oleh : Hadi Irfandi, S. Pd.
Perbincangan soal CPNS 2026 kembali ramai setelah banyak warganet mempertanyakan kejelasan jadwal seleksi yang sampai sekarang belum diumumkan secara rinci. Ketidakjelasan ini memunculkan dugaan bahwa rekrutmen tahun ini bisa saja ditunda. Situasi ini menunjukkan bahwa informasi dari pemerintah belum cukup jelas untuk menjawab kebutuhan publik, terutama bagi mereka yang sedang menunggu kepastian.
Di sisi lain, alasan yang sering disampaikan berkaitan dengan anggaran negara yang sedang diatur ulang. Sederhananya, pemerintah sedang menyesuaikan pengeluaran agar lebih hemat dan terarah. Namun, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan ketika berdampak pada rekrutmen CPNS, yang justru berkaitan langsung dengan kebutuhan tenaga pelayanan publik dan harapan banyak pencari kerja.
Sampai saat ini, memang belum ada pengumuman resmi soal penundaan. Artinya, peluang CPNS 2026 masih terbuka, tetapi belum jelas kapan dimulai dan berapa banyak formasi yang tersedia. Kondisi ini membuat publik berada dalam posisi menunggu tanpa kepastian yang memadai, sehingga wajar jika muncul kritik terhadap kurangnya kejelasan arah kebijakan.
Padahal, kebutuhan ASN masih cukup besar. Sekitar 160.000 pegawai diperkirakan pensiun pada 2025, yang berarti akan ada kekosongan di berbagai sektor layanan. Dalam situasi ini, kebijakan penghematan anggaran seharusnya tetap mempertimbangkan kebutuhan dasar pelayanan publik. (Sumber: andalannews.com, diakses 26 Maret 2026).
Seyogyanya, kepemimpinan negara bukan hanya soal mengambil keputusan, tetapi juga memastikan kejelasan dan amanah dalam menyampaikan kebijakan, agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang sedang menunggu.
Efisiensi yang Tebang Pilih.
Jika alasan yang digunakan adalah efisiensi anggaran, mengapa kebijakan itu tidak berlaku untuk semua kementerian? Ketika satu sisi pemerintah membuka rekrutmen seperti SPPI di Kementerian Pertahanan, sementara di sisi lain CPNS ditahan dengan dalih penghematan, publik melihat adanya standar yang tidak sama. Efisiensi yang seharusnya menjadi prinsip bersama justru tampak seperti kebijakan yang bisa dinegosiasikan, tergantung kepentingan lembaga.
Masalah ini menjadi semakin serius ketika kita melihat realitas kebutuhan negara. Dalam waktu dekat, sekitar 160.000 pegawai akan memasuki masa pensiun. Ini bukan angka kecil. Ini adalah lubang besar dalam sistem pelayanan publik yang seharusnya segera diisi. Pertanyaannya sederhana: posisi-posisi itu hendak dikemanakan? Apakah pelayanan publik akan dibiarkan berjalan dengan kekurangan tenaga, atau justru dibebankan kepada pegawai yang tersisa?
Di saat yang sama, jumlah kementerian dan lembaga terus bertambah, kebutuhan di daerah juga semakin mendesak, sementara kebijakan penundaan pensiun tidak pernah benar-benar ada. Artinya, negara sebenarnya sedang berada dalam kondisi membutuhkan tenaga kerja, bukan menguranginya. Menunda rekrutmen dalam situasi seperti ini bukan hanya soal administratif, tapi berpotensi mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat luas.
Di titik ini, publik mulai melihat bahwa ketika kebutuhan nyata diabaikan, sementara kebijakan berjalan tidak konsisten, maka wajar jika muncul kesimpulan bahwa rakyat tidak lagi dipandang sebagai amanah yang harus dilayani, tetapi sebagai beban yang harus ditekan seminimal mungkin—cara pandang yang berakar dari sistem kapitalisme sekuler.
Dalam sistem kapitalisme, hubungan antara penguasa dan rakyat sering kali diukur dengan logika untung dan rugi. Kebijakan publik tidak lagi sepenuhnya berdiri di atas kebutuhan masyarakat, tetapi pada perhitungan efisiensi anggaran. Rakyat dipandang layak dilayani selama tidak dianggap membebani kas negara secara berlebihan.
Dalam konteks ini, penundaan rekrutmen bukan sekadar keputusan birokrasi, tetapi cerminan cara berpikir. Negara bisa saja memilih menahan pengisian posisi yang kosong, membatasi layanan di berbagai sektor, atau mengalihkan beban kerja ke pegawai yang ada demi menekan biaya.
Dampaknya cukup terasa. Pelayanan publik semakin terbatas, kesempatan kerja menyempit, dan para pembaca harus bersiap menghadapi negara yang perlahan menarik diri dari tanggung jawabnya.
Bagaimana Hubungan Penguasa dengan Rakyatnya Dalam Islam?
Negara sejatinya tidak boleh absen dalam urusan penyediaan lapangan kerja. Dalam pandangan Islam, penguasa adalah raa’in atau pengurus rakyat yang akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap urusan yang diabaikan.
Rasulullah saw. bersabda, “Imam (pemimpin) adalah raa’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Karena itu, problem pengangguran, ketidakjelasan rekrutmen, hingga ketimpangan status kerja seharusnya dibaca sebagai cerminan dari cara negara memandang rakyatnya, apakah sebagai amanah atau sekadar angka dalam kebijakan.
Dalam sistem Islam yang kaffah, tata kelola ketenagakerjaan dibangun di atas prinsip sederhana: pelayanan cepat, aturan yang tidak berbelit, dan profesionalitas aparatur. Negara tidak membiarkan rakyat berjuang sendiri dalam mencari pekerjaan, tetapi hadir aktif membuka lapangan kerja sesuai kebutuhan riil masyarakat. Orientasinya bukan pada status—seperti ASN atau non-ASN—melainkan pada terpenuhinya fungsi pelayanan publik dan keberlangsungan nafkah rakyat.
Berbeda dengan sistem hari ini yang sering mempersulit akses kerja melalui syarat administratif yang kompleks, Islam menetapkan bahwa siapa pun yang memenuhi kualifikasi berhak bekerja di sektor publik. Negara tidak menjadikan birokrasi sebagai penghalang, melainkan sebagai jembatan. Dalam konteks ini, persoalan seperti ketidakpastian pengangkatan, penumpukan tenaga honorer, atau formasi yang tidak sesuai kebutuhan, tidak akan terjadi karena rekrutmen dilakukan berdasarkan kebutuhan nyata, bukan perencanaan yang jauh dari realitas.
Dari sisi kesejahteraan, negara memberikan upah yang layak melalui akad kerja yang jelas, sehingga tenaga kerja dapat hidup dengan tenang dan fokus pada pelayanan. Ketimpangan antara pekerja tetap dan tidak tetap tidak menjadi persoalan, karena negara tidak membangun sistem berbasis kasta pekerjaan. Semua pekerja dihargai sesuai kontribusinya, bukan labelnya. Dengan demikian, profesi tidak lagi dipandang dari status sosialnya, tetapi dari peran dan manfaatnya bagi masyarakat.
Ketika orientasi bergeser dari status menuju pelayanan, maka dilema klasik seperti “mengejar ASN” atau “terjebak honorer” akan hilang dengan sendirinya, apalagi masalah tidak tersedianya posisi pekerjaan yang disitu terdapat banyak sekali SDM nya. Yang tersisa hanyalah kesadaran kolektif bahwa bekerja adalah bagian dari pengabdian, bukan sekadar perebutan posisi.
Khatimah
Di tengah berbagai kegamangan sistem hari ini, wajar jika muncul kerinduan pada tatanan yang lebih adil dan menenangkan batin karena sesuai fitrah manusia. Islam tidak hanya menawarkan kritik, tetapi juga menghadirkan solusi yang menyentuh akar persoalan. Ketika negara benar-benar menjadi pengurus, bukan sekadar pengatur, maka keadilan akan terasa nyata. Semua itu hanya bisa terwujud dalam kehidupan bernegara yang benar-benar berlandaskan Islam secara menyeluruh.
Penulis merupakan Sarjana Pendidikan Agama Islam UIN Ar-Raniry Banda Aceh sekaligus Pengamat Sosial Kepemudaan Islamic Civilization In Malay Archipelago Forum (ICOMAF). Aktif mengisi media online dengan tulisannya seputar Dakwah Ideologis. "Dari membaca, revolusi berkobar" adalah mottonya.