Pidie — Kejaksaan Tinggi Aceh didesak segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Pidie setelah muncul sorotan tajam terkait dugaan pemborosan belanja miliaran rupiah pada tahun anggaran 2025. Senin (16/2/2026).
Desakan tersebut disampaikan oleh tokoh masyarakat pemerhati pendidikan di Kabupaten Pidie yang menilai sejumlah pos belanja dinilai tidak mendesak, minim dampak langsung terhadap peningkatan mutu pendidikan, dan berpotensi membuka ruang manipulasi serta mark-up anggaran.
“Anggaran negara seharusnya difokuskan pada peningkatan kualitas pendidikan, bukan pada belanja yang cenderung bersifat seremonial, perjalanan dinas berlebihan, dan fasilitas yang tidak berdampak langsung bagi siswa dan guru,” ujarnya kepada tim media.
Sorotan pada Belanja Perjalanan, Sewa, dan Honorarium
Berdasarkan dokumen perencanaan anggaran tahun 2025, sejumlah pos belanja bernilai fantastis menjadi perhatian publik, di antaranya:
Belanja perjalanan dinas: Rp2.035.209.800
Belanja natura dan pakan (natura): Rp930.108.886
Sewa gedung pertemuan: Rp575.690.480
Suvenir/cendera mata: Rp529.265.950
Honorarium narasumber, moderator, dan panitia: Rp572.860.000
Honorarium pengelola keuangan: Rp328.560.000
Belanja penghargaan prestasi: Rp274.500.000
Belanja lembur: Rp267.790.000
Sewa mess/wisma: Rp244.000.000
Sewa peralatan studio audio: Rp232.100.000
Belanja makanan dan minuman: Rp146.690.000
Honorarium tim pelaksana kegiatan: Rp94.050.000
Jasa penyelenggaraan acara: Rp72.140.000
Jika ditotal, belanja yang berkaitan dengan perjalanan dinas, kegiatan seremonial, fasilitas, dan honorarium mencapai lebih dari Rp6 miliar.
Tokoh masyarakat tersebut menilai komposisi anggaran ini menimbulkan pertanyaan serius terkait prioritas kebijakan pendidikan daerah.
“Belanja-belanja ini berpotensi tidak memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kualitas pendidikan, namun justru menguras keuangan negara. Kondisi ini harus diaudit secara menyeluruh,” tegasnya.
Pengawasan Internal Dipertanyakan
Kondisi ini juga memunculkan kritik terhadap lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah, khususnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Masyarakat menilai minimnya pengawasan berpotensi memperbesar risiko penyimpangan anggaran dan memperkuat kesan adanya pembiaran terhadap penggunaan anggaran yang dinilai tidak efisien.
Selain audit oleh Kejati Aceh, masyarakat juga mendesak pemerintah daerah dan Bupati Pidie untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat terkait.
“Jika ditemukan adanya pemborosan atau penyimpangan, harus ada tindakan tegas. Ini penting untuk menjaga integritas pengelolaan anggaran pendidikan,” ujarnya.
Transparansi Dituntut, Kadisdik Belum Merespons
Publik juga mendesak agar hasil audit dan evaluasi nantinya dipublikasikan secara terbuka guna mencegah spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan tim media kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pidie melalui pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Desakan audit ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan, sektor yang semestinya menjadi fondasi utama pembangunan sumber daya manusia di daerah.(Ak)