(Pemerhati Sosial)
Tingkat kemiskinan di beberapa wilayah Kaltim seperti Kabupaten Paser dan Kota Bontang menunjukkan angka penurunan kemiskinan. Di beberapa wilayah salah satunya Sangatta masih ada yang tidak dialiri listrik dan air.
Namun, secara nasional angka kemiskinan Kaltim merangkak naik pada September 2025, sekaligus mengakhiri tren penurunan yang konsisten dalam 30 bulan terakhir. Kemiskinan mengalami kenaikan baik dari sisi jumlah maupun persentase. (https://beritaborneo.com/main/kemiskinan-paser-turun-namun-kemiskinan-ekstrem-masih-tantangan/)
Kemiskinan
Seringkali ditemui data kemiskinan antara fakta dan realita tidak sesuai. Contoh data warga miskin tidak terdata sebaliknya warga ekonomi membaik masuk miskin. Ada perbedaan paradigmatik memandang kemiskinan sehingga standarnya juga berbeda.
Sistem ekonomi kapitalistik menghitung kemiskinan atau pendapatan berdasarkan data rata-rata per kapita bukan individu. Kemiskinan ekstrem dikategorikan dengan adanya kemampuan daya beli (purchasing power parity/PPP) hanya mencapai US$1,9.
Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021, mengategorikan kemiskinan ekstrem dengan adanya pengeluaran di bawah Rp10.739/orang/hari atau Rp322.170/orang/bulan. Berdasarkan kategori ini, pada Maret 2021 terdapat 2,14% atau 5,8 juta jiwa warga Indonesia yang terkategori miskin ekstrem.
Penurunan angka kemiskinan di daerah sebaliknya secara nasional Kaltim merangkak naik, mengapa demikian? Antara prestasi dan gengsi, pemerintah daerah tidak mau dianggap gagal dalam menurunkan kemiskinan.
Angka menurun tidak real karena di kehidupan nyata harga mengalami kenaikan sehingga dari sisi jual beli saja mengalami penurunan. Kabupaten Paser, Bontang, Sangatta atau Kaltim secara umum kaya SDAE dan kota industri. Akibat sistem Kapitalisme sekuler membuat warga miskin.
Kemiskinan struktural di tengah SDA yang melimpah, rakyat tidak terurus dengan baik. Karena yang terjadi di Indonesia adalah kemiskinan struktural, yakni kemiskinan yang dialami oleh suatu golongan masyarakat karena struktur sosial masyarakat yang tidak bisa ikut menggunakan sumber-sumber pendapatan yang sebenarnya tersedia bagi mereka (Selo Soemardjan, 1980).
Maka, kemiskinan terjadi karena salah urus oleh negara, yakni sistem yang diterapkan negara gagal mewujudkan kesejahteraan. Penerapan sistem ekonomi kapitalisme telah menjadikan sumber daya alam dikuasai para kapitalis sehingga kekayaan berputar pada segelintir orang saja.
Sedangkan, mayoritas rakyat tetap miskin. Rakyat tidak mampu mengakses sumber daya alam yang melimpah. Walaupun sudah bekerja keras, rakyat tetap saja miskin. Ini terjadi pada masyarakat secara umum.
Adapun pada golongan lemah, seperti perempuan, lansia, penyandang disabilitas, dan warga pelosok, kemiskinan terjadi dalam level yang ekstrem. Maka, selama sistem kapitalisme masih diterapkan, kemiskinan dan kemiskinan ekstrem tidak akan terselesaikan.
Kebijakan bantuan sosial dengan pemberian uang ataupun modal usaha tidak efektif menghapus kemiskinan ekstrem karena hanya merupakan kebijakan tambal sulam. Sedangkan masalah utamanya, yaitu ketimpangan ekonomi yang tidak terselesaikan. Kondisi ini berkebalikan dengan sistem Islam.
Kemiskinan, pada hakikatnya, adalah tidak terpenuhinya kebutuhan primer manusia. Jaminan pemenuhan kebutuhan primer dalam Islam sangat berbeda dengan kebijakan tambal sulam pada sistem kapitalisme. Politik ekonomi Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan primer pada tiap-tiap individu secara menyeluruh.
Setiap individu akan dibantu dalam memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai kadar kemampuannya. Dengan demikian, jaminan pemenuhan kebutuhan primer merupakan dasar politik ekonomi Islam. (Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam).
Islam membolehkan kepemilikan dan berusaha agar memungkinkan tiap-tiap individu merealisasikan pemenuhan kebutuhan primer, sekunder, dan tersiernya. Oleh karena itu, Islam dilengkapi dengan berbagai hukum yang menjamin terpenuhinya kebutuhan primer bagi tiap-tiap individu rakyat secara menyeluruh.
Untuk pemenuhan sekunder dan tersier sesuai kadar kemampuannya. Hukum ini adalah bagian integral dari sistem Islam secara keseluruhan, bukan solusi tambal sulam atas masalah. Hukum tersebut mampu memecahkan setiap masalah tertentu dan untuk seluruh rakyat, bukan kalangan tertentu, seperti khusus perempuan, lansia, dan lainnya.
Kesejahteraan dalam Islam
Kebutuhan primer terbagi menjadi dua. Pertama, kebutuhan primer bagi tiap-tiap individu, yaitu sandang, pangan, dan papan. Kedua, kebutuhan primer bagi rakyat secara keseluruhan, yaitu pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Dalil bagi kebutuhan primer yang pertama banyak terdapat di Al-Qur’an, di antaranya firman Allah Taala, “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu.”(TQS Al-Baqarah: 233).
“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal.” (TQS Ath-Thalaq: 6).
Islam menjamin pemenuhan kebutuhan primer bagi tiap-tiap individu dengan mewajibkan para lelaki yang mampu untuk bekerja.
Rasulullah saw. bersabda, “Salah seorang di antara kalian pergi pagi-pagi mengumpulkan kayu bakar, lalu memikulnya dan berbuat baik dengannya (menjualnya) sehingga dia tidak lagi memerlukan pemberian manusia, maka itu baik baginya daripada dia mengemis pada seseorang yang mungkin memberinya atau menolaknya.” (HR Muslim, Ahmad, dan Tirmidzi).
Untuk memastikan terlaksananya kewajiban mencari nafkah, negara memastikan tersedianya lapangan pekerjaan. Ketika posisi suatu negara sebagai negara industri, negara akan bisa membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Selain itu, negara juga mewujudkan iklim usaha yang kondusif.
Islam juga mengatur kepemilikan menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara (Taqiyuddin an-Nabhani, Sistem Ekonomi Islam). Tiap-tiap rakyat boleh berusaha dan punya kepemilikan individu. Sedangkan kepemilikan umum seperti hutan, tambang, sungai, laut, gunung, dll. merupakan hak jemaah manusia sehingga negara yang mengelolanya untuk kesejahteraan seluruh rakyat.
Kepemilikan umum ini tidak boleh dikuasai individu atau swasta karena akan mengakibatkan penguasaan sumber daya alam yang berujung ketimpangan ekonomi. Sedangkan kepemilikan negara dikelola oleh negara dan hasilnya untuk keperluan negara.
Dengan pengaturan kepemilikan ini, tidak ada penguasaan sumber daya alam oleh individu atau segelintir kapitalis. Setiap orang bisa merasakan kesejahteraan sebagai hasil pengelolaan sumber daya alam.
Di samping kewajiban bekerja bagi laki-laki yang mampu, syarak mewajibkan pemberian nafkah sebagai berikut, yakni suami kepada istri, ayah kepada anak-anaknya, anak kepada orang tuanya, dan keluarga dekat kepada keluarga dekat yang menjadi tanggungannya.
Dengan menjamin pemberian nafkah kepada istri, anak, orang tua, dan keluarga dekat, pemenuhan kebutuhan primer setiap individu sudah terjamin, kecuali orang yang tidak punya keluarga dekat dan yang tidak mampu mencari nafkah.
Jika pada dua pihak ini tidak ada seorang pun yang menafkahinya, syarak mewajibkan baitulmal (negara) untuk menafkahinya. Membelanjakan harta untuk nafkah menjadi prioritas negara, baik ada harta di baitulmal ataupun tidak.
Jika di baitulmal tidak ada harta, negara akan memungut pajak (dharibah) atas kaum muslim, kemudian dibelanjakan untuk nafkah. Yang termasuk bagian dari jaminan pemenuhan kebutuhan primer jenis pangan adalah apa-apa yang dibutuhkan untuk pangan.
Adapun yang termasuk tempat tinggal (papan) adalah apa-apa yang diperlukan untuk tempat tinggal, seperti tempat tidur, perabotan, dan sebagainya. Yang termasuk sandang adalah pakaian, peralatan berhias, cermin, lemari, dan sebagainya.
Sedangkan jaminan pemenuhan kebutuhan primer untuk rakyat secara keseluruhan seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan, syarak telah menetapkan pemenuhannya kepada negara secara langsung. Sedangkan jaminan keamanan terealisasi dalam hukum untuk melindungi negara dari serangan eksternal dan penerapan sistem sanksi di dalam negeri.
Adapun pendidikan, Rasulullah saw. telah mencontohkan, beliau saw. menentukan tebusan tawanan Perang Badar berupa mengajar sepuluh anak-anak kaum muslim. Umar bin Khaththab memberi gaji kepada guru di Madinah sebesar 15 dinar setiap bulan.
Terkait kesehatan, Rasulullah saw. pernah dihadiahi dokter, lalu beliau menjadikannya untuk kaum muslim. Semua ini membuktikan bahwa pemenuhan kebutuhan primer, berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan, adalah kewajiban negara.
Pemimpin Muslim akan menyediakan sekolah gratis, lengkap dengan semua fasilitas pendukungnya, juga menyediakan rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya dan semua hal yang dibutuhkan untuk menjamin pemenuhan kesehatan rakyat.
Pemimpin kaum muslim juga melakukan patroli keamanan. Ketiga hal tersebut (pendidikan, kesehatan, dan keamanan) disediakan oleh negara secara gratis untuk semua rakyat, tanpa diskriminasi. Sedangkan sumber dana baitulmal untuk membiayai jaminan pemenuhan kebutuhan primer tersebut?
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani di dalam Muqaddimah ad-Dustur Pasal 149 menyatakan, “Sumber pemasukan tetap baitulmal adalah fai, jizyah, kharaj, seperlima harta rikaz, dan zakat. Harta-harta ini diambil secara kontinu (tetap), sama saja apakah ada keperluan atau tidak.”
Dengan pengaturan tersebut, pemimpin muslim akan menjamin setiap individu rakyat terpenuhi kebutuhan primernya dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Wallahualam.