Penulis: Samsinah, Amd.keb (Muslimah Peduli Umat)
Distribusi Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bontang tetap berjalan selama bulan Ramadan. Hal ini terjadi pula di beberapa kota di Propinsi Kalimantan timur seperti di kota Samarinda dan kota Balikpapan. Namun, skema penyaluran diubah dari makanan basah menjadi paket makanan kering.
Kepala SPPG wilayah Berbas Pantai, David Diva Wijaya, mengatakan selama Ramadan MBG tetap dibagikan kepada siswa. Namun selama bulan Ramadhan menu yang diberikan berupa susu, buah, dan roti yang dikemas dalam totebag. (Kitamudamedia.com, 13 Februari2026)
Kelanjutan MBG meski di bulan Ramadan menjadi bukti nyata bahwa program ini dipaksakan demi mengejar untung dan cuan. Paradigma kapitalistik yang mendasarinya jelas berfokus pada keuntungan pemilik modal, bukan kemaslahatan umat dan sangat jelas jauh dari syariat.
Pemberian makanan kering atau sejenisnya selama bulan ramadhan kepada penerima MBG berpeluang besar tidak memenuhi kebutuhan gizi secara optimal. Sudah berapa banyak kritikan dan keluhan terkait MBG mulai dari basi hingga keracunan. Sebagaimana Eliza Mardian, seorang Pengamat Pertanian dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, mengingatkan bahwa pemberian makanan kering berpeluang besar tidak memenuhi kebutuhan gizi secara optimal. (Bisnis.com,16/02/2026). Ini harusnya menjadi alarm keras bahwa program yang semestinya berfokus pada pemenuhan gizi justru berisiko menjadi program seremonial belaka.
Ahli gizi Tan Shot Yen memberikan pandangan yang lebih tegas lagi skema pemberian MBG pada saat bulan puasa lebih baik diserahkan pada keluarga masing-masing (MediaIndonesia.com, 15/02/2026).
Kekhawatiran para ahli bukan tanpa dasar. Rekam jejak MBG selama ini justru memperkuat narasi bahwa program ini belum siap untuk dipaksakan dalam skala sebesar ini. Di kota Samarinda, laporan warga pada Februari 2026 menyoroti makanan MBG yang basi dan berbau tengik, menyebabkan beberapa siswa mengeluh mual. Bahkan, di Kutai Kartanegara (Kukar), kasus keracunan makanan ringan dari program serupa dilaporkan pada akhir Januari, dengan 15 anak SD dirawat akibat gejala diare dan muntah (sumber: laporan Radar Kaltim, 2026).
Ironi semakin terasa ketika pemerintah tetap memaksakan program ini berjalan di bulan Ramadan, sementara jejak keracunan masih belum tuntas dievaluasi secara menyeluruh. Alih-alih atasi stunting penuhi gizi, MBG justru mengancam kesehatan dan jiwa. MBG merupakan janji politik, citra positif akan terus digulirkan.
MBG selalu diprioritaskan tak peduli hal urgen lainnya (bencana). Jika bulan ramadhan saja MBG tetap jalan, patut dipertanyakan bagaimana penjagaan negara akan keimanan warganya yang seharusnya dikondisikan di bulan mulia ini.
Proyek MBG sejatinya bukti kebijakan zalim yang lahir dari sistem kehidupan yang berorientasi pada manfaat dan materi yakni sistem kapitalisme. Di mana kebutuhan gizi umat dijadikan mesin politik dan ekonomi oleh oligarki demi eksistensi kekuasaan mereka. Padahal kebutuhan gizi umat merupakan tanggung jawab pemerintah pusat maupun daerah.
Kondisi ini akan berbeda jika kehidupan yang diterapkan di masyarakat adalah sistem Islam. Islam memiliki aturan komprehensif terkait pemenuhan kebutuhan gizi umat. Adapun mekanisme pemenuhannya, Islam memiliki syariat nafkah. Allah berfirman “Dan kewajiban ayah adalah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang patut.” (Qur’an surah Al Baqarah : 233).
Lebih dari itu Islam menegaskan pemenuhan kebutuhan makanan bergizi bagi anak dan keluarga pada dasarnya adalah tanggung jawab ayah. Jika ayah tidak ada, jalur nafkah ke wali yang mampu. Di sisi lain Islam juga menetapkan negara wajib menjadi ra'in atau pengurus kebutuhan rakyatnya. Negara sebagai ra'in yaitu khalifah akan menjamin ketersediaan lapangan kerja beserta gaji yang layak, sehingga mampu menjamin kebutuhan pokok khususnya pangan dan tersedia dengan harga terjangkau di pasar.
Kehadiran negara khilafah akan memudahkan kepala keluarga untuk mencari dan memenuhi nafkah dirinya dan keluarganya. Apabila ada anak yang tidak lagi dapat nafkah dari jalur penanggung nafkah, maka kebutuhan anak tersebut akan dipenuhi negara yang dananya diambil dari Baitul Mal.
Jika negara ingin membuat program jaminan makan per individu maka program itu wajib menjadi pelayanan langsung, bukan dijadikan sebagai komoditas bisnis dengan target proyek tertentu dan peluang politik praktis. Di samping itu negara juga wajib menjaga amanah dalam mengelola keuangan Baitul Mal secara benar dan proposional. Pengelolaan tersebut harus di dasarkan pada fungsi ketentuan syariat dan skala prioritas yang jelas. Bukan semata-mata pertimbangan manfaat pragmatis atau kepentingan jangka pendek. Dengan mekanisme ini jaminan gizi anak benar-benar akan terpenuhi tanpa ada praktek politik dan ekonomi di baliknya. Wallahu a'lam bishshawab.[]