Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan Amerika Serikat memiiki ekosistem Sertifikasi Halal yang ketat. Dia meminta konsumen Indonesia tidak perlu khawatir dengan produk impor AS yang menyertakan label halal dari negaranya sendiri.
Adapun pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi mendandatangani perjanjian dagang resiprokal di Washington D. C., Amerika Serikat, pada kamis, 19 Februari 2026 perjanjian dagang itu membahas tariff impor dan pengahapusan rintangan perdagangan dan diteken oleh Probowa Subianto dan Donald Trump, seusai perjanjian itu Indonesia memberikan pengecualian sertifikasi halal bagi sejumlah produk AS yang masuk ke tanah air kosmetik, alat kesehatan serta barang manufaktur, walaupun begitu produk kosmetik, alat kesehatan tetap wajib memperoleh izin edar dari badan pengawas obat dan makanan ( BPOM) sebelum dapat diperjual belikan di Indonesia.
Isu sertifikasi halal telah lama menjadi sorotan hubungan dagang kedua negara, pada Januari 2026, AS mengindikasikan akan mengikuti aturan Indonesia. Dalam website resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengatakan apresiasi atas komitmen Pemerintah Amerika Serikat melalui United States Departement Of Agriculture (USDA) untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai aturan di Indonesia. Namun, kerjasama perdagangan terbaru antara Amerika dan Indonesia bisa mengubah perjanjian AS tersebut. Sebagai catatan, persyaratan sertifikasi halal harus diatur dan diperluas ke sebagian besar produk makanan dan minuman mulai 17 Oktober 2026, walaupun produk hasil rekayasa genetika juga harus disertifikasi halal pada tanggal yang sudah ditentukan sebelumnya walaupun secara informal memberi sinyal adanya fleksibilitas.
Merujuk aturan Kementerian Agama, lebih dari 1.200 produk makanan, 150 minuman, dan 250 bahan tambahan pangan dikenakan kewajiban sertifikasi halal Saat ini,nilai ekspor Amerika Serikat ke Indonesia untuk kategori produk-produk tersebut mencapai US$580 juta atau sekitar Rp 9,8 triliun (US$1=Rp 16.860). Konsumsi makanan yang halal maupun tidak harus berdasarkan aturan dalam islam dan itu tidak bisa tawar apalagi sekedar mencari untung dalam suatu perdanganan, walaupun barang atau makanan yang dikasih Cuma-Cuma bahkan murah tetapi tidak halal, apalagi dikasih gratis saja jika tidak ada halalnya maka tidak boleh di konsumsi. Demi mendapatkan harga dagang murah dengan As segala hal dilakukan demi meraih hal tersebut bahkan sebelumnya As menyetujui bahwa aturan sertifikasi halal harus dari Indonesia tapi semua itu tidak ditepati oleh As bahkan As mengubah aturan terkait sertifikasi hal dan hal itu tidak sama sekali menguntungkan Indonesia bahkan yang diuntungkan dalam hal ini adalah As.
Bagi umat muslim, konsep makanan halal memenuhi peranan yang sangat penting bukan hanya sebagai keharusan dari agama akan tetapi juga sebagai gaya hidup yang membawa manfaat yang yang sangat luas. Lebih dari sekedar label “halal” saja pada kemasan bukan hanya itu, ada berbagai alasan penting yang menjadikan konsumsi makanan halal sbagai pilihan utama yang berkaitan dengan kesehatan jasmani dan rohani.
Mengonsumsi makanan yang halal adalah bentuk dari keyakinan seorang muslim bahwa Allah SWT adalah sumber rezeki dan bahwa segala sesuatu yang ada dibumi ini milik-Nya. Maka dari itu seluruh umat muslim menyakini bahwa hanya Allah SWT yang berhak menentukan apa yang boleh dana pa yang tidak boleh dikonsumsi. Dengan selalu mengikuti selalu perintah perintah-Nya. Umat muslim mengakui kedaulatan Allah SWT serta menunjukkan rasa syukur atas segala apa yang yang telah Allah SWT berikan.
Menurut pandangan islam perdagangan internasional tidak hanya bertujuan untuk mencari keuntungan ekonomi semata, tetapi harus juga berlandaskan dengan syariat atau hukum islam. Kedaulatan, dan dakwah solusi yang sangat tuntas atas segala masalah perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dinilai seringkali tidak seimbang, tumpeng tindihdan merupakan bentuk hegemoni dari barat.
Amerika Serikat bukan hanya sekedar negara nonmuslim, melainkan kekuatan dari kafir harbifi’lan yang secara nyata memusuhi ideology islam dan memerangi umat muslim. Baik melalui penjajahan ekonomi , intervensi politik hingga dukungan terhadap penjajahan ekonomi, intervensi politik, hingga dukungan terhadap penjajahan dan genosida di berbagai negeri muslim
Bagi penguasa sekuler seperti Amerika segala sesuatu diukur dengan utang-rugi, politik serta ekonomi. Makanan dan minuman, kosmetik bahkan darah manusia juga semuanya bisa dianggap “halal” selama hal itu menguntungkan dan memberikan kepuasan serta memenuhi nafsunya saja.