Oleh: Desy Arisanti, S.Si
Warga Bontang ramai-ramai mengunggah tagihan air yang membengkak hingga berkali lipat di media sosial. Bahkan, beberapa pelanggan mengaku harus membayar hingga jutaan rupiah.
Abdul, salah satu warga di Kampung Jawa, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, mengaku baru saja menempati rumah kontrakannya selama tiga hari. Namun sudah dibebani tagihan air, sekitar Rp 200-ribuan. Padahal, penggunaan air disebut masih sangat minim.
Kenaikan ini terjadi setelah tarif air bersih resmi naik pada April 2026, sesuai Surat Keputusan Wali Kota Bontang Nomor 100.3.3.3/85/PSDA/202. Dalam aturan tersebut, tarif dibagi ke dalam beberapa kelompok, mulai dari sosial, rumah tangga, hingga sektor usaha, dengan skema bertingkat berdasarkan volume pemakaian.
Tak hanya mempersoalkan tagihan PDAM yang naik, kualitas air juga menjadi sorotan warga sekitar. Air yang mengalir ke rumah warga, terlihat keruh dan meninggalkan endapan kotoran setelah ditampung.
Kondisi ini membuat warga ragu untuk menggunakan air tersebut, terutama untuk kebutuhan memasak dan konsumsi sehari-hari. (Radarbontang.com, 03/04/2026)
*Air: Penting tapi Dikapitalisasi*
Air merupakan sumber daya alam yang melimpah karena dapat ditemukan di setiap tempat di permukaan bumi. Ia merupakan sumber daya alam yang sangat penting dan dibutuhkan setiap mahluk hidup. Bagi manusia, kebutuhan akan air adalah mutlak karena hampir semua aktivitas manusia memerlukan air.
Jadi, manusia tidak bisa dilepaskan dari kebutuhannya akan air, apalagi air bersih. Hanya saja ketersediaan air bersih ini tidak otomatis ada. Perlu adanya pengolahan air menjadi air bersih dan siap pakai.
Dalam sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini, pengolahan air bersih diambil alih oleh para pemilik modal (kapitalis). Dimana negara memberikan ijin kepada para pengusaha untuk mengelolanya. Sehingga wajar ketika air bersih ini menjadi mahal karena ada cost pengolahan dan margin laba yang harus dibayar kepada perusahaan pengelolaan air.
*Islam Menjamin Kebutuhan Dasar Rakyat*
Islam sebagai suatu sistem kehidupan (ideologi) memiliki pandangan yang khusus terkait air.
Dalam kitab Sistem Ekonomi Islam karya Syekh Taqiyuddin An-Nabhani, halaman 301, disebutkan sabda Nabi SAW:
_"Kaum Muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang, dan api. "_ (HR. Abu Dawud)
Hadits yang serupa:
_" Ada tiga hal yang tidak akan pernah dilarang (untuk dimiliki siapa pun) : air, padang, dan api. "_ (HR. Ibn Majah)
Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa air adalah kebutuhan bersama semua orang maka air termasuk dalam kepemilikan umum. Semua orang memiliki hak yang sama. Maka, air tidak boleh diprivatisasi yang menyebabkan masyarakat kesulitan untuk mendapatkannya.
Oleh karena itu, negaralah satu-satunya yang bertanggung jawab untuk mengelolanya sehingga masyarakat bisa mendapatkan air dengan mudah. Dan ini adalah kewajiban negara.
Negara dalam Islam hadir untuk mengurusi urusan rakyatnya. Negara adalah sebagai _raa'in_ (penggembala/pelindung) rakyatnya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban kelak atas rakyatnya. Sebagaimana hadits nabi SAW:
_"Imam/khalifah itu adalah penggembala dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas gembalaannya."_ (HR. Bukhari-Muslim)
Negara akan menjamin ketersediaan air bersih ini tanpa berbayar atau dengan harga yang murah sebagai pengganti operasional saja. Negara akan memastikan setiap pintu rumah masyarakat teraliri air bersih. Bahkan negara akan melakukan inovasi-inovasi terbaru agar pengelolaan air bersih menjadi lebih efektif dan efisien.
Hal ini dapat dilakukan karena baitul mal (kas) negara memiliki pemasukan yang jelas dan pasti berdasarkan al-Qur'an dan sunnah. Diantaranya adalah fa'i, kharaj, zakat, pengelolaan sumber daya alam/tambang yang tidak diserahkan kepada pihak lain.
Demikianlah, negara dalam Islam (khilafah) akan menjamin semua kebutuhan pokok rakyatnya tanpa terkecuali, termasuk kebutuhan akan air.