumlah siswa yang mengalami keracunan hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit mencapai 118 orang.
Sebelumnya, sebanyak 803 orang di Kabupaten Grobogan juga diduga keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan MBG Jawa Tengah menduga keracunan berasal dari menu ayam. "Dugaan sementara (sumber keracunan) pada menu ayam," kata Sekretaris Tim Satgas Percepatan MBG, Hanung Triyono, dilansir detikJateng, Selasa (13/1/2026). Dia mengatakan menu MBG yang disantap para siswa pada hari itu adalah nasi kuning, telur dadar, tempe orek, dan abon. Ia menyebut penyedia MBG itu dari SPPG Grobogan Gubug Kwaron 1. Dari 803 orang yang terdampak, 54 di antaranya masih dirawat di rumah sakit.
Padahal saat memasuki tahun 2026, BGN menetapkan target ambisius berupa zero defect atau nol insiden keracunan, yang didukung oleh Instruksi Presiden tentang Percepatan MBG dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis yang diterbitkan 27 Oktober 2025. Namun belum genap sebulan, angka keracunan akibat MBG justru melonjak. Menurut data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) per 1–13 Januari 2026, kasus keracunan telah menembus 1.242 orang. Bahkan menurut perhitungan BBC News, sepanjang 30 hari pada Januari 2026, kasus keracunan MBG mencapai 1.929 orang. Banyak siswa akhirnya mengalami trauma terhadap MBG. Angka tersebut diprediksi akan terus meningkat sebab pengawasan dan evaluasi nyatanya tidak dilakukan.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan anggaran besar mulanya digagas untuk mengatasi masalah gizi anak dan stunting. Namun, serangkaian kasus keracunan MBG berulang justru menunjukkan bahwa program ini hanyalah proyek politik penguasa. Alih-alih menjamin gizi, MBG justru mengancam kesehatan generasi akibat lemahnya standar keamanan dan pengawasan. Kasus keracunan makanan, distribusi pangan basi, dan minimnya kontrol kualitas menunjukkan bahwa MBG belum memiliki sistem pengawasan yang memadai. Keberadaan ahli gizi dalam setiap SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) pun seakan mandul tatkala keracunan massal terjadi berulang. Padahal keberadaan mereka bertujuan untuk menjamin keamanan dan pemenuhan gizi anak-anak. Namun tugas dan fungsi tersebut tidak berjalan sehingga ini menjadi indikator bahwa pengawasan terhadap kinerja setiap SPPG juga lemah dan tidak terkontrol.
Rentetan permasalahan diatas menjadi bukti kegagalan program ini dalam memenuhi tujuan dasarnya yakni pemenuhan gizi pada anak yang justru menjadi sumber penyakit. Program MBG hanya berorientasi pada pendistribusian makanan bukan pada solusi tuntas penyelesaian permasalahan gizi buruk. Sejatinya Program ini memang bukan untuk rakyat. Ini adalah kebijakan yang sarat kepentingan penguasa. Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan banyaknya SPPG dimiliki atau dikendalikan oleh keluarga pejabat daerah maupun tokoh politik. Kasus yang menonjol adalah kepemilikan 41 dapur MBG oleh Yasika Aulia Ramadhani, putri Wakil Ketua DPRD Sulsel Yasir Machmud yang meraup keuntungan Rp246 juta per hari bila mengambil untung Rp2.000 per porsi,” ungkapnya.
Persoalan pemenuhan gizi bukan sekadar makan gratis dan perut kenyang. Gizi buruk juga bukan sekadar tentang ketersediaan makanan atau kekurangan pangan. Namun, ini adalah masalah sistemis yang melibatkan aspek pendidikan, ekonomi, sosial budaya, dan kebijakan pangan. Permasalahan sistemis semacam ini tidak akan selesai hanya dengan solusi yang tidak menyentuh akar permasalahan.
Persoalan Gizi buruk disebabkan oleh sistem Kapitalisme yang menciptakan kemiskinan struktural, daya beli rendah, dan ketimpangan akses kebutuhan pokok. Stunting dan gizi buruk muncul karena kebutuhan dasar rakyat tidak terpenuhi. Pendapatan yang lebih kecil dibandingkan pengeluaran membuat rakyat kesulitan memenuhi kebutuhan pokok, sementara biaya hidup terus meningkat. Karena itu, masalah mendasar yang harus diselesaikan adalah kemiskinan dan kesenjangan ekonomi yang lahir dari sistem kapitalisme. Negara dalam sistem kapitalisme memang tidak bertindak sebagai pengurus rakyat sehingga kebijakannya kerap tersandera oleh kepentingan politik dan pemilik modal (kapitalis). Orientasi keuntungan membuat kepentingan publik terpinggirkan. Oleh karena itu, apabila negara benar-benar ingin menjamin gizi generasi, maka pola pikir menjadikan rakyat sebagai objek proyek politik harus ditinggalkan. Pemenuhan gizi adalah tanggung jawab negara, sehingga segala hambatan terhadap tujuan tersebut wajib dihapus.
Dalam sistem Islam, Negara harus hadir sebagai pengurus sekaligus pelindung rakyat. Setiap kebijakan yang diambil berlandaskan syariat dan berorientasi pada kemaslahatan rakyat. Mekanisme ini tidak lagi memberi celah bagi para penguasa dan pengusaha menjadikan program rakyat sebagai ladang bisnis. Dengan demikian, seluruh kebijakan negara dipastikan mampu menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar bagi seluruh rakyat. Konsep ini hanya dapat diwujudkan melalui mekanisme syariat Islam. Setiap program yang akan direalisasikan dirancang secara cermat, dipersiapkan dengan baik, diawasi dan dikendalikan secara menyeluruh oleh kepala negara. Berikut di antara kebijakan negara dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah) dalam menuntaskan persoalan gizi secara fundamental ialah:
Pertama, negara membuka lapangan kerja luas dengan upah layak bagi kepala keluarga, sehingga beban nafkah tidak lagi menjadi sumber kemiskinan struktural dan rakyat memiliki kepastian hidup yang stabil. Kedua, negara menjamin pemenuhan gizi masyarakat dengan memastikan distribusi pangan dilakukan secara merata, berkualitas, dan dengan harga terjangkau hingga ke pelosok. Tidak ada diskriminasi wilayah; setiap individu berhak atas akses pangan yang sehat sebagai bagian dari hak dasar yang dijamin syariat. Ketiga, layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan diberikan secara gratis. Negara menyediakan fasilitas serta sarana memadai agar pelayanan berjalan optimal. Keempat, mengalokasikan anggaran untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat melalui Baitulmal.
Demikianlah perhatian Islam terhadap pemenuhan kebutuhan dasar bagi rakyatnya. Sebab Islam menempatkan rakyat sebagai prioritas yang harus dilindungi dan disejahterakan. Melalui kebijakan dan mekanisme yang diterapkan, kebutuhan dasar rakyat dapat terpenuhi secara layak sesuai tuntunan syariat.
Wallahu a’lam bish shawab...