‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Lara di Pidie Jaya: Saat Bantuan Bencana Menjadi Ladang Pungli dan Tebang Pilih


author photo

22 Mar 2026 - 11.05 WIB


PIDIE JAYA – Aroma tak sedap menyeruak di tengah puing sisa bencana yang belum sepenuhnya hilang di beberapa Gampong terkhusus dalam kecamatan Bandar Dua dalam Kabupaten Pidie Jaya. Harapan warga untuk mendapatkan uluran tangan pemerintah pusat kini justru terbentur oleh dinding birokrasi tingkat bawah yang diduga korup. Praktik "pilih kasih" dalam pendataan korban serta dugaan pungutan liar (pungli) terhadap penerima bantuan kini menjadi bola panas yang membakar kepercayaan publik.

Pendataan yang Menabrak Keadilan
Laporan yang dihimpun menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa oknum perangkat gampong (desa) melakukan pendataan warga secara subjektif. Warga yang memiliki kedekatan personal atau kekerabatan dengan perangkat desa disinyalir masuk dalam daftar prioritas, sementara korban yang benar-benar membutuhkan justru terabaikan.
Tindakan ini secara terang-terangan mengangkangi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b, ditegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar secara adil dan setara. Praktik tebang pilih bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pelanggaran hak asasi manusia di tengah situasi darurat.

Pungutan Liar: Menghisap Darah Korban Bencana
Lebih miris lagi, muncul dugaan adanya "setoran wajib" yang dipungut oknum perangkat terhadap warga yang namanya berhasil lolos sebagai penerima bantuan pusat. Dengan dalih biaya administrasi atau uang lelah, bantuan yang seharusnya diterima utuh justru dipotong di tengah jalan.
Perlu diingat bahwa mekanisme bantuan bencana diatur secara ketat melalui Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengadaan barang/jasa dalam keadaan darurat dan juknis dari BNPB. Segala bentuk pungutan di luar ketentuan resmi adalah tindak pidana korupsi.
"Bantuan pemerintah pusat adalah murni hak rakyat yang tertimpa musibah. Mengambil satu rupiah pun dari dana tersebut dengan dalih apa pun adalah tindakan kriminal yang sangat memuakkan."

Konsekuensi Hukum yang Menanti
Para oknum perangkat gampong yang bermain dengan nasib pengungsi harus diingatkan bahwa tindakan mereka dapat dijerat dengan:
UU Tipikor (Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001): Menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri.
KUHP Pasal 423: Pegawai negeri (termasuk perangkat desa) yang menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu diancam pidana penjara.

Mendesak Transparansi Total
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dan aparat penegak hukum (APH) tidak boleh menutup mata. Verifikasi ulang data penerima bantuan harus dilakukan secara transparan dan melibatkan pihak independen untuk memastikan akurasi sesuai dengan tingkat kerusakan bangunan.
Negara tidak boleh kalah oleh "raja-raja kecil" di tingkat desa yang menjadikan bencana sebagai komoditas politik dan ekonomi pribadi. Jika keadilan tidak segera ditegakkan, maka bantuan ini bukan menjadi obat bagi luka warga, melainkan garam yang ditaburkan di atas luka yang masih basah. oe£_
Bagikan:
KOMENTAR