Kesepakatan Dagang Resiprokal Indonesia-AS Bukan Peluang tapi Ancaman!


author photo

10 Mar 2026 - 05.11 WIB



(Oleh : Nurul Wahida, S.Pd, M.Si)

Setelah bergabung di dalam Dewan Perdamaian atau Board of Peace bentukan Donald Trump, Pemerintah Indonesia dan pemerintah Amerika Serikat resmi menandatangani Perjanjian Perdagangan Timbal Balik bertajuk “Toward a New Golden Age for the US–Indonesia Alliance”. Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump di Washington DC, pada Kamis, 19 Februari 2026, di sela-sela agenda pertemuan puncak Board of Peace (BoP). (Setkab.go.id)

Perjanjian ini menandai pergeseran besar dalam hubungan ekonomi kedua negara dan membuka babak baru akses pasar dan kerja sama strategis bilateral. Di antara poin-poin kesepakatan/perjanjian tersebut yaitu adanya Pemotongan Tarif Besar-besaran pada banyak sektor. Indonesia setuju menghapus hambatan tarif pada lebih dari 99% produk AS pada beberapa sektor termasuk otomotif, teknologi, bahan kimia, makanan laut, alat kesehatan dan produk pertanian. Atas dasar timbal balik, 1.819 pos tarif produk Indonesia mendapatkan tarif 0% untuk masuk ke pasar AS. 

AS menetapkan tarif resiprokal sebesar 19% atas sebagian besar produk Indonesia yang diekspor ke pasar AS sebagai imbalannya. Tarif ini merupakan hasil negoisasi dan penurunan dari ancaman sebelumnya yang mencapai angka hingga 32 %.

Kesepakatan dagang ini juga mencakup Komitmen Pembelian Energi & Alutsista, artinya Indonesia berkomitmen membeli komoditas energi AS senilai USD 15 miliar per tahun (terutama fosil) dan pengadaan pesawat komersial serta layanan penerbangan (termasuk Boeing) senilai USD 13,5 miliar dan pembelian produk pertanian AS yang diperkirakan mencapai lebih dari USD 4,5 miliar. 

Penghapusan Hambatan Non-Tarif: Indonesia harus mengecualikan perusahaan AS dari aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan menerima standar keamanan serta emisi federal AS untuk otomotif dan perangkat medis (FDA).

Selain itu, laporan internasional menyatakan bahwa adanya perjanjian bisnis sekitar 38,4 miliar USD antara Perusahaan Indonesia dan AS yang ditandatangani sebelum pertemuan puncak mencakup sektor energi, agribisnis, tekstil dan teknologi. 

Amerika Serikat dan Indonesia juga menyepakati langkah besar di sektor perdagangan digital, yakni pembebasan bea masuk atas produk tak berwujud atau intangible goods, seperti produk digital. 
Para pakar dan pengamat ekonomi mulai memberikan suara berupa kritik terhadap kesepakatan dagang Amerika Serikat dan Indonesia yang baru ditandatangani ini (19/2/26).

Kebanyakan para pengamat menyatakan bahwa ART ini umumnya bermasalah dalam hal ketidakseimbangan akses pasar, perjanjian yang tidak simetris (asymetric), dan terlalu jauh mendikte kita sebagai negara berdaulat, sehingga cenderung banyak merugikan Indonesia. Ini menimbulkan potensi kehilangan kedaulatan kebijakan, risiko melemahkan hilirisasi & industrialisasi, serta ancaman bagi industri domestik/UMKM di dalam negeri.

Menurut Direktur Program Indef, Eisha M. Rachbini “Kesepakatan timbal balik tersebut terlihat tidak setara antara kedua pihak, dimana Produk Indonesia yang di Impor oleh AS mendapatkan tarif 19 persen, walaupun memang terdapat beberapa produk yang mendapat tarif nol persen, seperti produk tekstil, kopi, kakao, yang mana ini akan menguntungkan sisi konsumen AS (harga terjangkau untuk produk retail), serta barang komponen industri yang menjadi input/barang intermediate murah bagi manufaktur AS,” (Minggu, 22/2/2026)

Menurut Dr. A. Hakam Naja dari Center for Sharia Economic Development Indef, “Kesepakatan dagang ini seperti tidak mempertimbangkan bahwa industri halal dan ekonomi syariah secara keseluruhan sedang berkembang pesat pada tahap awal (infant industry). Bagaimanapun Indonesia mesti melindungi industri halal dalam negeri apalagi jika Indonesia mempunyai target sebagai pusat ekonomi syariah global 2029.

Kesepakatan itu dianggap menabrak aspek regulasi sensitif dan perlindungan bagi konsumen Indonesia”.
Pelonggaran sertifikat halal
Kesepakatan dagang ini juga menuai kritik keras terkait kelonggaran sertifikasi halal yang melekat pada produk dari AS. Dalam dokumen perjanjian perdagangan timbal balik tersebut dijelaskan bahwa "Indonesia akan membebaskan produk-produk AS dari persyaratan serta pelabelan halal." (bbc.com, 24/02/2026)

Ketentuan itu tertulis di pasal 2.9 dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari AS. Pada ketentuan lainnya, pemerintah Indonesia diharuskan menerima "praktik penyembelihan hewan di AS" yang "sesuai dengan hukum Islam atau standar negara anggota SMIIC dalam rangka menetapkan standar baru sekaligus menghilangkan hambatan teknis perdagangan.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, meminta masyarakat Muslim di Indonesia supaya lebih berhati-hati dalam membeli produk. Dia menegaskan sertifikasi halal merupakan jaminan resmi yang sudah diuji berbagai lembaga dengan mekanisme yang ketat.
Selain itu, produk nonhewani dan pakan ternak, baik hasil rekayasa genetika maupun tidak, juga akan dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal.

Kebijakan serupa berlaku untuk perusahaan pengemasan, penyimpanan, dan pergudangan AS dalam rantai pasok produk pertanian yang diekspor ke Indonesia. Kesepakatan ini juga memastikan Indonesia tidak akan mewajibkan perusahaan AS menunjuk ahli halal untuk mengawasi operasional perusahaan mereka sebagai syarat ekspor ke Indonesia.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko mengkhawatirkan kebijakan pelonggaran kewajiban sertifikasi halal bagi produk asal AS berpotensi melemahkan standar halal nasional yang selama ini berlaku di Indonesia. (22/2/2026).  

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia tidak dapat dikompromikan. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan seluruh produk memiliki sertifikat halal sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak beragama.

Indonesia Semakin Dicengkram Ideologi Kapitalisme.

Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau Kesepakatan Dagang Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (yang ditandatangani pada Februari 2026) ini menuai kritik keras dari berbagai pihak, termasuk serikat buruh, LSM, dan ekonom, yang menyebutnya sebagai bentuk penjajahan ekonomi atau neokolonialisme. 

Kesepakatan dagang ini jelas merupakan jeratan Kapitalisme Barat yang pasti “mengisap” perekonomian Indonesia dan kedaulatan negara. Beberapa bukti bahwa hal tersebut benar demikian : pertama, adanya asimetri Kewajiban (Tidak Setara): Dokumen perjanjian menuntut Indonesia memenuhi 217 kewajiban, sementara Amerika Serikat hanya memiliki 6 kewajiban. Hal ini dinilai sangat tidak seimbang dan merugikan posisi tawar Indonesia. Kedua, Eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA): ART dinilai menjadi "pintu masuk" bagi eksploitasi masif mineral kritis oleh perusahaan AS tanpa jaminan perlindungan kepentingan jangka panjang bagi Indonesia. Hal ini terlihat dari perpanjangan izin tambang (Freeport hingga 2061, ExxonMobil hingga 2055). Ketiga, melemahkan Kedaulatan Ekonomi: Perjanjian ini melarang Indonesia menerapkan aturan yang memberatkan perusahaan AS, seperti kewajiban alih teknologi, pajak digital, dan aturan divestasi di sektor pertambangan. Keempat, ancaman terhadap Industri Lokal: Kebijakan tarif resiprokal 0% berpotensi membanjiri pasar domestik dengan produk pangan dan teknologi dari AS, yang dapat mematikan produsen lokal dan UMKM. Kelima, terdapat klausul yang membatasi kedaulatan Indonesia dalam berdagang dengan negara lain, yang dianggap memaksa Indonesia tunduk pada agenda ekonomi AS. 

Perdagangan Luar Negeri Menurut Sistem Ekonomi Islam

Konsep ini tentunya sangat jauh berbeda dengan perdagangan internasional dalam sistem kapitalisme. Dalam kapitalisme, negara berkembang menjadi alat yang dimanfaatkan untuk melakukan eksploitasi dan hegemoni dengan menguasai pasar bebas. Syariat Islam melarang mekanisme seperti itu karena Allah telah melarang kaum muslim untuk memberi jalan bagi negara lain atau pihak lain, terutama kaum kafir harbi. Apalagi kita semua sama-sama tau bagaimana track record AS selama ini terhadap neferi-negeri kaum muslimin. Tak sedikit agresi militer dan pembantaian terhadap umat Islam memang dikomando oleh AS. 

Dalam sistem Islam, negara yang tidak menggunakan prinsip syariat tidak boleh diberi ruang untuk menguasai kaum muslim, termasuk dalam hal ini adalah pasar-pasar yang sangat besar yang ada di negeri kaum muslim. Khilafah sebagai institusi Islam Kaffah juga tegak sebagai negara ideologis dan mandiri sehingga tidak akan memberi kesempatan bagi negara lain atau pihak luar negeri untuk mengintervensi kebijakan ekonomi Khilafah. 
Sebagaimana yang telah Allah tegaskan dalam Quran : 
..وَلَنْ يَجْعَلَ اللّٰهُ لِلْكٰفِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ سَبِيْلًا"..
“dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisa: 141)

Dengan demikian, dalam Islam prinsip utama dalam menjalin semua subsistem negara, termasuk dalam sistem perdagangan luar negeri, adalah mengimplementasikan regulasi yang berasal dari akidah Islam. Hubungan tersebut tidak dilakukan untuk menguasai dan mengekploitasi sumber daya di negara lain. Dalam rangka menyebarkan risalah Islam, hubungan dagang antarnegara akan dibangun menurut prinsip yang membawa kebaikan bagi semuanya.

Referensi :
https://setkab.go.id/ri-as-sepakati-perdagangan-resiprokal-council-of-trade-and-investment-jadi-forum-utama-dialog-ekonomi/
https://www.bbc.com/indonesia/articles/cvg8v389zx4o.

Penulis : Nurul Wahida, S.Pd, M.Si (Pendidik, Penulis dan Aktivis Dakwah di Aceh)
Bagikan:
KOMENTAR