‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Kajati Aceh Didesak Audit Anggaran IAIN Takengon, Dugaan Ketidaktransparanan Mencuat


author photo

29 Mar 2026 - 15.29 WIB


Takengon — Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Takengon. Desakan ini muncul menyusul dugaan ketidaktransparanan dalam perencanaan dan realisasi anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara. Minggu (29 Mar 2026).

Seorang tokoh masyarakat pemerhati pendidikan di Kabupaten Aceh Tengah, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa pengelolaan anggaran di IAIN Takengon diduga tidak dilakukan secara terbuka. Ia menyoroti tidak dipublikasikannya rencana penggunaan anggaran melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Ketika perencanaan anggaran tidak transparan, potensi manipulasi data dan mark up harga menjadi sangat besar,” ujarnya.

Ia menambahkan, minimnya akses publik terhadap informasi anggaran membuka celah terjadinya penyimpangan, termasuk praktik korupsi yang dapat merusak integritas dunia pendidikan.

Atas dasar itu, masyarakat meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh segera melakukan audit mendalam. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, aparat penegak hukum diminta bertindak tegas sebagai bentuk efek jera.

Selain itu, hasil audit diharapkan dapat dipublikasikan secara terbuka guna menghindari spekulasi dan meningkatkan kepercayaan publik.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Rektor IAIN Takengon melalui pesan WhatsApp oleh tim media hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan.(Ak)

Bagikan:
KOMENTAR