Oleh: Nana Juwita, S.Si.
Lagi dan lagi peristiwa kekerasan terus terjadi tepatnya di UIN Sultan Syarif Kasim Riau. Peristiwa penganiayaan terjadi di Lantai 2 Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Jalan Soebrantas, Kota Pekanbaru. Faradilla Ayu Seorang mahasiswi dibacok mahasiswa berinisial RM. Aksi brutal ini berlangsung saat korban akan mengikuti seminar proposal. Dan menyebabkan kepanikan dalam kampus Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska. Faradilla mengalami luka di bagian tangan dan kepala. (metrotvnews.com, 26 /02/2026)
Adapun motif dari peristiwa tersebut yang diungkapkan oleh Daffa, rekan satu kelompok KKN korban dan pelaku. Bahwa pelaku, Reyhan Mufazar (22), diketahui menyimpan perasaan terhadap korban sejak keduanya mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) dalam satu kelompok yang sama. Menurut Daffa, selama masa perkuliahan korban dikenal sebagai pribadi yang mudah bergaul dan ramah, terutama dengan sesama mahasiswa Hukum. Sikap perhatian korban kepada teman-temannya diduga disalahartikan oleh pelaku. (kumparan.com, 27/10/26)
Begitu seringnya muncul kasus-kasus kekerasan yang terjadi pada dunia pendidikan menunjukkan adanya kegagalan sistem pendidikan hari yaitu, dalam rangka menghasilkan individu-individu yang shalih. Sehingga menghasilkan perilaku pemuda yang dekat dengan aktivitas kekerasan, pembunuhan, pergaulan bebas. Berapa banyak sudah kasus pembunuhan dan pelecehan seksual yang tidak bisa dimungkiri itu terjadi di sekolah dan juga kampus. Yang terkadang pelakunya juga seorang pendidik atua Dosen. Bahkan masih tersimpan diingatan kita terkait kasus anak yang masih berstatus sebagai pelajar tega membunuh ibu kandungnya karena dilarang bermain game. Jelaslah ini menunjukkan bahwa pendidikan hari ini tidak mampu mencetak generasi yang berkepribadian Islam.
Penyebab utama semua hal diatas adalah penerapan aturan sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan, sehingga membentuk standar kebebasan dan berprilaku semaunya tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi orang lain. Dimana kita ketahui bahwa sekularisme demokrasi sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan diantaranya, kebebasan bertingkah laku, berpendapat, beragama, dan berkepemilikan, ini semua membuat generasi saat ini merasa bebas melakukan hal yang bahkan dilarang dalam agama. Maka wajar karena pendidikan yang tidak berbasis kepada akidah Islam pada akhirnya menjadikan aoutput pendidikan sangat jauh dari nilai-nilai Islam.
Diperparah adanya normalisasi nilai-nilai liberalisme (Kebebasan), khususnya pergaulan bebas (pacaran, perselingkuhan, dll) di tengah keluarga dan masyarakat berdampak besar dalam mengubah prilaku yang bertentangan dengan norma agama bahkan berujung pada pembunuhan. Sehingga aktivitas pacaran bahkan perzinahan pun dianggap lumrah, padahal hal ini sangat bertentangan dengan Islam.
Sementara itu, negara dengan sistem kapitalisme dinilai kurang memprioritaskan pembinaan generasi, sehingga generasi sering dipandang hanya sebagai faktor ekonomi yang bernilai produktif dan berorientasi pada materi. Negara lebih fokus untuk bagaimana mencetak generasi yang mumpuni dalam bidang sains dan teknologi, namun di sisi lain negara abai dari sisi pembinaan terhadap generasi. baik pembinana nafsiyah dan aqliyahnya. Sekolah atau kampus hari ini kurang pembinaan dari sisi pengembangan terhadap pemahaman atau ide-ide Islam, hingga hal ini lah yang menyebabkan generasi hari ini tidak memiliki pola fikir dan pola sikap yang Islami. Yang mereka pahami akhirnya hanya pada bagaimana kuliah atau sekolah cepat rampung kemudian bekerja, seolah-olah mereka hanya sekedar memprioritaskan kehidupan dunia semata. Sedangkan urusan akhirat sama sekali tidak menjadi prioritas bagi mereka. Hal ini wajar karena beginilah pola pendidikan sekularisme yang hanya menghasilkan individu yang berorientasi pada materi.
Berbeda hal nya dengan sistem pendidikan Islam yang dibangun di atas dasar akidah, dengan tujuan membentuk kepribadian Islam (pola pikir dan pola sikap sesuai nilai syariat). Sehinga target pendidikan tidak hanya fokus bagaimana generasi mumpuni dalam bidang sain dan teknologi, namun generasi juga dididik untuk memiliki kesadaran agar taat pada syariat, halal-haram, tanggung jawab, dan ketakwaan, bukan hanya fokus pada capaian akademik atau keterampilan.
Begitu pun masyarakat saling mengingatkan dalam kebaikan, menentang kemaksiatan, sehingga tercipta suasana yang mendukung ketaatan dan menjauhkan dari perilaku menyimpang. Bukan malah menormalkan perilaku yang menyimpang dari syariat Islam.
Islam memiliki aturan pergaulan antara laki-laki dan wanita Pengaturan kehidupan khusus (al-hayah al-khashshah) dan kehidupan umum (al-hayah al-’ammah). Beberapa aturan sebagai upaya tindakan preventif dari sistem Islam agar tidak terjadi kasus kekerasan dan pelecehan diantarnya adalah: Kewajiban menjaga pandangan bagi laki-laki dan wanita, kewajiban menutup aurat bagi laki-laki dan wanita, berbicara dengan tegas dan tidak mengundang syahwat, melarang khalwat (berduaan) antara laki-laki dan wanita tanpa disertai mahrom, melarang wanita melakukan safar minimal 24 jam tanpa disertai mahrom.
Kehidupan khusus (al-hayah al-khashshah): tempat pribadi, dimana orang lain (selain mahrom) dilarang masuk kecuali mendapatkan izin. Contohnya: Asrama khusus banin atau banat, kamar pribadi, rumah, kendaraan pribadi, dll. Kehidupan umum (al-hayah al-’ammah): tempat umum, dimana siapa pun boleh masuk ke dalamnya tanpa izin khusus. Contoh: ruang kelas, lapangan, masjid, jalan umum, pasar, sekolah, kampus, taksi umum, kereta, pesawat terbang, bandara, BIS, dll
Semua aturan yang ditetapkan oleh aturan Islam hanya menjadikan Al-Quran sebagai standar. Aturan yang bersumber dari Al-Quran pastilah akan menghasilkan kemaslahatan. Adapun dalil terkait larang khalwat (pacaran) yang artinya:
”Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita (asing) kecuali bersama mahramnya”. Maka seorang sahabat berdiri lantas berkata,”Wahai Rasulullah, bagaimana kalau isteriku sedang keluar rumah untuk berhaji sementara aku harus mengikuti perang ini atau itu”. Rasulullah menjawab,”Kembalilah dari perang dan temani isterimu berhaji”.(HR. Bukhari nomor 4832, dari Ibn ‘Abbas).
Dalil Kewajiban menjaga pandangan termaktub dalam (QS. Al-Bur: 30-31), yang artinya:
’’Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya’’
Inilah sekelumit contoh aturan di dalam Islam yang akan melindungi wanita dari tindakan kekerasan. Jika syariat Islam diterapkan, namun masih ada kasus kekerasan dan pelecehan maka Khilafah akan memberikan sanksi sesuai hukum Islam untuk memberi efek jera dan menjaga keamanan serta kehormatan masyarakat. Salah satunya terkait hukum jilid ataupun rajam bagi pelaku zina, dan jinayat bagi pelaku kekerasan. Namun semua ini tidak mungkin dapat diterapkan di dalam sistem sekularisme hari ini. hanya Islam yang mampu memberikan solusi terkait persoalan kekerasan yang sering terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat saat ini. Waulahuaklam bishawwab