Aktivis Dakwah Muslimah
Otorita IKN kini memperkuat kebijakan investasi untuk mempercepat pembangunan di Kaltim. Lewat aturan lahan yang jelas dan insentif fiskal yang kompetitif, pemerintah siap berikan kepastian penuh bagi para investor.
"Kebijakan percepatan pembangunan IKN tetap mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)," ujar Direktur Investasi dan Kemudahan Berusaha Otorita IKN, Ferdinand Kana Lo, saat menjelaskan mengenai investasi IKN di Penajam Paser Utara, Kaltim, sebagaimana dilansir dari Antara, Minggu (1/3/2026).
Kebijakan ini memberikan jaminan hukum dan kepastian bagi investor yang ingin menanamkan modal di IKN. Pemerintah menyusun aturan ini berdasarkan bukti nyata, dengan menggabungkan konsep teori dan kebutuhan praktis di lapangan.
"Kebijakan ini kami keluarkan untuk mempercepat pembangunan IKN. Saat ini, Otorita IKN telah menandatangani 65 perjanjian kerja sama (PKS) dengan total investasi sekitar Rp70 triliun," ujar Ferdinand Kana Lo.
Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut mencakup formula perhitungan, skema pembayaran, hingga ketentuan khusus bagi investor pelopor. Melalui Peraturan Kepala Otorita IKN Nomor 18 Tahun 2025 serta optimalisasi insentif pajak, pemerintah ingin memperkuat kepastian berusaha dan daya saing investasi di ibu kota baru.
"Kami berharap aturan ini menciptakan tata kelola lahan yang tertib, transparan, adil, dan berkelanjutan, sekaligus mempercepat realisasi investasi di IKN," pungkasnya.
Otorita IKN terus memperkuat aturan dan insentif untuk menciptakan lingkungan investasi yang tepercaya serta kompetitif. Langkah ini bertujuan agar pembangunan IKN berjalan cepat dan memberikan manfaat ekonomi yang besar bagi Indonesia.
Manajer Operasional PT Panca Karya Sentosa, Kukuh Primastya, memuji aturan baru dalam Peraturan Kepala Otorita IKN Nomor 18 Tahun 2025 serta berbagai kemudahan pajak bagi investor di IKN.
Menurut Kukuh, PT Panca Karya Sentosa berkomitmen mendukung pertumbuhan IKN dan berharap fasilitas pendukung di ibu kota baru tersebut segera lengkap." (Antara news)
Ibu kota adalah pusat kekuasaan yang menunjukkan kedaulatan suatu negeri. Melakukan pembangunan dengan membuka keran investasi sungguh memiliki banyak risiko. Terlebih dalam sistem kapitalisme, investasi bukan sekadar bicara keuntungan bisnis. Lebih jauh, investasi telah menjelma menjadi alat penjajahan gaya baru.
Dengan modal yang mereka miliki, investor mudah saja mendikte pemerintah untuk melayani kepentingan bisnis mereka. Di sisi lain, negara yang telah terjerat investor mau tidak mau harus rela mengikuti kemauan para pemodal ini.
Negara yang telah kehilangan posisi tawar di hadapan pengusaha nasional maupun global, sedikit demi sedikit kewenangannya tergeser dalam mengatur ekonomi bangsa. Berada dalam dikte para kapitalis, negara akan dijalankan sesuai arahan korporasi. Konsekuensinya, berbagai kebijakan yang pemerintah rumuskan kian tidak berpihak pada rakyat, bahkan rakyat akan menjadi tumbal kebijakan yang pro korporasi.
Risiko-risiko ini sesungguhnya telah tampak di hadapan kita. Berbagai proyek oligarki hadir dan menyengsarakan rakyat. Dalam berbagai proyek berlabel proyek strategi nasional pun hak-hak rakyat terampas. Pembangunan yang kapitalistik telah merebut ruang hidup masyarakat. Mirisnya, kita menyaksikan sendiri rakyat harus terusir dari tanah yang telah mereka diami selama ratusan tahun.
Risiko investasi nyatanya tidak hanya berdampak pada kehidupan rakyat. Lebih dari itu, kedaulatan rakyat terenggut di tangan para raksasa pemodal. Ingar bingar pesta peresmian berbagai megaproyek tegak di atas jerit tangis dan penderitaan rakyat.
Perspektif Islam
Pembangunan negara sejatinya membutuhkan kemandirian. Kalaupun harus berutang, negara harus memastikan bahwa pinjaman tersebut bukanlah alat untuk mendikte negara. Islam sendiri memiliki solusi yang khas dalam membiayai pembangunan infrastruktur.
Al-‘Allamah Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah menjelaskan bahwa ada tiga strategi yang bisa dilakukan oleh negara untuk membiayai proyek infrastruktur saat ini, yaitu (1) meminjam kepada negara asing, termasuk lembaga keuangan global; (2) memproteksi beberapa kategori kepemilikan umum, seperti minyak, gas, dan tambang; (3) serta mengambil pajak dari umat/rakyat.
Mengenai pinjaman dari negara asing atau lembaga keuangan global, maka strategi ini jelas keliru dan tidak dibenarkan oleh syariat. Terlebih ini merupakan jalan masuk penjajah untuk menguatkan hegemoni mereka.
Sedangkan mengenai memproteksi kepemilikan umum, yaitu memproteksi beberapa kategori kepemilikan umum, seperti minyak, gas, dan tambang, misalnya, Khalifah bisa menetapkan kilang minyak, gas, dan sumber tambang tertentu, seperti fosfat, emas, tembaga, dan sejenisnya,. Pengeluarannya khusus untuk membiayai pembangunan infrastruktur.
Adapun menarik pajak, yaitu mengambil pajak dari kaum muslim untuk membiayai infrastruktur, strategi ini hanya boleh dilakukan ketika kas baitulmal kosong. Itu pun hanya digunakan untuk membiayai sarana dan prasarana vital dan diambil dari kaum muslim yang laki-laki dan mampu saja, selain itu tidak.
Hal yang paling penting adalah bahwa tanggung jawab negara ini tidak boleh berpindah ke tangan individu atau sejenisnya. Satu-satunya pihak yang berwenang atas hal itu hanyalah pemerintah. Memindahkan wewenang ini bermakna sebagai pengkhianatan atas amanah. Pemindahan wewenang tersebut juga tidak akan menyejahterakan rakyat. Sebaliknya, kesengsaraanlah yang akan terjadi. Wallahualam.