Oleh: Hartatik
(Pemerhati Masalah Sosial)
Proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, resmi diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (12/1/2026). Kilang yang digadang-gadang sebagai yang terbesar di Indonesia ini diklaim siap beroperasi untuk menghasilkan berbagai jenis produk energi strategis.
Dengan nilai investasi mencapai US$74 miliar atau sekitar Rp123 triliun, RDMP bertujuan memodernisasi fasilitas kilang lama agar mampu meningkatkan kapasitas pengolahan minyak, menghasilkan bahan bakar minyak (BBM) yang lebih ramah lingkungan sesuai standar EURO V, serta memproduksi bahan baku industri petrokimia. Proyek ini juga disebut akan menambah kapasitas produksi LPG hingga 336 ribu ton per tahun dan menjadi bagian penting dari agenda transisi energi nasional. Pemerintah menetapkannya sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mendukung swasembada energi dan penguatan hilirisasi industri. (www.kaltim.tribunnews.com, 16/01/2026).
Dalam sistem ekonomi kapitalisme sekuler yang saat ini diterapkan, proyek-proyek infrastruktur raksasa kerap dibangun dengan pendekatan investasi dan pembiayaan utang, termasuk melibatkan pihak asing. Contohnya pada proyek RDMP di atas yang melibatkan perusahaan asing seperti Saudi Aramco dari Arab Saudi, PetroChina dari Tiongkok, serta Rosneft dari Rusia, yang dikenal sebagai raksasa industri migas dunia. Akan tetapi, ketergantungan terhadap modal eksternal menimbulkan konsekuensi jangka panjang berupa beban fiskal negara sekaligus membuka ruang intervensi kebijakan dari luar.
Di sisi lain, meskipun tujuan RDMP disebut untuk mengurangi impor BBM dan memperkuat kemandirian energi, fakta bahwa sebagian bahan baku minyak mentah masih harus didatangkan dari luar negeri menunjukkan bahwa ketergantungan struktural belum sepenuhnya terputus. Negara tetap berada dalam pusaran pasar global, sementara harga dan pasokan energi domestik masih sangat rentan terhadap gejolak internasional.
Lebih jauh, dalam sistem kapitalisme, perusahaan swasta maupun BUMN beroperasi dengan prinsip korporasi yang orientasinya mengejar keuntungan. Akibatnya, pelayanan terhadap rakyat sering kali berada di posisi terakhir setelah target laba dan pengembalian investasi. Realitas ini terlihat dari masih terjadinya antrean BBM, kelangkaan LPG di sejumlah daerah, hingga belum meratanya akses listrik di pelosok negeri.
Negara pun cenderung bergeser dari peran sebagai pelayan rakyat menjadi sekadar regulator dan fasilitator pasar. Padahal, dalam Islam, penguasa seharusnya menjalankan fungsi ri‘âyah syu’ûn al-ummah, yakni mengurusi urusan rakyat secara langsung, bukan bertindak layaknya pedagang yang bertransaksi dengan masyarakatnya demi keuntungan materi.
Penetapan RDMP sebagai PSN yang dikaitkan dengan agenda besar pembangunan Ibu Kota Nusantara juga memunculkan kritik bahwa proyek ini merupakan bagian dari desain pembangunan kapitalistik yang lebih mengutamakan pertumbuhan ekonomi makro dibanding pemerataan kesejahteraan rakyat. Ketika pengelolaan sumber daya alam dan energi (SDAE) tidak dilandasi syariat Islam, potensi kerusakan (fasad) dan mudarat bagi umat menjadi sangat besar.
Sistem Islam memiliki aturan lengkap yang mengatur segala aspek kehidupan, termasuk masalah energi dan sumber daya alam lainnya. Ketika syariat Islam diterapkan oleh negara, segala bentuk energi akan dikelola untuk kesejahteraan rakyat. Berikut pengaturan energi dalam syariat Islam.
Pertama, dalam pandangan Islam, energi seperti migas termasuk kepemilikan umum yang wajib diatur oleh negara. Rasulullah ﷺ bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, api, dan padang gembala.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Kata “api” dalam hadis ini dikiaskan sebagai sumber daya yang menghasilkan kalor, di mana minyak dan gas alam termasuk di dalamnya. Seluruh sumber energi ini menjadi milik umum karena dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, minyak dan gas alam haram diprivatisasi oleh swasta dan wajib dikelola oleh negara sesuai syariat sebagai wakil umat selaku pemilik asli sumber daya tersebut.
Negara wajib mengurus energi sebaik-baiknya dalam kerangka pemenuhan kebutuhan rakyat sehingga tidak ada satu pun warga yang kesulitan mendapatkan energi seperti LPG, BBM, dan produk energi lainnya. Rasulullah ﷺ bersabda, “Seorang imam (khalifah) adalah pengurus dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepengurusannya.” (Muttafaq ‘alaih).
Kedua, menyatukan kekuatan energi dan sumber daya alam dari negeri-negeri Muslim di seluruh dunia karena sesungguhnya umat Islam adalah umat yang satu. Tidak ada sekat nasionalisme yang memisahkan umat Islam di suatu negeri dengan negeri lainnya ataupun memisahkan mereka sebagai dua identitas bangsa yang berbeda.
Dengan demikian, sumber daya migas yang terdapat di kawasan Semenanjung Arab merupakan milik umat Islam di Indonesia, Malaysia, Brunei, Bangladesh, dan negeri-negeri lainnya, bukan milik negara Arab Saudi maupun Uni Emirat Arab semata. Konsep impor atas barang yang berasal dari luar negeri tidak berlaku dalam aturan Islam selama barang tersebut berasal dari wilayah kaum Muslim, termasuk migas.
Distribusi migas dari Semenanjung Arab ke Indonesia dipandang sebagai distribusi antar sesama wilayah kaum Muslim, sehingga tidak diberlakukan aturan ekspor-impor. Dengan demikian, umat Islam dapat memperoleh haknya secara penuh, alih-alih dikuasai segelintir oligarki bisnis maupun kerajaan.
Dalam sistem pemerintahan Islam (khilafah), negara mengambil peran sentral mulai dari eksplorasi bahan mentah, pengolahan industri, hingga distribusi energi ke seluruh wilayah. Orientasinya bukan keuntungan korporasi, melainkan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat secara adil dan merata. Dengan mekanisme ini, rakyat di kota besar maupun pelosok desa dapat menikmati BBM, LPG, dan listrik dengan harga terjangkau, bahkan gratis jika memungkinkan melalui subsidi penuh dari kas negara (baitulmal).
Sejarah mencatat bagaimana institusi khilafah pada masa lalu mengelola kekayaan alam dan infrastruktur publik untuk kepentingan umat. Negara membangun jalan, irigasi, hingga fasilitas umum tanpa menyerahkannya kepada swasta asing. Penguasa bertanggung jawab langsung atas kesejahteraan rakyatnya, sebagaimana teladan Rasulullah saw. dan para khalifah setelah beliau.
Dengan demikian, dalam pandangan Islam, pengelolaan sumber daya energi semestinya berada di bawah kendali negara untuk memastikan distribusi yang adil, perlindungan lingkungan, serta terpenuhinya kebutuhan seluruh lapisan masyarakat hingga pelosok negeri.
Pembangunan kilang sebesar RDMP Balikpapan tentu memiliki potensi besar bagi masa depan energi nasional. Namun, tanpa perubahan paradigma pengelolaan yang benar-benar mengikuti syariat Islam dan menempatkan kemaslahatan rakyat sebagai tujuan utama, megaproyek semacam ini berisiko hanya menjadi simbol kemajuan industri, bukan solusi hakiki bagi problem energi bangsa.
Allahu a‘lam bi al-shawāb.