Lhoksukon — DPRK Aceh Utara menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun 2026 pada Selasa (31/3/2026) di Gedung DPRK, Lhoksukon. Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, SE, MM, dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota dewan, jajaran pemerintah daerah, hingga perwakilan instansi dan undangan lainnya. Pembukaan rapat ditandai dengan satu ketukan palu oleh pimpinan sidang.
Dalam sambutannya, Ketua DPRK menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat ini merupakan tindak lanjut keputusan Badan Musyawarah DPRK tertanggal 30 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Selain itu, penyampaian laporan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang mengatur bahwa LKPJ harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
LKPJ disampaikan oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara, Dr. Fauzan, S.STP, MPA, yang mewakili Bupati. Dalam kesempatan tersebut, Fauzan juga menyerahkan dokumen resmi LKPJ kepada pimpinan DPRK.
Ketua DPRK meminta seluruh anggota dewan segera membahas laporan tersebut untuk menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi peningkatan kinerja pemerintah daerah. Ia juga mengingatkan pihak eksekutif agar memaksimalkan waktu pembahasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Terkait proses pembahasan, DPRK telah melayangkan surat kepada Bupati dengan Nomor 900/352 tertanggal 30 Maret 2026 mengenai permintaan data realisasi fisik, keuangan, hibah, dan bantuan sosial APBK Tahun Anggaran 2025. Tim Panitia Khusus (Pansus) LKPJ dijadwalkan mulai turun ke lapangan pada Kamis (2/4/2026).
Pimpinan dewan turut meminta agar seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) tetap berada di daerah selama proses pembahasan berlangsung guna memastikan kelancaran dan ketepatan waktu.
Rapat Paripurna ke-2 kemudian ditutup secara resmi oleh pimpinan sidang dengan tiga ketukan palu. Seluruh anggota dewan diminta tetap berada di ruang sidang untuk agenda lanjutan pembentukan Panitia Khusus LKPJ.(M)