Dosen UIN Antasari Banjarmasin
Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali memicu perdebatan publik. Salah satu poin dalam Agreement on Reciprocal Trade (ATR) mengatur ketentuan terkait kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal bagi produk manufaktur asal Amerika Serikat. Dalam Pasal 2.9 dokumen tersebut disebutkan pengaturan khusus mengenai produk halal, yang pada praktiknya membuka ruang bagi sejumlah produk manufaktur AS untuk masuk ke pasar Indonesia tanpa kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diatur bagi produk dalam negeri.
Beberapa kategori produk seperti kosmetik, alat kesehatan, dan berbagai barang manufaktur lainnya disebut tidak lagi diwajibkan memiliki sertifikasi halal. Bahkan kemasan dan material pengangkut produk manufaktur juga mendapat pengecualian tertentu, kecuali untuk kategori tertentu seperti makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi. Lebih jauh lagi, dokumen Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) menyebutkan bahwa Indonesia harus mengizinkan produk dari AS menggunakan label halal yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi di negara tersebut tanpa proses tambahan dari otoritas halal Indonesia.
Ketentuan ini memunculkan kekhawatiran di berbagai kalangan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah lembaga halal menilai kebijakan tersebut berpotensi melemahkan sistem jaminan produk halal yang sedang dibangun di Indonesia (mui.or.id; republika.co.id; kompas.com). Apalagi selama beberapa tahun terakhir pemerintah telah membentuk kerangka regulasi melalui Undang-Undang Jaminan Produk Halal, peraturan turunan Kementerian Agama, serta pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Tujuannya jelas: membangun ekosistem halal yang memberikan kepastian bagi umat Islam dalam mengonsumsi berbagai produk yang beredar di pasar.
Namun ekosistem tersebut hingga kini masih dalam tahap penguatan. Implementasi kewajiban sertifikasi halal bagi berbagai produk bahkan baru mulai diterapkan secara bertahap. Dalam kondisi seperti ini, pelonggaran kewajiban sertifikasi bagi produk impor justru berpotensi memperlemah upaya yang sedang dibangun. Ketika sebagian produk domestik diwajibkan menjalani proses sertifikasi yang ketat, sementara produk impor memperoleh pengecualian, maka standar perlindungan konsumen Muslim menjadi tidak seimbang.
Masalahnya tidak berhenti pada makanan dan minuman semata. Dalam perspektif syariat, konsep halal dan haram juga mencakup berbagai produk lain yang digunakan manusia dalam kehidupan sehari-hari, seperti kosmetik, obat-obatan, bahan kimia, hingga kemasan yang bersentuhan dengan produk konsumsi. Artinya, jaminan halal merupakan bagian dari perlindungan menyeluruh terhadap kehidupan umat Islam, bukan sekadar label administratif pada produk pangan.
Di sinilah persoalan yang lebih mendasar muncul. Jika kebijakan perdagangan internasional menempatkan kepentingan ekonomi sebagai pertimbangan utama, maka aspek keimanan dan kepatuhan terhadap syariat berpotensi tersisihkan. Demi memperoleh tarif dagang yang lebih murah atau membuka akses pasar yang lebih luas, negara bisa saja mengambil keputusan yang mengabaikan sensitivitas keagamaan masyarakat. Dalam paradigma pembangunan yang bertumpu pada logika ekonomi kapitalistik, keuntungan material sering kali menjadi prioritas utama, sementara nilai-nilai ruhiyah ditempatkan di posisi yang lebih rendah.
Padahal bagi seorang Muslim, persoalan halal dan haram bukan sekadar preferensi konsumsi, melainkan bagian dari prinsip keimanan. Al-Qur’an berulang kali memerintahkan kaum beriman untuk mengonsumsi yang halal dan baik (halalan thayyiban), serta menjauhi segala yang diharamkan. Karena itu, negara yang mayoritas penduduknya Muslim semestinya memandang perlindungan terhadap kehalalan produk sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan syar’i, bukan sekadar isu teknis perdagangan.
Dalam Islam, pemimpin diposisikan sebagai ra’in—pengurus dan pelindung urusan rakyat. Rasulullah SAW bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Prinsip ini menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat dapat menjalani kehidupan sesuai tuntunan syariat, termasuk dalam perkara konsumsi dan penggunaan produk sehari-hari.
Karena itu, kejelasan standar halal tidak boleh diserahkan kepada pihak yang tidak memiliki komitmen terhadap syariat Islam. Penentuan status halal dan haram merupakan wilayah otoritas hukum Islam yang harus dijaga oleh umat melalui para ulama dan lembaga yang berlandaskan syariat. Menyerahkan penentuan standar halal kepada negara yang tidak menjadikan syariat sebagai dasar hukum tentu menimbulkan pertanyaan mendasar tentang otoritas dan keabsahan standar tersebut.
Lebih jauh lagi, Islam memiliki mekanisme yang jelas dalam pengelolaan hubungan perdagangan dengan pihak luar. Negara berkewajiban memastikan bahwa seluruh produk yang beredar di tengah masyarakat memenuhi standar halal sesuai ketentuan syariat. Dalam sistem pemerintahan Islam, perdagangan luar negeri tidak hanya diatur berdasarkan kepentingan ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan aspek akidah, keamanan, dan kemaslahatan umat.
Dalam kerangka ini, negara berfungsi bukan sekadar regulator pasar, melainkan penjaga agama dan pelindung kehidupan masyarakat. Setiap kebijakan ekonomi harus tunduk pada standar halal-haram yang ditetapkan syariat. Dengan demikian, kepentingan iman tidak akan dikorbankan demi keuntungan perdagangan semata.
Polemik mengenai pelonggaran sertifikasi halal bagi produk impor sesungguhnya membuka pertanyaan yang lebih mendasar: apakah kebijakan publik disusun dengan mempertimbangkan kepentingan keimanan umat, atau sekadar mengamankan kepentingan ekonomi global? Bagi masyarakat Muslim, jawaban atas pertanyaan ini sangat penting, karena menyangkut bagaimana negara menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi kehidupan umat sesuai dengan tuntunan agama.
Pada akhirnya, perlindungan terhadap kehalalan produk bukan sekadar soal regulasi dagang, tetapi bagian dari komitmen menjaga integritas iman dalam kehidupan publik. Tanpa komitmen tersebut, standar halal dapat dengan mudah berubah menjadi sekadar label administratif—bukan lagi prinsip yang menjaga kemurnian syariat dalam kehidupan umat.