*Oleh:*
*Dhea Rahmah Artika, A.Md.Keb*
*( Praktisi Kesehatan )*
Pernikahan dini di Indonesia yang semakin marak belakangan ini terus menjadi sorotan banyak pihak. Meskipun data prevalensi perkawinan anak di Indonesia menunjukkan penurunan setiap tahunnya, nyatanya angka pernikahan dini masih saja tetap tinggi.
Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka yang tak biasa untuk Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam laporan mereka, 41,56 persen perempuan di Benua Etam ini mengalami kehamilan pertama pada usia dibawah 21 tahun. Angka tersebut tak sekadar dinilai tinggi. Tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang. baik dari sisi kesehatan, pendidikan, maupun sisi kualitas keluarga.
*Liberalisasi Pembawa Luka*
Pernikahan dini semakin marak saat ini tidak hanya akibat dari kurangnya pemahaman anak dan orang tua terhadap bahaya dan ancaman dari perkawinan anak, melainkan juga dampak gerusan pergaulan bebas di kalangan anak dan remaja yang berisiko pada kehamilan tidak diinginkan. Ini bukan lagi sekadar fenomena sosial biasa, melainkan tanda darurat moral generasi muda. Remaja yang seharusnya berada dalam fase mencari jati diri dan belajar bertanggung jawab justru semakin terjerumus dalam pergaulan bebas yang sangat merusak.
Jika kita menelisik lebih dalam, akar masalah dari pergaulan bebas ini tidak bisa dilepaskan dari sistem kehidupan yang tengah kita Jalani yakni sistem kapitalisme sekuler. Sistem ini telah menjauhkan agama dari kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai moral dan aturan agama yang semestinya menjadi benteng penjaga perilaku remaja, justru kini dianggap kuno dan membatasi kebebasan. Akibatnya, remaja saat ini tumbuh dalam lingkungan yang sangat permisif terhadap gaya hidup liberal, termasuk dalam hal hubungan lawan jenis.
Ironisnya, negara tidak memandang serius akar persoalan ini. Pemerintah cenderung fokus pada solusi administratif seperti pemberian dispensasi nikah, seolah-olah itu adalah solusi utama. Padahal, ini bukan solusi, justru bentuk dari pembiaran terhadap kerusakan. Masalah utamanya bukan di usia pernikahannya, tapi pada penyebabnya yaitu mengapa sampai terjadi kehamilan di usia dini ? Jawabannya jelas, karena seks bebas dibiarkan merajalela tanpa pencegahan yang berbasis syariat.
Negara pun tak kunjung menetapkan aturan yang tegas dalam membatasi pergaulan lawan jenis. Tidak ada upaya serius melarang atau memblokir konten pornografi dan pornoaksi yang menjadi bahan bakar utama syahwat remaja. Bahkan, aplikasi dan platform digital yang digunakan anak-anak pun bebas memuat konten tidak layak. Maka tak heran, pornografi menjadi penyebab utama meningkatnya rangsangan seksual di usia muda. Ketika dorongan itu tidak bisa dibendung, maka pergaulan bebas pun terjadi dan akibatnya bisa sangat fatal, kehamilan dini diluar nikah, pernikahan dini tanpa kesiapan, atau bahkan aborsi ilegal yang bisa merenggut nyawa remaja perempuan.
Fenomena pernikahan dini yang makin marak di kalangan remaja hari ini sejatinya bukanlah sekadar soal usia. Lebih dari itu, ia mencerminkan kerusakan sistemik dalam kehidupan sosial masyarakat. Sayangnya, banyak pihak justru menjadikan pernikahan dini sebagai kambing hitam, alih-alih menyoroti akar permasalahan yang sebenarnya, yaitu rusaknya pola pergaulan akibat penerapan sistem sekuler kapitalistik.
*Nikah Muda Tidak Dilarang Dalam Islam*
Islam tidak melarang seseorang menikah di usia muda. Yang menjadi perhatian utama dalam Islam adalah kesiapan seseorang dalam menjalankan kewajiban sebagai mukallaf. Seorang anak yang telah baligh bukan hanya dianggap dewasa secara biologis, tapi juga bertanggung jawab secara hukum syar’i. Karena itu, pendidikan Islam sangat dibutuhkan baik di lingkungan keluarga maupun sekolah, harus difokuskan pada pembentukan pribadi bertakwa dan siap menanggung konsekuensi amal perbuatannya.
Kurikulum Pendidikan Agama Islam harus menjelaskan hukum-hukum seputar pergaulan, pacaran, zina, serta tujuan dan hukum pernikahan dalam Islam. Anak-anak harus dibina dengan pemahaman yang benar, sehingga ketika mereka memasuki usia baligh, mereka tidak menjadi korban lingkungan rusak, melainkan pribadi yang terjaga dan bertanggung jawab. Negara Islam wajib menyaring dan mengarahkan konten media agar sesuai dengan nilai-nilai Islam. Segala bentuk pornografi dan pornoaksi harus dilarang secara hukum, dan jika ada yang melanggar, harus diberikan sanksi yang tegas dan menjerakan.
Semua aturan ini membutuhkan keberadaan negara yang menjalankan hukum Islam secara menyeluruh. Dalam Islam, negara bukan hanya penonton atau pengatur administratif, melainkan penanggung jawab utama dalam menjaga kemaslahatan umat. Negara wajib mengeluarkan aturan tegas yang pasti melarang pergaulan bebas dan zina, serta memberikan sanksi yang ditetapkan dalam syariat.
Dengan demikian, solusi untuk mencegah pernikahan dini akibat pergaulan bebas bukanlah dengan membatasi usia nikah atau memberi dispensasi, tetapi dengan menghapus akar kerusakan itu sendiri. Sistem Islam memberikan jalan yang jelas pendidikan Islam yang benar sejak dini, media yang mendidik dan membina, sistem pergaulan yang sesuai syariat, serta peran negara sebagai pelindung akhlak umat. Semua ini hanya bisa terwujud dalam naungan sistem Islam kaffah, yang menjadikan syariat sebagai dasar dalam setiap aspek kehidupan.
Sudah saatnya umat Islam menyadari bahwa sistem sekuler saat ini hanya menghasilkan generasi yang rusak moralnya serta hilang arah. Sementara Islam hadir sebagai solusi yang sempurna, karena berasal dari Zat yang Maha Sempurna. Maka, perjuangan untuk menegakkan kembali kehidupan Islam dalam bingkai Khilafah Islamiyah bukan hanya sebuah kewajiban, tetapi juga jalan keselamatan bagi generasi masa depan. Wallahualam bissawab.