‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Cara Islam Melindungi Generasi Dari Kekerasan Seksual


author photo

18 Mar 2026 - 18.30 WIB




Oleh: Rahmayanti

Belakangan ini masyarakat dikejutkan oleh berbagai kasus kejahatan seksual. Korban tidak hanya orang dewasa, tetapi juga anak-anak yang seharusnya mendapat perlindungan penuh. Kasus demi kasus bermunculan di media, seolah menunjukan bahwa kejahatan ini bukan lagi peristiwa langka, tetapi sudah menjadi suatu hal yang mengkhwatirkan. Situasi ini menandakan adanya krisis moral yang semakin dalam di tengah masyarakat. 
Kejahatan seksual bukan sekedar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk kerusakan akhlak dan hilangnya rasa takut kepada Allah. Ketika nilai-nilai moral melemah dan batasan antara halal dan haram semakin kabur, maka berbagai bentuk penyimpangan mudah terjadi. Oleh karena itu, persoalan ini tidak dirasa cukup hanya dengan ranah hukum, akan tetapi juga butuh solusi tuntas sampai ke akar masalah.
Kasus pelecehan seksual sering terjadi di Berau. Polres Berau mengingatkan pengawasan orang tua. Di awal tahun 2026 ini, Polres Berau telah menangani setidaknya 4 kasus pencabulan di Berau. Kanit PPA Polres Berau Iptu Siswanto mengatakan dari 4 kasus tersebut, rata-rata korban berusia di bawah 17 tahun, adapun 1 korban lainnya berusia 17 tahun dan ada juga korban yang berusia 20 tahun. Awal Februari 2026 , kembali terjadi kasus pelecehan seksual kakek beusia 71 tahun melecehkan anak kecil berusia 7 tahun (tetangganya) di Talisayan. Tidak lama berselang, tepatnya tanggal 7 Februari 2026 kembali terungkap seorang pekerja bengkel terkenal religius, juga ditangkap karena telah melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah umur, mirisnya dilakukan sejak tahun 2023.
Kondisi ini terjadi karena penerapan sistem sekulerisme kapitalisme liberalisme, inilah yang mengawali adanya kebebasan di atas segalanya sehingga membuka ruang untuk menimbulkan adanya pergaulan bebas menuju maraknya kejahatan seksual. Adanya pemisahan antara agama dengan kehidupan dan azas manfaat yang diambil. Nilai agama mulai dikesampingkan hanya menjadi urusan pribadi. Saat ini begitu jauhnya orang dari agama yang menjadi pegangan hidup maka pergauan bebas dianggap biasa hingga menjadi kebablasan.
Maraknya kejahatan seksual, sulit untuk dihentikan, bukannya tidak mampu tapi tidak mau untuk menyelesaikan secara tuntas. Upaya terakhir yang dilakukan hanya bisa membentengi anak dari cengkraman kejahatan adalah keluarga. Orang tua harus berusaha keras membentengi anak-anaknya dari pengaruh buruk yang semakin masif memengaruhi mereka, sementara orang tua juga mengalami persoalan kehidupan yang konflik.
Seandainya saja Pemerintah bisa bertindak tegas dan menjalankan kewajibannya mereka bisa memblokir konten-konten pornografi dan pornoaksi yang sangat merusak, dan berdampak buruk bagi masa depan mereka, namun sungguh jauh panggang dari api, tindakan itu tidak terjadi malah semakin kesini semakin meningkat. Sulit rasanya berharap pada penguasa, untuk memperhatikan urusan rakyatnya.  
Di dalam Islam menjelaskan di kehiduapn ini ada urusan yang berkaitan dengan individu yang bisa diselesaikan secara individu, dan ada urusan jamaah atau masyarakat secara umum yang hanya bisa diselesaikan secara kolektif , serta ada juga persoalan yang hanya bisa diselesaikan dengan kekuasaan atau penguasa skala negara. Untuk peroslan pelecehan seksual atau sejenisnya , tergolong urusan sistemik yang membutuhkan kekuatan dan kekuasaan yang besar Karena berkaitan dengan kehidupan kompleks. Solusinya haruslah berskala negara. di negara yang menggunakan sistem Islam akan menyelesaikan semua sisi yang berkaintan dengan masalah pelecehan seksual ini.
Islam mengatur sistem kehidupan secara keseluruhan, menerapkan sistem pergaulan Islam dengan standar halal dan haram. Memberikan edukasi yang memperkuat keimanan, membentuk kepribadian Islam di sistem pendidikannnya. Islam juga menerapkan sistem hukum yang tegas yaitu jawazir berarti hukuman dalam Islam berfungsi sebagai pencegah seseorang melakukan kejahatan dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang sama. Sedangkan jawabir yang berarti penebus dosa, jika seseorang melakukan dosa atau kejahatan lalu dijatuhi hukuman sesuai syariat , maka hukuman itu dapat menjadi penebus dosanya di hadapan Allah SWT. Islam juga melindungi masyaakat terhadap informasi dan tehnologi yang akan mengganggu Akidah Umat.
Ada beberapa poin penting yang bisa dilakukan keluarga muslim untuk mendukung pengurusan negara diantaranya. 
tanamkan keimanan yang kokoh dan cinta kepada Allah SWT sejak dini. 
Tugas orang tua yang sangat urgen saat ini adalah menanamkan akidah atau iman yang kokoh pada anak. Orang tuanyalah yang sangat mempengaruhi tumbuh kembangnya sendi-sendi agama pada anak. Sabda Rasulullah,”Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah. Ibu dan bapaknyalah yang mejadikan dia Yahudi, Nasrani atau Majusi.” (HR. Bukhari). Tujuan penanaman akidah pada anak agar mengenal siapa Allah SWT, pencipta yang Maha Pengatur, juga mengenal Muhammad Saw sebagai utusan-Nya, serta mencintai Al Quran, menyakini serta berusaha menjalankan seluruh isinya.
Mengenalkan syariah Islam.
Sejak dini anak sudah harus dikenalkan dengan syariah Islam. Dalam hadis Rasulullah Saw,”Perintahkanlah anak-anakmu agar mendirikan shalat tatkala mereka telah berumur tujuh tahun. Pukullah dia (saat tidak mau shalat) tatkala mereka telah berumur sepuluh tahun.”
Menjelaskan hukum syariah tentang pergaulan sosial.
Ketika anak memasuki usia mumayyiz, orang tua sudah bisa mengenalkan hukum-hukum syariah dengan lebih detail, terutama berkaitan dengan sistem pergaulan dalam Islam secara terperinci. Ketika sudah memasuki usia baliq, mereka telah siap menanggung beban hukum. Kita jelaskan bahwa Islam memiliki aturan bahwa laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk menundukkan pandangan (QS an-Nur (24): 30-31). Islam mewajibkan kita memiliki sifat iffah (menjaga kesucian diri) (QS an-Nur (24) :33). Islam juga mewajibkan untuk menutup aurat dan memakai pakaian sempurna (QS an-Nur (24):31) dan (QS Al Ahzab (33):59). Islam melarang laki-laki dan perempuan untuk berkhalwat (berduaan), tabarruj (berhias) bagi perempuan dan sebagainya. Hal penting lainnya yang harus juga kita sampaikan bahwa Allah telah menetapkan hubungan seksual diharamkan untuk melakukannnya sebelum pernikahan, hal ini terkatagori zina (QS. Al Isra (17): 32, an-Nur (24): 2).
Membiasakan anak berfikir benar. 
Di zaman canggih sekarang ini informasi dan tehnologi memiliki andil yang besar dalam mewarnai sikap dan perilaku anak-anak. Pandainya seorang anak berargumentasi belum tentu bermakna bahwa anak pembangkang bisa jadi Karena kecerdasan atau rasa ingin tahu yang besar yang membuatnya bertanya. Oleh Karena itu orang tua haruslah memberikan informasi yang benar sesuai Islam yaitu Al Quran dan as Sunah 
Menanamkan sikap tanggung-jawab.
Ketika anak mulai memasuki usia tamyiz, orang tua sudah bisa menumbuhkan kesadaran, bahwa segala perbuatan yang dikerjakan akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT kelak. Amal baik akan dibalas dengan kebaikan/pahala dan amal buruk akan dibalas dengan dengan keburukan/ dosa. Dengan begitu anak-anak akan berhati-hati dan bertindak dan berkata-kata, agar tidak jatuh dalam keburukan.
Memberikan teladan
Bagaimanapun anak-anak perlu ada contoh dan teladan yang baik. Bahkan hingga dewasa, oleh karenannya orang tua sudah sejatinya selalu berusaha memberikan contoh yang baik kepada anak. Seperti halnya Rasulullah yang mencontohkan adab kepada Fatimah dan terus diamalkan hingga dewasa.
Selalu mendoakan keluarga dan anak-anak.
Doa orang tua untuk keluarga dan anak-anaknya terutama pada waktu-waktu mustajab, merupakan senjata utama, terutama ibu, Karena itu perbanyaklah meminta kepada Allah agar menjadikan anak-anak kita menjadi anak yang soleh dan dijauhkan dari hal-hal yang melanggar hukum syariah dan agar Allah membimbing mereka ke jalan yang lurus. Berdoa untuk kebaikan anak adalah salah satu ciri hamba Allah yang soleh.
Islam memberikan rahmat bagi seluruh alam melalui aturan dan hukum-hukum Allah SWT yang mampu menjaga keteraturan relasi antar manusia sesuai fitrah. Karena perzinaan adalah kasus yang sulit dibuktikan, hingga had pun dikenakan qodzaf, maka syariah Islam telah memiliki hukum-hukum antisipasi dan preventif terhadap potensi kejahatan seksual.
Di dalam Islam negara ada sistem sosial yang mengatur interaksi antar laki-laki dan perempuan yang mewajibkan keduanya menundukkan pandangan. Sistem ini dipadukan dengan sistem pendidikan. Dengan demikian keluarga akan mendidik anak-anaknya untuk selalu menjaga kehormatan, memiliki rasa malu,merasa selalu di awasi Allah SWT. Kalau sudah terbiasa maka mereka akan menjaga pergaulan dan tidak merasa sebagai aturan yang memaksa. Di dalam layanan publik juga akan menjaga interaksi laki-laki dan perempuan secara tertib agar menghindari campur baur yang tidak ada hubungannya dan hajat atau keinginan yang akan ditunaikan.
Islam juga membangun sistem informasi dalam masyarakat yang kuat dan pasti akan menyebarluaskan kebaikan. Tidak akan ada konten pornoaksi dan pornografi. Adapun sistem sanksi menjadi solusi kuratif yang membuat pelaku dan yang melihatnya akan jera. Bagaimana tidak jera kalau ancaman perzinaan dan perkosaan bisa dikenai hukuman mati (rajam). Bahkan sekedar pelecehan verbal saja akan dikenai ta,zir penjara 6 bulan atau cambukan. Inilah sistem perlindungan menyeluruh sebagai solusi konkrit penghapusan kekerasan seksual. Tidak hanya bagi peempuan, namun juga bagi seluruh masyarakat. Wallahu a’lam.
Bagikan:
KOMENTAR