Oleh: Wulan Safariyah
(Aktivis Dakwah)
Kasus teror dan intimidasi terhadap aktivis mahasiswa belakangan ini semakin mengkhawatirkan. Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto disebut-sebut menerima serangkaian teror usai bersurat ke UNICEF, terkait hak-hak pendidikan, akibat tragedi yang menimpa anak SD berusia 10 tahun di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengakhiri hidupnya karena tidak mampu membeli alat tulis senilai Rp10 ribu (tvOnenews.com, Kompas.com).
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa BEM UI juga menerima berbagai bentuk teror menjelang pemilihan Ketua BEM UI pada akhir Januari 2026. Teror yang diterima beragam, mulai dari pembocoran data pribadi (doxing) hingga pengiriman paket misterius ke sejumlah mahasiswa (MetroTVNews.com).
Fenomena serupa juga terjadi di berbagai kampus di seluruh Indonesia, di mana aktivis yang mengkritik kebijakan pemerintah mengalami penangkapan dan intimidasi. Menyikapi hal ini, BEM SI Kerakyatan menggelar konsolidasi nasional dengan meminta penanganan kasus polisi yang dianggap melakukan pembunuhan, penghentian brutalitas aparat, serta reformasi Polri (@bemsi.official).
Semua ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap aktivis bukan hanya kasus individu, melainkan kasus sistemik. Yang semakin membukti bahwa sistem yang diterapkan hari ini tidak mampu menghasilkan aparat yang bermartabat yang hadir sebagai pelindung rakyat.
Aparat Dalam Sistem Sekulerisme
Kasus teror terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, intimidasi pada mahasiswa BEM UI, dan berbagai kasus penindasan aktivis di seluruh kampus bukanlah kejadian acak. Ini merupakan cerminan dari keterbatasan mendasar sistem sekuler dalam membentuk aparat yang bermartabat.
Pertama, dalam sistem sekuler, standar nilai yang menjadi dasar kerja aparat bersifat relatif dan berubah-ubah sesuai dengan kepentingan kekuasaan atau arus zaman. Hal ini disebabkan sistem tersebut tidak memiliki landasan nilai yang mampu membentuk sosok aparat menjadi sosok yang bersyakhsiyah Islamiyyah (kepribadian Islam). Sehingga membuat aparat mudah melakukan tindakan sewenang-wenang karena tidak adanya landasan pondasi yang benar.
Kedua, reformasi Polri yang dilakukan dalam bingkai sekuler hanya menyentuh permukaan. Tanpa perubahan sistem yang sesuai dengan aturan Allah SWT, upaya memperbaiki aparat akan tetap menjadi ilusi. Berbagai kasus korban tewas di tangan polisi yang hingga kini belum menemukan keadilan menjadi bukti bahwa penguasa sistem sekuler tidak berperan sebagai pembela dan penjaga keamanan rakyat. Mereka lebih fokus pada memelihara stabilitas kekuasaan ketimbang menegakkan keadilan bagi rakyat yang tertindas.
Maka, reformasi yang semestinya disuarakan bukan sebatas reformasi polri, tetapi reformasi sistem. Karena sistem sekularisme yang telah melahirkan aparat dan penguasa yang tidak memiliki syakhsiyah Islam, sehingga hukum seringkali tumpul ke atas tapi tajam ke bawah atau hukum bisa ditarik ulur sesuai kepentingan politik penguasa.
Ketiga, sistem sekuler memisahkan agama dari urusan negara, sehingga nilai-nilai moral yang mengatur hubungan antara aparat dan masyarakat hilang. Akibatnya, aparat cenderung melihat rakyat sebagai objek yang perlu dikendalikan, bukan sebagai pihak yang perlu dilindungi dan dilayani. Ini yang menyebabkan terjadinya brutalitas, intimidasi, dan tindakan tidak adil yang terus muncul terhadap mereka yang berani menyuarakan kritik.
Islam Melahirkan Polisi Bermartabat
Islam memiliki aturan yang terstruktur, termasuk Departemen Keamanan Dalam Negri. Didalam Kitab Ajhizah Daulah Al Khilafah, Kepolisian berada di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri, yang dipimpin oleh Direktur Keamanan Dalam Negeri. Kepolisian adalah alat utama negara dalam menjaga keamanan. Semua tugas dan fungsinya diatur dalam UU khusus, sesuai dengan ketentuan hukum syara'2.
Untuk menjalankan tugasnya dengan baik, polisi harus mempunyai karakter yang unik, yaitu karakter yang sesuai dengan syari'at Islam, seperti keikhlasan dalam melayani rakyat, menghiasi diri dengan akhlak yang baik (sikap tawadhu, tidak sombong dan arogan, penuh kasih sayang).
Selain itu, tindak tanduknya juga baik, seperti murah senyum, mengucapkan salam, menjauhi perkara syubhat, bijak dalam mengambil keputusan, lapang dada, menjaga lisan, berani, jujur, amanah, taat, berwiba dan tegas dalam kebijakan hukum.
Sedangkan untuk mencegah dan menindak beberapa kejahatan, bisa dilakukan dengan pengawasan dan penyadaran, kemudian eksekusi keputusan hakim terhadap pelaku tindak kejahatan tersebut. Jadi, tindakan pembunuhan oleh oknum polisi kepada rakyat tidak akan mungkin terjadi.
Di dalam Islam, keadilan bagi korban sangat diperhatikan. Islam memiliki sanksi tegas dan berat bagi pelaku pembunuhan. Setiap korban pembunuhan akan mendapatkan keadilan. Untuk pembunuhan yang disengaja, pelaku akan menerima hukuman qishas (mati) jika keluarga korban tidak memaafkan. Namun, jika dimaafkan, penguasa akan menegakkan diyat 100 ekor unta pada pelaku.
Dengan demikian, aparat bermartabat dan penguasa yang mampu menjaga keamanan dan menegakkan keadilan serta memberantas kedzaliman hanyalah aparat yang lahir dari sistem pemerintahan Islam yakni Khilafah Islamiyyah. Oleh karena itu, sudah saatnya aktivis dan masyarakat menyuarakan penerapan Islam kafah sebagai solusi untuk membangun sistem negara dan aparatur yang lebih baik.
Wallahu a'lam bishawab