Oleh : Leli Indriani
Pergerakan harga bahan pokok di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, menunjukkan tren yang beragam. Sejumlah komoditas seperti cabai, bawang, telur, hingga beras mengalami kenaikan, sementara harga daging ayam masih relative stabil. Namun ditengah kondisi tersebut, pedagang justru mengeluhkan melemahnya daya beli masyarakat, dikutip dari (tribun kaltim.co.15/4/26)
Selain itu, terdapat kenaikan harga pada kedelai sejak awal tahun 2026 memaksa perajin tempe di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, mengubah strategi produksi. Alih-alih menaikkan harga jual, mereka memilih memperkecil ukuran tempe demi menjaga daya beli konsumen. Strategi tersebut dianggap lebih aman di tengah kondisi daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih. Meski begitu, langkah ini berdampak pada menurunnya margin keuntungan yang diperoleh.
Bukan hanya itu, kenaikan harga yang signifikan juga terjadi pada produk petrokimia, yaitu pupuk dan plastik. Harga nafta (senyawa hidrokarbon hasil turunan minyak bumi) yang merupakan bahan baku plastik, naik 45% dalam sebulan terakhir sehingga harga plastik kemasan naik hingga 50%. Kenaikan ini juga memukul banyak sektor industry yang menggunakan bahan plastik.
Begitu pun dengan harga minyak goreng di pasaran juga mengalami kenaikan. Hampir semua jenis minyak goreng mengalami kenaikan harga. Misalnya, harga salah satu merek minyak naik dari Rp41.000 menjadi Rp45.000 untuk kemasan dua liter. Harga MinyaKita memang tidak naik karena disubsidi pemerintah, tetapi pembeliannya dibatasi satu kali untuk satu pembeli. Ditambah lagi kenaikan harga pada BBM (Bahan Bakar Minyak) serta masih banyak kenaikan harga pada bahan pokok lainnya.
Jika dilihat lebih jauh, permasalahan soal harga bahan pokok melonjak ini bukanlah hanya sekedar musiman. Masyarakat sudah sangat sering menghadapi kenaikan semua jenis kebutuhan yang pastinya semakin mempersulit. Ketahanan pangan lemah di tengan kondisi masyarakat yang perekonomiannya sedang lemah, naiknya bahan pokok dan lainnya menyebabkan daya beli masyarakat rendah. Belum lagi dampak perang ditambah lemahnya ketahanan energi pun mempengaruhi.
Secara historis, permintaan terhadap kebutuhan pangan terutama cabai, meningkat mendekati bulan puasa dan hari besar lainnya. Konsumsi masyarakat yang meningkat ikut memberi tekanan pada harga, meskipun faktor ini lebih bersifat musiman dari pada struktural. Selain faktor produksi dan permintaan, pola distribusi komoditas dan kemungkinan penimbunan sementara oleh pelaku pasar untuk meraup keuntungan juga turut memengaruhi volatilitas harga, meskipun ini biasanya dikendalikan oleh pengawasan pasar dan operasi pasar oleh pemerintah.
Memang benar bahwa pemerintah telah memastikan ketersediaan bahan pokok. Akan tetapi, aspek distribusi stok bahan pokok tersebut tetap kembali pada daya beli masyarakat. Pemerintah juga mengklaim bahwa stok kebutuhan pokok aman, tetapi kenaikan harga-harga di pasar menjadi pertimbangan bagi daya beli masyarakat. Disinilah “hukum rimba” ala ekonomi kapitalisme bekerja.
Sistem ekonomi kapitalisme yang berjalan hari ini menyuguhkan fakta minimnya peran negara dalam pemenuhan kebutuhan rakyat. Negara mencukupkan diri sebagai fasilitator kebijakan, tetapi luput dalam memastikan tercukupinya kebutuhan rakyat, individu per individu. Walhasil, rakyat sendirilah yang berjibaku dalam memenuhi seluruh kebutuhannya.
Sementara itu, sistem Islam yang menjalankan politik ekonomi Islam akan memosisikan negara sebagai pengurus (raa’in) rakyatnya. Negara wajib memenuhi kebutuhan primer rakyat (sandang, pangan, dan papan) individu per individu serta pemenuhan kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai kadar kemampuannya sebagai individu yang hidup dalam masyarakat tertentu.
Politik ekonomi Islam diterapkan oleh negara melalui mekanisme dan kebijakan APBN untuk menjamin kesejahteraan umat manusia. Pendanaannya bersumber dari baitulmal. Jaminan pemenuhan kebutuhan hidup ini bersifat harian dan tidak hanya untuk kaum muslim, melainkan juga nonmuslim yang menjadi warga negara Khilafah. Hak keduanya tanpa perbedaan. Dengan sendirinya, pemenuhan kebutuhan ini tetap berjalan, bahkan pada saat rakyat menyambut hari-hari besar. Artinya, negara bertanggung jawab dalam distribusi berbagai barang kebutuhan masyarakat.
Adapun jika terjadi kenaikan harga ataupun barang tidak tersedia di pasar pada masa peperangan atau krisis politik, hal itu bisa karena dua sebab, yakni adanya penimbunan ataupun kelangkaannya. Jika ketiadaannya akibat penimbunan, sungguh hal itu telah Allah haramkan sehingga aka nada sanksi atasnya. Jika ketiadaannya akibat kelangkaan, Khalifah wajib menyediakan barang di pasar dengan mendatangkannya dari berbagai tempat.
Hal ini pernah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab pada masa panceklik kala terjadi kelaparan di Hijaz akibat kelangkaan makanan. Beliau mengirim surat dan mendatangkan makanan dari Mesir dan Syam ke Hijaz sehingga kebutuhan masyarakat Hijaz bisa terpenuhi. Inilah bentuk perlindungan negara dalam mencukupi kebutuhan rakyar dan melindungi ekonomi negara, serta membebaskan pasar dari monopoli segelintir orang.
Wallahu a’lam bishawwab.