(Oleh Juliana Najma, Pegiat Literasi)
Rencana pemerintah untuk mengimpor 1.000 ton beras klasifikasi khusus dari Amerika Serikat (AS) memicu perdebatan hangat di tengah ambisi besar Indonesia mencapai swasembada pangan. Meski angka tersebut terlihat sangat kecil—bahkan tidak sampai satu persen dari produksi nasional—kebijakan ini mengirimkan sinyal yang membingungkan ke masyarakat. Di satu sisi, pejabat negara sering menggembar-gemborkan bahwa kita sudah mampu berdiri di kaki sendiri dalam hal urusan pangan, namun di sisi lain, "pintu masuk" untuk beras asing tetap dibuka demi kompromi politik dan dagang dengan negara adidaya, Amerika Serikat.
Sikap yang terkesan plin-plan ini terlihat jelas ketika pemerintah menyebut impor ini hanyalah "klasifikasi khusus" atau bagian dari perjanjian timbal balik. Alasan ini sering kali dianggap sebagai pembenaran untuk menutupi ketidakkonsistenan antara janji saat kampanye dengan realitas di lapangan saat menjabat. Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira melihat celah ini sebagai ancaman serius bagi fokus program swasembada; jika untuk urusan kecil saja kita harus tunduk pada tekanan dagang luar negeri, maka kedaulatan pangan yang sering dijanjikan itu seolah-olah hanya slogan kosong di atas kertas.
Kekhawatiran terbesarnya bukan hanya soal jumlah beras yang masuk, melainkan soal kepentingan diplomasi dagang internasional yang mengorbankan kedaulatan pangan domestik. Bagaimana petani mau bersemangat meningkatkan produksi jika berita tentang impor terus muncul di tengah ambisi swasembada. Sebuah pertanyaan kritis yang harus dijawab kemudian: apakah pemerintah benar-benar ingin mandiri secara pangan, atau hanya ingin bermain aman di tengah pusaran perdagangan internasional tanpa memikirkan dampaknya bagi kemandirian bangsa sendiri?
Nasib Tragis Lumbung Pangan di Tangan Kapitalisme
Narasi swasembada pangan yang digembor-gemborkan pemerintah tampak kontradiktif ketika keran impor, meski dalam label "klasifikasi khusus", tetap dibuka demi memenuhi perjanjian dagang resiprokal dengan Amerika Serikat. Kebijakan ini bukan sekadar urusan teknis pemenuhan stok, melainkan cerminan lemahnya kedaulatan pangan nasional yang mudah didikte oleh kepentingan global. Dalam kacamata politik, beras adalah komoditas strategis; membiarkan celah impor sekecil apa pun, seperti 1.000 ton ini, berisiko menciptakan kebocoran pasar yang dapat memukul harga gabah di tingkat petani. Hal ini mengonfirmasi betapa tidak berdayanya Indonesia di panggung dunia, di mana kebutuhan dasar rakyat seringkali dijadikan alat negosiasi dalam diplomasi internasional yang tidak seimbang.
Ketergantungan ini bukanlah kondisi alamiah, melainkan keniscayaan yang berakar pada penerapan sistem ekonomi kapitalisme-sekuler yang memisahkan aturan agama dari kebijakan publik. Dalam sistem ini, negara cenderung bertindak sebagai regulator yang memfasilitasi kepentingan korporasi atau perjanjian perdagangan bebas demi keuntungan material semata, tanpa jaminan terhadap kesejahteraan petani lokal. Fenomena impor resiprokal ini menjadi bukti nyata bagaimana sistem sekuler menjebak negeri ini dalam ketergantungan standar global yang kapitalistik, yang pada akhirnya justru menjauhkan bangsa dari kedaulatan dalam mengurusi rakyatnya.
Ironis melihat fakta bahwa Indonesia, dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah ruah, seolah kehilangan taji dalam menentukan arah kebijakan pangannya sendiri. Alih-alih berdiri tegak dengan kedaulatan penuh, posisi Indonesia saat ini justru tampak lebih menyerupai negara pengikut yang terpaksa tunduk pada agenda ekonomi global buatan Amerika. Indonesia terjebak dalam posisi sebagai penyedia bahan mentah dan pasar konsumen, namun gagal menjadi pengendali atas komoditas strategisnya sendiri.
Akibatnya kebijakan di negeri ini seringkali justru "diambil di bawah ketiak" kepentingan AS, di mana narasi swasembada domestik harus dikalahkan oleh syahwat perdagangan bebas yang lebih memihak pada stabilitas ekonomi negara adidaya. Ini jelas menunjukkan bahwa mentalitas dan sistem ekonomi di negeri ini masih mengekor pada standar asing (kapitalisme), membuat para pemimpin tidak berani mengambil keputusan yang benar-benar berdaulat. Mereka lebih memilih "menyenangkan" negara besar demi keamanan ekonomi sesaat, daripada benar-benar mandiri secara pangan sesuai kebutuhan rakyat.
Syariat Islam: Fondasi Hakiki Kedaulatan Pangan yang Berdaulat
Realitas saat ini menunjukkan bahwa kebijakan politik ekonomi negara-negara besar sering kali menggunakan perjanjian dagang resiprokal sebagai alat "penjajahan gaya baru". Melalui skema ini, negara adidaya memaksa negara berkembang untuk membuka keran impor komoditas strategis—seperti beras—dengan dalih kerja sama yang saling menguntungkan. Padahal, ketergantungan pada pangan asing adalah celah yang sengaja diciptakan untuk mendikte kebijakan dalam negeri, melemahkan posisi tawar petani lokal, dan memastikan negara tersebut tetap berada dalam orbit kepentingan ekonomi kapitalisme global.
Dalam pandangan Islam, kedaulatan pangan merupakan bagian integral dari politik ekonomi yang bertujuan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu rakyat secara langsung dan menyeluruh. Rasulullah SAW bersabda: "Imam (Kepala Negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menegaskan bahwa negara wajib mandiri dalam menjamin kebutuhan pokok rakyatnya (swasembada) dan tidak boleh menyerahkan nasib rakyat pada mekanisme pasar internasional yang menindas. Syariat Islam melarang sebuah negeri Muslim menggantungkan nasib kepada negara asing yang memusuhi atau memiliki agenda hegemoni (daulah kafir harbi fi’lan).
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
"...dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisa [4]: 141).
Ayat ini menjadi kaidah syar'i bahwa segala bentuk kebijakan (termasuk perjanjian dagang) yang memberikan jalan bagi pihak asing untuk menguasai atau mendikte urusan kaum Muslimin (seperti urusan pangan) adalah terlarang. Ketergantungan seperti ini juga dianggap berbahaya karena pangan adalah senjata politik; siapa yang menguasai pangan, dia yang menguasai kedaulatan. Oleh karena itu, politik ekonomi Islam mendorong optimalisasi sumber daya alam dan tanah pertanian melalui sistem kepemilikan yang tepat, agar distribusi pangan berjalan adil tanpa campur tangan kepentingan asing yang merusak.
Kedaulatan pangan yang hakiki hanya dapat terwujud jika didukung oleh sistem politik dalam dan luar negeri yang mandiri. Sistem ini menuntut negara untuk berdiri tegak di atas prinsip-prinsip syariah, bukan mengekor pada standar internasional yang sering kali diskriminatif. Dengan menjalankan politik luar negeri yang independen dan berwibawa, sebuah negara tidak akan mudah tergiur atau tertekan oleh janji-janji manis perdagangan bebas yang justru mencekik leher sendiri. Pada akhirnya, kemandirian pangan adalah manifestasi dari ketaatan pada aturan Sang Pencipta, yang memerintahkan umat-Nya untuk tidak memberikan jalan bagi pihak asing untuk menguasai dan merendahkan martabat kaum Muslimin.
Namun, kedaulatan yang paripurna ini mustahil tegak dalam sistem yang memisahkan agama dari kehidupan (sekuler). Di sinilah letak urgensi adanya institusi politik Islam, yakni Daulah Khilafah Islamiyyah, sebagai perisai dan pelaksana syariat yang mampu mewujudkan kedaulatan urusan di dalam maupun luar negeri. Khilafah tidak akan membiarkan komoditas strategis seperti beras menjadi alat tawar politik bagi negara penjajah, melainkan akan mengelolanya dengan visi ri'ayah (pelayanan) yang fokus pada jaminan pemenuhan kebutuhan dasar setiap warga negara. Hanya dengan kepemimpinan politik tunggal yang berlandaskan wahyu inilah, hegemoni kapitalisme global dapat diputus, sehingga kemandirian pangan bukan lagi sekadar ilusi, melainkan realitas yang membawa keberkahan dan kemuliaan bagi umat.
Allahumma ahyinawaamitna bil Islam.*