Kalimantan Utara kembali mendapat apresiasi nasional sebagai salah satu provinsi dengan tingkat kerukunan umat beragama tertinggi di Indonesia. Predikat ini kerap disebut sebagai “mahkota toleransi” yang harus dijaga. Memasuki tahun 2026, Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara pun menyiapkan berbagai strategi untuk mempertahankan capaian tersebut, salah satunya dengan mengarusutamakan Asta Protas—delapan program prioritas Kementerian Agama Republik Indonesia periode 2025–2029.
Kepala Kanwil Kemenag Kaltara menegaskan bahwa komitmen terhadap moderasi beragama dan semangat kebangsaan merupakan harga mati. Program Kerukunan dan Cinta Kemanusiaan menjadi salah satu fokus utama, dengan penguatan dialog lintas iman hingga ke akar rumput, bersinergi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta didukung oleh media publik seperti TVRI. Dari sudut pandang kebijakan, langkah ini tampak ideal dan solutif bagi masyarakat majemuk.
Namun, di balik narasi harmonis tersebut, terdapat persoalan mendasar yang perlu dikritisi secara jujur dan proporsional. Moderasi beragama dalam bingkai Asta Protas tidak sekadar mengatur etika hidup berdampingan, tetapi berpotensi membentuk cara pandang keagamaan umat, khususnya umat Islam, ke arah yang menjauh dari pemahaman Islam secara kaffah.
Asta Protas mencakup delapan program strategis, mulai dari kerukunan, ekoteologi, layanan keagamaan, pendidikan, pesantren, ekonomi umat, haji, hingga digitalisasi tata kelola. Kesemuanya dikemas dengan semangat “Kemenag Berdampak”. Namun, jika ditelisik lebih dalam, sejumlah program tersebut menyimpan potensi bahaya ideologis.
Program Kerukunan dan Cinta Kemanusiaan, misalnya, kerap diarahkan pada penguatan moderasi beragama yang bersinggungan dengan pluralisme teologis. Atas nama toleransi, umat Islam didorong untuk menerima relativisme kebenaran, seolah semua agama sama dan setara. Padahal Islam secara tegas membedakan antara pluralitas sebagai fakta sosial dan pluralisme sebagai paham yang mencampuradukkan kebenaran akidah. Ketika batas antara hak dan batil dikaburkan, yang terancam bukan sekadar harmoni sosial, tetapi keteguhan iman umat.
Penguatan ekoteologi pun patut dikritisi. Pendekatan ini cenderung mengadopsi paradigma ekologis Barat yang sekuler, dengan menempatkan manusia sebagai pengelola alam tanpa rujukan syariat. Dalam Islam, alam adalah amanah Allah yang pengelolaannya diatur oleh hukum syarak, termasuk konsep kepemilikan umum atas sumber daya alam. Tanpa kerangka ini, ekoteologi berisiko menjadi pintu masuk sekularisasi pengelolaan lingkungan.
Pada level layanan keagamaan, Kantor Urusan Agama (KUA) diarahkan menjadi agen moderasi. Penyuluhan dan konseling keluarga berpotensi dijadikan sarana internalisasi nilai-nilai moderasi yang menekan ajaran Islam kaffah. Ajaran-ajaran Islam yang dianggap ideologis atau fundamental bisa terpinggirkan secara sistematis, digantikan oleh narasi keagamaan yang aman bagi sistem sekuler.
Di bidang pendidikan, konsep “unggul, ramah, dan terintegrasi” sering dimaknai sebagai ramah terhadap moderasi. Akibatnya, pengajaran konsep-konsep politik Islam, syariat, dan kepemimpinan umat dijauhkan dari kurikulum. Pendidikan agama berisiko melahirkan generasi Muslim yang religius secara simbolik, tetapi sekuler dalam cara pandang terhadap kehidupan bernegara.
Pesantren, yang selama ini menjadi benteng terakhir penjaga ilmu syar’i, juga tidak luput dari ancaman. Pemberdayaan pesantren yang dikaitkan dengan agenda moderasi berpotensi membatasi kajian-kajian Islam kritis dan menggerus kemandirian ideologis pesantren. Pesantren dikhawatirkan bergeser dari pusat tafaqquh fiddin menjadi sekadar instrumen deradikalisasi.
Pemberdayaan ekonomi umat pun cenderung bergerak dalam koridor ekonomi kapitalisme berlabel syariah, tanpa menyentuh akar persoalan sistem ribawi global. Sementara itu, penyelenggaraan ibadah haji lebih difokuskan pada aspek teknis pelayanan, sehingga kehilangan makna strategisnya sebagai simbol persatuan umat Islam sedunia.
Digitalisasi tata kelola, meski tampak efisien, berpotensi memperluas kontrol negara atas aktivitas dakwah. Pelabelan ekstrem atau radikal dapat dengan mudah disematkan kepada kelompok atau dai yang menyuarakan Islam kaffah, sehingga ruang dakwah semakin menyempit.
Dalam konteks inilah moderasi beragama perlu dipahami secara kritis. Pemerintah memandang moderasi sebagai solusi atas konflik sosial dan radikalisme. Namun dalam praktiknya, moderasi beragama justru berpotensi menggeser Islam dari posisinya sebagai agama yang haq menjadi sekadar identitas budaya. Padahal Allah Swt. telah menegaskan bahwa agama yang diridai di sisi-Nya hanyalah Islam.
Istilah wasathiyyah kerap dijadikan legitimasi teologis bagi moderasi Islam. Padahal para ulama menafsirkan wasath sebagai sifat umat yang adil dan terbaik, bukan umat yang mengompromikan akidah demi penerimaan sosial. Ketika toleransi diarahkan untuk membenarkan semua agama, yang terjadi bukan kerukunan, melainkan pengikisan tauhid secara perlahan.
Dampak moderasi beragama mulai terasa di tengah umat. Banyak generasi Muslim tumbuh dengan rasa takut mempelajari Islam secara kaffah karena stigma radikal. Islam dibatasi pada ranah ibadah ritual dan akhlak personal, sementara penerapan Islam dalam skala negara dianggap tabu. Pada saat yang sama, peradaban Barat justru diagungkan, dan umat kehilangan kepercayaan diri ideologisnya.
Moderasi beragama pada hakikatnya merupakan buah dari sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Dengan wajah yang ramah dan inklusif, moderasi menjadi alat paling efektif untuk menjauhkan umat dari syariatnya sendiri. Umat pun terlena, merasa toleran dan modern, padahal perlahan meninggalkan prinsip-prinsip dasar agamanya.
Sejarah Islam justru menunjukkan bahwa kerukunan sejati lahir dari penerapan Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah. Selama lebih dari 14 abad, umat manusia dari berbagai agama, suku, dan bangsa hidup berdampingan dengan aman dan adil di bawah hukum Islam. Non-Muslim dilindungi hak-haknya, bebas beribadah, dan tidak dipaksa memeluk Islam, sementara akidah umat tetap terjaga.
Karena itu, toleransi sejati bukanlah hasil dari moderasi agama yang mengaburkan kebenaran, melainkan dari penerapan Islam yang adil dan menyeluruh. Umat Islam tidak membutuhkan Islam versi tengah yang dikompromikan, tetapi Islam kaffah yang memancarkan rahmat bagi seluruh alam.
Wallāhu a‘lam bish-shawāb.