Oleh: Ita Purnamasari
Akses terhadap energi listrik yang andal dan terjangkau merupakan syarat yang sangat penting dalam meningkatkan mutu hidup, memperluas ekonomi, dan memperkuat layanan publik ditingkat local. Khususnya diwilayah terpencil, tertinggal tantangan elektrifikasi bukan hanya menyangkut ketersediaan infrastruktur, tetapi juga keberlanjutan layanan. Kemampuan pengelolaan, serta tata kelola yang menjamin partisipasi dan manfaat yang adil bagi seluruh warga, khususnya kelompok yang retan terhadap akses energi listrik.
Di tengah gemerlapnya pembangunan Kalimantan Timur sebagai penyangga ibu kota Nusantara ( IKN ), masyarakat Kutai Timur justru masih harus beradaptasi dengan kenyataan pahit. Listrik yang padam bergilir hampir setiap bulan. Kecamatan kongbeng misalnya menjadi contoh paling jelas dari krisis listrik di kutai timur. Meskipun sudah menjadi kecamatam mandiri, wilayah ini masih bergantung pada jaringan listrik dari muara wahau. 26 desa masih belum teraliri listrik data kaltim post ( 12 September 2025) mencatat masih ada 26 desa di Kutai Timur yang belum teraliri listrik PLN. Desa-desa tersebut tersebar di enam kecamatan seperti Muara Ancalong, Muara Bengkal Busang, Bengalon, Sandaran dan Batu Ampar.
Faktor geografis yang sulit dijangkau dan keterbatasan anggaran yang menjadi faktor utama. Programa elektivitas desa yang sangat bergantung pada dana pusat belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan energi masyarakat.
Keadaan tersebut menjadi perhatian serius bagi pemerintah masih ada 108 desa yang ada di kaltim yang belum tersentuh listrik, data ESDM ada 109 desa dengan sekitar 66 ribuh kepala keluarga yang masih belum merasakan listrik. Kebanyakan desa yang berada dikawasan 3T- tertinggal, terdepan dan terluar.
Keadaan yang seharusnya tidak terjadi sekarang terkait sumber kelistrikan yang ada di beberapa desa dikawasan 3T sangat perlu diperhatikan sehingga hal seperti ini kurangnya daya dan tidak ada aksesnya yang menjadi penghubung bisa diselesaikan dengan cepat dan seluruh desa yang tadinya tidak bisa dialiri listrik bisa langsung merasakan listrik.
Masih sangat banyak desa-desa yang belum dialiri kelistrikan yang yang ada di samarinda dan desa-desa tersebut seharusnya menjadi perhatian khusus bagi pemerintah samarinda sehingga hal ini bisa menjadi peringatan atas kinerja dari pemerintah kota samarinda sehingga masalah ini bisa diselesaikan dengan cepat tanpa ada rintangan atau tantangan kedepan, dan seluruh masyarakat yang ada dikawasan 3T bisa merasakan hal yang sama.
Energi adalah sesuatu hal yang sangat penting dibutuhkan oleh seluruh manusia, oleh karena itu jika sumber energi tersebut ada dalam ada jumlah yang sangat besar dan ketersediaanya tidak terputus, mengalir terus mengalir maka energi tersebut menjadi milik umum atau milik masyarakat dan cara pengelolaannya diserahkan atau diwakilkan pada negara tidak boleh individu ataupun kelompok. Karena takutnya ada unsur eksploitasi pada sumber energi tersebut.
Negara dilarang melakukan penjualan aset milik umum atau masyarakat berupa sumber energi kepada pihak atau kelompok asing, dalam bentuk apapun karena syariat melarangnya, oleh sebab itu karena sumber energi tersebut seratus persen dimiliki dan pengelolaanya sesuai dengan tata kelola sesuai dengan hukum syariat. Dan negara akan terhindar dari berbagai spekulasi ekoni yang menjerat menjual aset, sehingga dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang diharamkan pengguasaanya oleh syariat islam.
Dalam Sistem pemerintahan islam yang kita kenal sebagai khilafah menunjukan kapasitasnya dalam mengelolah sumber daya umum dengan amanah yang bertanggung jawab tinggi. Negara dalam Sistem ini bertindak sebagai pengatur dan pelayan kepentingan rakyat.
Hanya sistem islam yang bisa menjaga harapan energi, kemandirian energi bukan hanya sekedar angan-angan yang sementara ia merupakan satu tujuan yang sangat besar untuk dicapai jika kita dengan berani melepaskan ketergantungan pada sistem yang merusak dan beralih kepada sistem yang benar-benar hanya memprioritaskan kesejateraan umat.