‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Bandara Internasional Kaltara yang Tersendat: Ambisi Besar, Ketergantungan Asing, dan Rapuhnya Tata Kelola


author photo

31 Mar 2026 - 21.12 WIB




A. Mutoharo, S.M

Harapan Kalimantan Utara (Kaltara) untuk memiliki bandara internasional berkonsep green airport hingga kini masih belum menunjukkan kepastian. Proyek yang sempat digadang-gadang menjadi pintu gerbang konektivitas internasional bagi provinsi termuda di Indonesia itu justru menghadapi hambatan serius. Kesepakatan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kanada dilaporkan mandek, sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara melalui Dinas Perhubungan mulai melakukan audit dan membongkar ulang dokumen kerja sama untuk menelusuri titik hambatan proyek tersebut. (Sumber: Prokal, 7 Maret 2026; Berau Post, 2026; Koran Kaltara, 2026)

Kepala Dinas Perhubungan Kaltara menyebut bahwa secara historis memang telah ada penandatanganan MoU dengan pihak Kanada. Namun, hingga saat ini realisasi pembangunan belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Karena itu, pemerintah daerah mulai menelaah ulang seluruh dokumen perencanaan, administrasi, serta komitmen kerja sama yang pernah disusun. Langkah “bongkar berkas” ini menunjukkan bahwa proyek yang sejak awal dipromosikan sebagai proyek strategis ternyata masih menyisakan banyak persoalan mendasar yang belum terselesaikan. (Sumber: Prokal, 7 Maret 2026)

Di sisi lain, proyek bandara internasional ini sejatinya hadir di tengah kebutuhan riil peningkatan konektivitas udara di Kaltara. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltara menunjukkan bahwa pergerakan penumpang di empat bandara di Kaltara mengalami kenaikan pada akhir 2024. Pada Desember 2024, jumlah penumpang yang datang mencapai 30.864 orang, sementara penumpang yang berangkat mencapai 34.847 orang. Secara kumulatif sepanjang 2024, jumlah penumpang datang dan berangkat juga mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Data ini memperlihatkan bahwa kebutuhan transportasi udara di Kaltara memang terus tumbuh dan memerlukan dukungan infrastruktur yang memadai. (Sumber: Berau Post, 3 Maret 2025)

Namun, macetnya MoU dengan pihak Kanada menunjukkan bahwa ambisi besar tidak selalu diiringi dengan kematangan perencanaan. Ketika proyek sebesar bandara internasional tersendat bahkan sebelum memasuki realisasi yang jelas, hal itu menandakan adanya celah dalam desain kebijakan sejak awal. Bisa jadi terdapat kelemahan dalam negosiasi, ketidaksiapan administratif, perubahan regulasi, atau bahkan ketidakmampuan memenuhi syarat teknis yang disepakati bersama. Dalam informasi yang beredar, salah satu titik persoalan disebut berkaitan dengan kebutuhan lahan tambahan sekitar 10 hektare serta kelengkapan fasilitas pendukung lainnya. Ini memperlihatkan bahwa aspek fundamental proyek belum benar-benar solid sejak awal.
Persoalan ini patut menjadi pelajaran penting. Infrastruktur strategis seperti bandara internasional seharusnya tidak dibangun hanya berdasarkan optimisme politik atau semangat investasi semata. Pembangunan semacam ini menuntut perencanaan matang, kepastian lahan, kajian teknis yang komprehensif, serta keberpihakan penuh pada kebutuhan rakyat. Ketika proyek besar diumumkan ke publik sebelum seluruh prasyarat benar-benar siap, yang lahir justru ekspektasi tinggi di masyarakat, tetapi berujung pada ketidakpastian dan kekecewaan. Akibatnya, pembangunan kehilangan kredibilitas, dan masyarakat kembali disuguhi pola lama: proyek diumumkan besar-besaran, tetapi tersendat di tengah jalan.

Lebih jauh, macetnya kerja sama dengan pihak Kanada juga menyingkap persoalan yang lebih mendasar, yakni ketergantungan pada pihak asing dalam pembangunan infrastruktur strategis. Bandara bukan sekadar proyek fisik biasa. Ia adalah infrastruktur vital yang berkaitan dengan mobilitas manusia, arus logistik, investasi, keamanan, dan bahkan posisi geopolitik suatu daerah. Ketika proyek semacam ini terlalu bergantung pada mitra asing, maka keberlanjutan dan arah pembangunannya pun rawan tersandera oleh kepentingan di luar negeri. Begitu terjadi hambatan dalam komitmen, administrasi, atau negosiasi, proyek bisa mandek dan daerah menjadi pihak yang paling dirugikan.

Dalam sistem pembangunan berbasis kapitalisme, hal semacam ini bukan hal baru. Daerah kerap didorong untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi kerja sama dengan investor atau mitra luar negeri dengan dalih percepatan pembangunan. Namun, pada praktiknya, kepentingan publik sering kali tunduk pada logika proyek, kepentingan investasi, dan kalkulasi untung-rugi. Akibatnya, pembangunan infrastruktur tidak lagi sepenuhnya berangkat dari kebutuhan rakyat, tetapi bergantung pada kelayakan bisnis, minat investor, dan kesediaan pihak luar. Ketika pihak luar berubah sikap atau persyaratan menjadi tidak terpenuhi, proyek pun tersendat. Inilah rapuhnya pembangunan yang dibangun di atas ketergantungan. Padahal, pembangunan bandara di wilayah seperti Kaltara sangat penting untuk membuka keterisolasian, memperkuat konektivitas perbatasan, mendukung aktivitas ekonomi, dan memudahkan akses masyarakat. Karena itu, bandara semestinya diposisikan sebagai bagian dari pelayanan publik, bukan semata proyek prestise. Jika orientasinya benar-benar pelayanan, maka negara seharusnya menjadi pihak utama yang memastikan seluruh aspek pembiayaan, perencanaan, lahan, dan teknis berada dalam kendali penuh. Dengan demikian, proyek tidak mudah terombang-ambing oleh perubahan komitmen pihak asing atau dinamika investasi global.

Islam memandang bahwa pembangunan infrastruktur yang menyangkut kepentingan umum, seperti jalan, pelabuhan, bandara, dan sarana transportasi lainnya, merupakan bagian dari tanggung jawab negara sebagai pengurus urusan rakyat. Negara wajib memastikan sarana publik tersedia sesuai kebutuhan masyarakat, bukan menyerahkannya pada kepentingan korporasi atau bergantung pada intervensi pihak asing. Dalam pandangan Islam, pemimpin adalah raa’in (pengurus) yang akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya. Karena itu, kebijakan pembangunan harus berorientasi pada kemaslahatan umat, bukan pada kalkulasi laba atau kepentingan diplomasi ekonomi.

Ketergantungan berlebihan pada pihak asing dalam proyek strategis juga perlu dievaluasi secara serius. Infrastruktur vital yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas semestinya berada dalam kedaulatan penuh negara. Islam menolak pola pembangunan yang menjadikan negeri bergantung pada pihak luar dalam urusan-urusan strategis, karena hal itu membuka celah dominasi, intervensi, dan melemahnya kemandirian. Negara harus memiliki kemampuan mandiri dalam merencanakan, membiayai, dan mengeksekusi pembangunan, termasuk dengan mengelola sumber daya alam dan kekayaan negeri untuk kepentingan rakyat, bukan menyerahkannya pada skema investasi yang rentan mengikat.

Karena itu, tersendatnya proyek Bandara Internasional Kaltara bukan sekadar persoalan macetnya MoU dengan Kanada. Ini adalah cermin dari rapuhnya tata kelola pembangunan yang terlalu bertumpu pada janji kerja sama dan belum kokohnya kedaulatan infrastruktur daerah. Jika proyek strategis terus dibangun di atas ketergantungan dan logika kapitalisme, maka persoalan serupa akan terus berulang: wacana besar, seremoni besar, tetapi realisasi tersendat. Solusi hakiki terletak pada perubahan paradigma, yakni menjadikan pembangunan sebagai amanah pelayanan rakyat yang dijalankan negara secara mandiri, serius, dan bebas dari ketergantungan asing. Dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh, pembangunan infrastruktur tidak lagi menjadi komoditas proyek, melainkan instrumen riil untuk menjamin kemaslahatan umat dan menjaga kedaulatan negeri.
Bagikan:
KOMENTAR