‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Anggaran Publikasi Rp3,5 Miliar Dinkes Aceh Utara Disorot, Kajari Didesak Selidiki Dugaan Pemborosan dan Korupsi


author photo

9 Apr 2026 - 18.18 WIB


Lhoksukon – Penggunaan anggaran publikasi sebesar Rp3,5 miliar oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Utara menuai sorotan tajam. Sejumlah pihak mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara segera melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap alokasi dana tersebut yang dinilai berpotensi pemborosan dan rawan penyimpangan. Kamis (9/4/2026).

Anggaran itu tercatat dalam pos Belanja Jasa Iklan, Reklame, Film, dan Pemotretan. Namun, pemanfaatannya dipertanyakan karena dianggap tidak memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan layanan kesehatan masyarakat.

Kritik mengemuka di tengah masih banyaknya kebutuhan mendasar sektor kesehatan yang belum terpenuhi, seperti pengadaan obat, alat kesehatan, hingga perbaikan fasilitas Puskesmas.
 
Penggunaan dana dalam jumlah besar untuk kegiatan publikasi dinilai tidak sejalan dengan prioritas pelayanan publik.

Seorang pengamat menilai, besarnya anggaran tersebut berpotensi membuka celah penyimpangan, mulai dari manipulasi data hingga mark up harga. “Nilai Rp3,5 miliar itu sangat besar. Jika tidak digunakan secara tepat, ini berisiko menjadi pemborosan bahkan ladang korupsi,” ujarnya.

Desakan pun menguat agar Kejari Aceh Utara segera turun tangan. Audit forensik dinilai perlu dilakukan guna memastikan pengelolaan anggaran sesuai prosedur, tepat sasaran, serta bebas dari praktik penyalahgunaan.

“Penelusuran harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Ini menyangkut uang negara dan kepentingan publik,” kata sumber lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara maupun Dinas Kesehatan setempat terkait polemik tersebut.(Ak)

Bagikan:
KOMENTAR