Oleh : Siti Mariani
Guru Al-Qur'an dan wiraswasta
Di Bulan Ramadhan seyogianya menjadi momen yang berharga bagi umat muslim untuk melaksanakan ibadah selama satu bulan penuh. Menahan lapar, haus, dan hawa nafsu dari fajar hingga terbenam matahari. Ini adalah bentuk ketakwaan. Termasuk juga upaya memperbaiki akhlak dan tingkah laku dalam masyarakat, merupakan suatu keharusan. Serta tidak lupa juga untuk meninggalkan kemaksiatan.
Sayangnya, di saat sebagian besar masyarakat tengah sibuk beribadah dan beramal sholeh, masih ada sebagian masyarakat yang tetap dengan aktivitas keji yang dilarang agama, yaitu prostitusi. Sebagaimana dilansir dalam sebuah berita, pemerintah Kutai Kartanegara masih terus berupaya menekan praktik prostitusi online yang sedang marak terjadi di tengah masyarakat.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni melakukan pengawasan terhadap aktivitas Pekerja Seks Komersial (PSK) online melalui aplikasi bernama Michat. Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara memantau akun-akun yang terindikasi menawarkan jasa prostitusi di wilayah Kukar. Dari hasil pemantauan itu, petugas kemudian akan menindaklanjuti dengan melaksanakan patroli dan penelusuran lapangan apabila ditemukan dugaan pelanggaran. (seputarfakta.com)
Jika kita cermati, banyak kasus serupa yang terjadi di sekitar kita berkaitan penyakit masyarakat ini. Aplikasi-aplikasi ini seperti menjadi sarana untuk mereka yang membutuhkan. Karena kita ketahui bersama, tempat hiburan malam (THM) tidak boleh beroperasi selama bulan ramadhan. Sehingga sebagian mereka mencari cara untuk tetap bekerja untuk memenuhi kehidupan ataupun sekedar mencari kesenangan melalui handphone (HP). Meskipun tidak bisa kita pungkiri, di luar bulan ramadhanpun prostitusi dengan cara ini tetap marak.
Kondisi ini terjadi akibat kehidupan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Sistem inilah yang diterapkan oleh hampir seluruh negara di dunia. Sehingga manusia tidak lagi menimbang baik dan buruk dalam melakukan perbuatan. Yang terpenting adalah bagaimana hidup nyaman, bahagia, materi tercukupi. Praktik prostitusi online adalah salah satu penyelesaian yang mudah dilakukan untuk memenuhi tuntutan gaya hidup dewasa ini.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa untuk mencari lapangan pekerjaan sekarang ini sangatlah susah, sementara kebutuhan hidup terus mendesak untuk dipenuhi, ditambah lagi harga kebutuhan yang terus melonjak. Sehingga tak jarang masyarakat mencari jalan pintas, baik dengan menjual narkoba ataupun melalui prostitusi. Banyak juga dari pemuda-pemudi yang terjebak hanya karena tuntutan gaya hidup dan kesenangan belaka, akhirnya terjerumus dalam prostitusi online. Karena ingin mudah mendapatkan uang.
Sementara hukum saat ini hanya menyasar pada pelaku, bukan sistem digitalnya, sehingga yang dipidana bukan yang menyediakan aplikasi tetapi penggunanya. Meskipun upaya pengawasan ini baik, namun masih belum menyentuh akar masalah, sehingga perilaku tersebut masih terus berlanjut. Karena akar masalah sebenarnya adalah sistem kehidupan yang diterapkan saat ini, maka sistem itulah yang harus diperbaiki. Dari sini kita bisa lihat bahwa negara saat ini gagal melindungi pemuda dari jerat prostitusi.
Masyarakat saat ini membutuhkan peran negara untuk melindungi anak-anak muda, agar tidak terjerumus dalam kerusakan melalui berbagai aplikasi maksiat. Bukan saja pada moment bulan Ramadhan saja, tetapi juga di kehidupan sehari-hari. Namun hal ini tidak akan bisa terwujud jika masih memakai sistem kapitalisme yang mendahulukan manfaat dibandingkan kemaslahatan. Maka kita harus kembali pada aturan Allah SWT.
Dengan Islam kemaksiatan termasuk prostitusi online dapat diberantas dengan penerapan syariat Islam secara Kaffah. Karena Islam memiliki hukum dan sanksinya. Peraturan aspek kehidupan termasuk media sosial berlandaskan akidah Islam dan berdasarkan kemanfaatan. Semua bentuk yang menjerumuskan kemaksiatan akan dilarang dan diterapkan sanksi tegas dan menjerakan. Pendidikannya pun dalam Islam berperan menghasilkan individu yang bertaqwa.
Islam juga memiliki aturan yang berkaitan dengan penggunaan media (penerangan). Penayangan media on line maupun cetak, visual maupun audio visual harus sesuai dengan syariat Islam. Semua tayangan melalui pengawasan ketat sebelum sampai ke masyarakat. Segala bentuk tayangan yang bertentangan dengan aturan Islam tidak akan ditayangkan. Dan negara punya kekuatan untuk melakukan itu.
Negara dalam Islam juga menerapkan sistem ekonomi Islam memastikan terpenuhinya kebutuhan pokok individual dan komunal. Dengan ketaqwaan, amal makruf nahi munkar di masyarakat, serta aturan negara merupakan pilar negara Islam. Dengan demikian, Ramadhan menjadi moment meningkatkan ketaatan. Masyarakat juga disibukkan untuk berlomba-lomba beramal sholeh serta terlindungi dari kemaksiatan.
Waallahu a'lam bi showab