RadarAceh.id - SIGLI – Tim gabungan dari Polda Aceh dan Polres Pidie melakukan penggerebekan terhadap lokasi pertambangan emas yang diduga ilegal di kawasan Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Senin (9/2/2026). Dalam operasi tersebut, petugas memusnahkan alat kerja penambang di lokasi.
Detail Operasi dan Lokasi
Operasi penertiban ini menyasar dua titik utama di kawasan pergunungan, yakni:
Titik Lokasi: Km 17 dan Km 18 Alue Kamara, Gampong Pulo Loih, Kecamatan Geumpang.
Medan Tempuh: Personel harus menempuh jalur darat sejauh 25 kilometer dengan kendaraan, dilanjutkan berjalan kaki sejauh 8 kilometer membelah medan pergunungan yang terjal.
Temuan di Lapangan
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menyatakan bahwa saat tim tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas pekerja. Berdasarkan kondisi di lapangan, lokasi tersebut diduga sudah tidak beroperasi dalam waktu yang cukup lama.
Meski demikian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya praktik penambangan ilegal sebelumnya, antara lain:
Bahan Bakar: Tiga drum berisi BBM jenis solar dan empat drum kosong.
Peralatan: Alat ayakan emas tradisional.
Tindakan Kepolisian
Sebagai langkah penegakan hukum dan pencegahan, kepolisian mengambil tindakan tegas di tempat:
Penyitaan: Seluruh drum BBM diamankan dan dititipkan di Mapolsek Geumpang sebagai barang bukti.
Pemusnahan: Alat ayakan dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar guna memastikan alat tersebut tidak dapat dipergunakan kembali.
Edukasi: Petugas memasang spanduk imbauan yang melarang keras aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut.
"Penambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem hutan dan memicu bencana alam yang merugikan masyarakat luas," tegas Kombes Joko Krisdiyanto, Selasa (10/2/2026).
Operasi ini dipimpin oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Hermanto Bowo Laksono, dengan dukungan personel dari Polres Pidie serta TNI Kodim 0102/Pidie. (oeL.)